Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, telah memberikan Perlakuan khusus terhadap anak-anak yang melakukan suatu tindak pidana, baik dalam hukum acaranya maupun peradilannya. Hal ini terjadi, mengingat sifat anak dan keadaan psikologisnya dalam beberapa hal tertentu memerlukan perlakuan khusus serta perlindungan yang khusus pula, terutama terhadap tindakan- tindakan yang pada hakekatnya dapat merugikan perkembangan mental maupun jasmani anak.
Adapun prosedur pemeriksaan perkara Anak Nakal dimuka sidang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, adalah sebagai berikut
1. Disidangkan oleh hakim anak
Pemeriksaan sidang anak nakal dilakukan oleh hakim khusus yaitu hakim anak. Pengangkatan hakim anak ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dengan surat keputusan, dengan mempertimbangkan usul Ketua Pengadilan Tinggi tempat hakim bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi (Pasal 9 Undang- Undang Pengadilan Anak). Pengangkatan hakim anak oleh Ketua
2. Hakim, penuntut umum dan penasihat hukum tidak memakai toga
Dalam pemeriksaan sidang anak nakal, para pejabat pemeriksa tersebut yaitu hakim, penuntut umum dan penasehat hukum (khususnya advokat) tidak mengenakan toga. Juga panitera yang bertugas membantu hakim tidak memakai jas. Semua pakaian kebesaran tersebut tidak di pakai pejabat pemeriksa, dimaksudkan agar dalam persidangan tidak memberikan kesan menakutkan atau seram terhadap anak yang diperiksa. Selain itu agar dengan pakaian biasa dapat menjadikan persidangan dapat berjalan lancar dan penuh kekeluargaan.
3. Disidangkan dengan hakim tunggal
Perneriksaan sidang anak dilakukan dengan hakim tunggal (Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak). Dengan hakim tunggal tujuannya agar sidang perkara anak dapat diselesaikan dengan cepat. Perkara anak yang dapat disidangkan dengan hakim tunggal adalah perkara pidana yang ancaman hukumannya lima tahun ke bawah dan Pembuktiannya mudah atau tidak sulit. Tindak pidana yang dimaksud antara lain adalah tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dan tindak pidana Pasal 378 KUHP.
Apabila tindak pidananya diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun dan pembuktiannya sulit. Maka berdasarkan (Pasal 11 ayat (2) UndangUndang Pengadilan Anak) perkara diperiksa dengan hakim majelis. Namun dalam pasal l l ayat (2) tersebut selain dalam “hal tertentu” yaitu tentang ancaman hukuman dan pembuktian tersebut, juga “dipandang perlu”. Namun undang-undang tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “dipandang perlu” tersebut.
Ada kemungkinan meskipun suatu perkara tergolong hal tertentu seperti tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau tindak pidana kekerasan Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksinial tujuh tahun, tetapi tidak dipandang perlu diperiksa dengan hakim majelis, sehingga dalam praktek akan sulit untuk menentukan ukuran-ukuran “dipandang perlu” dalam pasal tersebut.
4. Penahanan paling lama 15 hari
Hakim yang memeriksa perkara anak benvenang melakukan penahanan tcrhadap terdakwa untuk kepentingan pemeriksaan terhadap terdakwa untuk kepentingan pemeriksaan paling lama 15 (lima belas) hari. Apabila penahanan itu merupakan penahanan lanjutan, penahanannya dihitung sejak perkara anak dilimpahkan penuntut umum kepada pengadilan negeri. Sedang apabila bukan penahanan lanjutan karena terdakwa tidak pernah ditahan ditingkat penyidikan maupun penuntutan, maka tergantung kepada hakim kapan perintah penahanan itu dikeluarkan selama perkara belum dihapus.
Jika waktu 15 hari tersebut pemeriksaan sidang belum selesai. Penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. Jadi untuk kepentingan pemeriksaan sidang anak terdakwa dapat ditahan maksimal 45 hari. Namun apabila jangka waktu itu terlampaui, sedangkan perkara belum diputus oleh hakim, maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Terhadap tersangka atau terdakwa yang menderita gangguan fisik dan mental yang berat dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter untuk kepentingan pemeriksaan meskipun masa penahanan dan masa perpanjangan habis, maka dapat diperpanjang lagi untuk paling lama dua kali 15 hari.
Dalam tingkat penyidikan dan penuntutan yang berwenang memperpanjang tahanan tersebut adalah Ketua Pengadilaii Negeri. Sedang dalam tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri perpanjangan penahanan untuk itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
Terdakwa di tingkat pemeriksaar. pengadilan negeri dapat ditahan lebih lama dari pada di tingkat penyidikan maupun di tingkat peituntutan karma di tingkat pengadilan berbagai acara pemeriksaan di depan sidang banyak dilakukan seperti pembacaan surat dakwaan, keberatan penasihat hukum terdakwa, pendapat penuntut umum, putusan seta, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan pidana, pembelaan replik, dan duplik, kemudian putusan hakim.
