Bagaimana resiko penyakit yang ditularkan melalui hewan?

Risiko penyakit hewan menular tidak hanya muncul melalui lalu lintas hewan antarnegara. Seiring dengan penyebaran produk hewan di internasional, penyebaran pathogen sebagai mikro organisme yang berbahaya pun dapat menimbulkan penyakit hewan menular.

1 Like


Risiko penyakit hewan menular tidak hanya muncul melalui lalu lintas hewan antarnegara. Seiring dengan penyebaran produk hewan di internasional, penyebaran pathogen sebagai mikro organisme yang berbahaya pun dapat menimbulkan penyakit hewan menular.
Hal tersebut disampaikan Bachtiar Moerad, pakar kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kamis (12/5) di ruang sidang MK.
Ahli yang dihadirkan Pemerintah itu juga menyatakan peningkatan lalu lintas penerbangan internasional yang sangat tinggi, yakni sekitar 5% setiap tahunnya, juga berpotensi sebagai sarana penularan penyakit hewan menular. “Ini untuk menggambarkan bahwa risiko penyakit hewan menular itu tidak hanya melalui lalu lintas hewan atau pun produk hewan tetapi juga dari penerbangan. Oleh karena patogen atau pun mikro organisme yang berbahaya itu dapat dibawa oleh pesawat terbang,” jelas Bachtiar dalam sidang perkara Nomor 129/PUU-XIV/2016.
Lebih lanjut, Bachtiar mengatakan, bicara penyelenggaraan kesehatan hewan juga harus bicara mengenai otoritas veteriner. Veteriner yang diambil atau diadopsi dari kata veterinary adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan hewan, produk hewan, dan penyakit hewan. Sehingga otoritas veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan yang berada di level pusat, ada pula di level daerah dari provinsi hingga kabupaten dan kota.
“Otoritas veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan. Peran veteriner adalah mengamankan hewan dan produk hewan untuk tujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan serta peningkatan penyediaan protein yang aman dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia,” papar Bachtiar kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.