Bagaimana Risiko Hukum Bagi Orang Tua Anak Selebgram?

image
Di era Social Media merajalela ini, banyak orang yang memanfaatkannya untuk menjadi hasil usaha atau bisnis, bisa dengan berjualan secara online melalui social media atau bahkan menjadi seleb di social media yang banyak di endorse oleh Online Shop.
Menjadi public figure tentunya memiliki risiko tersendiri, namun bagaimana dengan risiko orang tuanya?

Perjanjian Kerja Sama Selebgram dengan Pemilik Produk
Selebgram adalah istilah untuk pengguna akun Instagram yang terkenal (memiliki fans atau pengagum cukup banyak) di situs jejaring sosial tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Menguak Layar Bisnis Selebgram yang kami akses dari laman Kompas.com, dengan ratusan ribu dan jutaan pengikut setia, perusahaan-perusahaan besar pun mulai melirik selebgram untuk mempromosikan produk mereka. Istilahnya yaitu endorsement.

Dalam mempromosikan produk, tentu ada kontrak/perjanjian (baik lisan maupun tertulis) antara si pemilik produk dengan selebgram, yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Terkait perjanjian ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pada dasarnya agar kontrak/perjanjian sah, ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.

Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif. Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika syarat objektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Terkait kecakapan untuk membuat suatu perikatan, setiap orang dianggap cakap untuk membuat perikatan kecuali ia dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang.[1] Herlien Budiono dalam bukunya Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan (hal. 102) menjelaskan bahwa siapa yang dapat dan boleh bertindak dan mengikatkan diri adalah mereka yang cakap bertindak dan mampu untuk melakukan suatu tindakan hukum (handelingsbekwaam) yang membawa akibat hukum.

Lebih lanjut, Herlien Budiono menjelaskan bahwa tidak cakap menurut hukum adalah mereka yang oleh undang-undang dilarang melakukan tindakan hukum, terlepas dari apakah secara faktual ia mampu memahami konsekuensi tindakan-tindakannya.[2]

Yang dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:[3]
anak yang belum dewasa;
orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu (mengenai ini telah dicabut oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang yang mengatakan bahwa pada intinya perempuan yang telah kawin cakap melakukan perbuatan hukum sepenuhnya baik mengenai harta pribadi atau harta bersama maupun untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami).

Terkait yang dianggap belum dewasa, berdasarkan KUHPerdata, belum dewasa adalah orang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah.[4]

Bagi selebgram anak, karena anak yang belum dewasa (belum berumur 21 tahun dan belum menikah) dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, maka orang tuanya yang akan mewakili anak tersebut dalam membuat perjanjian dengan pihak-pihak yang ingin bekerja sama dengan selebgram anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Karena pada dasarnya yang dibuat adalah perjanjian/kontrak kerja sama, maka pengaturannya tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apakah tindakan orang tua sebagai pihak yang mewakili anaknya (selebgram) dalam melakukan perbuatan hukum membuat perjanjian kerja sama dapat dikatakan eksploitasi anak secara ekonomi sebagaimana disebutkan pasal di atas?

Merujuk pada uraian-uraian sebelumnya, untuk menentukan hal tersebut, tentu harus dilihat kembali apakah unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, salah satunya apakah orang tua dari anak yang menjadi selebgram telah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak untuk keuntungan materiil? Hal tersebut tentu harus dilihat kasus per kasus, dan dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsurnya, yang kemudian menjadi kewenangan dari Hakim untuk menentukan apakah perbuatan si orang tua merupakan tindak pidana eksploitasi anak atau tidak.

Contoh Kasus
Sepanjang penelusuran kami, kami tidak menemukan putusan pengadilan mengenai orang tua yang mengeksploitasi anaknya sebagai artis/selebriti. Akan tetapi, sebagai contoh putusan pengadilan terkait kasus eksploitasi anak secara ekonomi, dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 8/PID.SUS/2014/PN.Smg.

Dalam putusan ini, seorang ibu didakwa melakukan tindak pidana “melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak” karena memanfaatkan anak-anaknya untuk mendesak si ayah (mantan suami ibu) memberikan bagian sahamnya kepada anak-anaknya. Bagian saham ini sedari awal diperjanjikan baru dapat diserahkan kepada anak-anaknya ketika anak-anaknya berusia 18 tahun, yang mana pada saat kasus ini terjadi, si anak belum berusia 18 tahun, sehingga memang belum waktunya si ayah memberikan bagian saham tersebut.

