Kesepakatan untuk kerjasama dalam meningkatkan kapasitas indonesia, sehingga lebih mampu bersaing dan memanfaatkan secara optimal peluang pasar dari EPA.
Dengan adanya perjanjian kerjasama EPA, Indonesia akan memperoleh beberapa keuntungan dan manfaat antara lain, Kemitraan dalam EPA menggambarkan kepentingan dari kedua negara yang mengikatkan diri. Serta manfaat dari EPA meliputi : EPA dapat meningkatkan investasi dari Jepang dan EPA akan meningkatkan kapasitas daya saing Indonesia secara umum maupun di sektor-sektor tertentu, antara lain : Peningkatan kapasitas, khususnya di area standardisasi produk dan pengujian kebersihan dan standard kesehatan untuk produk makanan dan minuman, pelatihan keterampilan dan teknologi di sektor manufaktur yang akan meningkatkan mutu produk Indonesia di pasar domestik dan internasional serta program-program peningkatan kapasitas di bidang energi, industri, pertanian, promosi ekspor dan investasi.
Selain itu membahas tentang bantuan ODA (Official Development Assistance) yang ditujukan untuk memberikan bantuan dana dan teknik yang dibutuhkan untuk pembangunan sosial ekonomi di Indonesia. Jepang mengklaim bahwa Indonesia merupakan negara yang mendapatkan ODA (Official Development Assistance) yang terbesar dari Jepang (berdasarkan realisasi netto pembayaran pada tahun 2005 adalah US$ 1,22 milyar, yaitu kurang lebih 17% dari seluruh ODA yang diberikan Jepang).
Kebijaksanaan pemerintah Jepang mengenai bantuan berupa pinjaman proyek bertujuan untuk menyempurnakan prasarana industri serta kerjasama teknik untuk mengembangkan sumber daya manusia. Bantuannya bersifat luwes sesuai dengan perkembangan kebijaksanaan ekonomi Indonesia dan sekaligus juga melalui kerjasama untuk peningkatan kebutuhan dasar pokok manusia.
Bantuan seperti ini melalui kerjasama teknik dan bantuan hibah yang tidak perlu dibayar kembali. Umumnya bantuan Jepang adalah sebagai bantuan (grants) dan pinjaman (loans). Bantuan Jepang dimanajeri oleh JICA (Japan International Cooperation Agency), dan pinjaman diatur oleh badan lain yaitu OECF (Overseas Economic Cooperation Fund). Secara relatif bantuan keuangan Jepang pada
Indonesia lebih nyaman bagi Indonesia dalam arti tidak terlalu mengaitkan dengan syarat- syarat politik. Berdasarkan laporan JBIC, bantuan ODA hingga tahun 2000 mencapai lebih dari 600 buah. Selama kurang lebih 30tahun, ODA Jepang memberikan kontribusi ke berbagai bidang pembangunan.
Terdapatnya pengakuan dari pihak Jepang bahwa investasi Jepang di kawasan Asia Tenggara, utamanya Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Indonesia dipandang menjadi pendorong utama bagi peningkatan investasi di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan survey peringkat tujuan investasi yang diadakan JBIC, Indonesia menempati peringkat ke 8 (delapan) pada tahun 2007 naik satu peringkat ke peringkat ke 7 (tujuh) pada tahun 2006.
Menarik untuk diperhatikan bahwa investasi dilakukan oleh perusahaan Jepang berada pada sektor usaha kecil dan menengah. Di samping itu, investasi yang masuk belakangan ini bukan merupakan investasi baru, melainkan ekspansi perusahaan-perusahaan Jepang yang sudah beroperasi sebelumnya. Beberapa kendala yang menjadi perhatian kalangan dunia usaha Jepang dalam melakukan investasi di Indonesia adalah iklim investasi yang belum kondusif, masalah keamanan, perburuhan, kepastian hukum dan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah.
Selain besarnya pasar Indonesia, Indonesia juga mempunyai daya tarik lain untuk tujuan investasi Jepang, antara lain: ketersediaan tenaga kerja yang banyak, rajin dan cepat dalam penguasaan teknologi; serta Indonesia dianggap negara yang paling ramah terhadap Jepang dibanding dengan negara lain di Asia.