Semua pemeriksaan itu membutuhkan waktu dan biasanya pemeriksaan sidang yang belum selesai, sidangnya diundur selama satu minggu, karma hakimnya juga banyak sidang perkara lain. Jadi cukup beralasan untuk kepentingan pemeriksaan sidang terdakwa dapat ditahan lebih lama dibandingkan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
5. Laporan pembimbing kemasyarakatan
Sebelum sidang dibuka, hakim memerintahkan agar pembimbing pemasyarakatan menyampaikan hasil laporan penelitian kemasyarakatan mengenai anak bersangkutan. Ini artinya pembimbing kemasyarakatan menyampaikan laporan itu secara tertulis. Dan kelak bila diperlukan pembimbing kemasyaraktan dapat memberikan kesaksian di depan Pengadilan Anak. Laporan Sebelum sidarg dibuka adalah agar cukup waktu bagi hakim untuk mempelajari laporan hasil penelitian kemasyarakatan itu. Oleh karena itu laporan tidak diberikan pada saat sidang berlangsung, melainkan beberapa waktu sebelumnya.
Hakim wajib meminta penjelasan dari pembimbing kemasyarakatan atas hal-hal tertentu yang berhubungan dengan, perkara anak untuk mendapatkan data yang lengkap. Penjelasan ini diberikan di muka sidang Pengadilan Anak yang berisi
-
Data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak.
-
Kesimpulan atau pendapat dari pembimbing kemasyarakatan tentang anak.
6. Persidangan dilaksanakan secara tertutup
Hakim anak yang bertugas mengetokkan palu sebanyak tiga kali dengan yatakan “Sidang dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum”. Sidang pengadilan anak dilaksanakan secara tertutup, adalah sejalan dengan Pasal 153 KUHAP dan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Anak. Setelah pernyataan tersebut diucapkan, hakim memanggil masuk terdakwa orang tua, wali, atau orang tua asuh , penasihat hukum dan pembimbing Kemasyarakatan. Mereka duduk ditempat yang teiah disediakan diruang siding. Untuk terdakwa untuk sementara duduk di kursi pemeriksaan guna memberikann keterangan mengenai identitasnya.
7. Pemeriksaan Saksi
Pada azasnya setiap saksi yang di dengar di persidangarn dihadiri oleh terdakwa, dengan maksud agar terdakwa mengetahui apa yang diterangkan oleh saksi dalam mengungkapkan terjadinya peristiwa pidana dimana terdakwa yang didakwa sebagai pelakunya. Sehubungan dengan itu, terdakwa mempunyai kesempatan untuk menyanggah keterangan saksi tentang hal yang tidak benar dari keterangan itu.
Orang yang diajukan sebagai saksi, terutama diambil dari orang-orang yang kebetulan berada di tempat kejadian, dengan tujuan agar mereka mudah mengungkapkan jalarmya peristiwa pidana. Sebelum memberikan keterangan di persidangan, saksi diwajibkan mengangkat sumpah terlebih dahulu, bahwa ia akan menerangkan dengan benar dari apa yang dilihat dan didengar atau dialami sendiri.
8. Mengemukakan hal-hal yang bermanfaat bagi anak
Menurut ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, sebelum mengucapkan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada :
- Orang tua ;
- Wali ; atau
- Orang tua asuh.
untuk mengemukakan segala hal-ikhwal yang bermanfaat bagi anak. Selesai acara ini jaksa penuntut umum menyampaikan requisitor (tuntutan hukum) atas diri terdakwa anak. Selanjutnya penasehat hukum menyampaikan pula pledoi
9. Putusan
Dalam putusannya hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan, dan putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Putusan yang tidak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, adalah batal demi hukum.
Putusan hakim dalam Sidang Pengadilan Anak dapat berupa menjatuhkan pidana atau tindakan atau tindakan kepada terdakwa anak nakal. Pidana itu dapat berupa :
- Pidana Penjara ;
- Pidana Kurungan ;
- Pidana Denda ; atau
- Pidana pengawasan.
Disamping pidana pokok, juga dapat dihukum dengan pidana tambahan berupa
- Perampasan barang tertentu ; dan/atau
- Pembayaran ganti kerugian.
Sedangkan tindakan yang dijatuhkan kepada anak nakal dapat berupa:
a. Mengembalikan anak kepada
- Orang tua ;
- Wali ; atau
- Orang tua asuh.
b. Menyerahkan anak kepada negara (anak negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja); atau
c. Menyerahkan anak nakal kepada Departemen Sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Tindakan ini disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan hakim. Teguran dapat dilakukan secara langsung oleh hakim atau tidak langsung oleh orang tuaiwali/orang tua asuh (OTA). Teguran. ini berupa peringatan kepada anak untuk tidak melakukan tindak pidana lagi.