Perbuatan yang didakwakan ini dilakukan dengan cara menyuruh anaknya mengetik pesan yang akan dikirimkan melalui akun “Facebook” anaknya kepada komisaris perusahaan tempat si ayah bekerja. Pesan tersebut pada intinya meminta komisaris perusahaan untuk membantu si ibu dan anak-anaknya untuk mendapatkan bagian saham yang dijanjikan si ayah disertai dengan “ancaman” akan mempublikasikan masalah ini ke koran. Hal ini dilakukan untuk mendesak si ayah.

Untuk dapat menjerat terdakwa, perlu dibuktikan adanya eksploitasi ekonomi terhadap anak. Menurut ahli Ketua KPAI DR. Arist Merdeka Sirait, S.H., M.H., pengertian eksploitasi ekonomi adalah segala kegiatan yang memanfaatkan anak untuk kepentingan korporasi, pribadi ataupun kelompok dengan tujuan yang menguntungkan salah satu pihak. Sedangkan menurut ahli DR. Pujiono, S.H., M.Hum., eksploitasi adalah memperalat anak untuk meraih keuntungan untuk kepentingan-kepentingan tertentu untuk aspek kepentingan ekonomi maupun seksual.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim sependapat dengan pendapat para ahli, namun dikarenakan praktek kehidupan masyarakat bentuk-bentuk eksploitasi anak seringkali bentuk-bentuknya sangat luas, dan sangat bervariasi, maka Majelis akan menerapkan pengertian eksploitasi tersebut dalam bentuk yang lebih luas sehingga diharapkan dapat menjangkau praktek eksploitasi yang terselubung dengan dalih untuk kepentingan anak.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa unsur-unsur eksploitasi anak secara ekonomi untuk kepentingan terdakwa terpenuhi, dengan pertimbangan:
Berdasarkan bukti petunjuk, yang membuat pesan adalah terdakwa namun ditulis/dituangkan dalam akun Facebook anaknya. Demikian pula mengenai materi pesan adalah mengenai saham yang secara wajar materi tersebut bukan materi pemikiran seorang anak seusia anak terdakwa (pendapat anak).
Terdakwa mengetahui bahwa saham tersebut baru bisa diserahkan setelah anak berusia 18 tahun (pernyataan yang dibuat dalam akta notaris), namun terdakwa tetap memaksakan untuk diserahkan dan memanfaatkan anak untuk menekan mantan suami terdakwa, maka menurut Majelis Hakim masalahnya tidak sekedar pendapat anak, tetapi lebih dari itu menyangkut eksploitasi anak.
Perbuatan terdakwa bila dapat terlaksana (saham diserahkan) maka tentu akan menguntungkan diri terdakwa dikarenakan bila saham segera diserahkan maka terdakwa akan ikut mengelola keuangannya karena terdakwa adalah sebagai wakil anak-anak terdakwa dan mantan suami terdakwa.
Merujuk pada perjanjian yang telah dibuat antara terdakwa dengan mantan suaminya, bila dihitung mundur dari perceraian pada tahun 2007, sudah berjalan lebih dari 5 (lima) tahun, sehingga berdasarkan perjanjian tersebut, terdakwa tidak lagi mendapatkan nafkah dari mantan suaminya (mantan suami memperjanjikan hanya menafkahi terdakwa selama 5 (lima) tahun).

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak” serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan. Pidana tersebut tidak perlu dilaksanakan, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim diperintahkan lain yaitu ia dipersalahkan melakukan sesuatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan 1 (satu) tahun.

Berdasarkan contoh putusan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika memang terbukti bahwa orang tua mendapatkan keuntungan sebagai wakil dari si anak, maka perbuatan orang tua dapat dikatakan tindakan eksploitasi anak secara ekonomi.

Sebagai referensi, terdapat artikel \ Seorang Ibu Dihukum Percobaan Karena Eksploitasi Anak yang menyebutkan bahwa kasus eksploitasi anak sempat mencuat dalam kasus Arumi Bachsin vs ibunya, Maria Lilian Pesch. Sang ibu dilaporkan ke polisi dengan sejumlah pasal, salah satunya adalah Pasal 88 UU 35/2014 yang mengatur eksploitasi anak. Namun, kasus ini berakhir damai.

Masih berdasarkan artikel tersebut, kasus serupa juga menimpa artis Marshanda dengan ibu kandungnya. Pengacara Marshanda, OC Kaligis (pada waktu itu) menuturkan bahwa kliennya dipasung oleh ibu kandungnya. Selain itu, Kaligis juga menuturkan bahwa sejak kecil Caca (sapaan akrab Marshanda) dijadikan “mesin” anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mendapatkan uang sebagai artis oleh ibunya.