Bagaimana proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan pada pengadilan Hak Asasi Manusia?

Pengadilan Hak Asasi Manusia (disingkat Pengadilan HAM) adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Bagaimana proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan pada pengadilan Hak Asasi Manusia ?

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN


Dalam Pasal 10 UU No.26 Tahun 2000 dikatakan :

“Dalam hal tidak ditentukan lain dalam UU ini, hukum acara atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana”

Selanjutnya di dalam Pasal 48 UU No.26 Tahun 2000 dikatakan:

“Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang sudah atau sedang dilaksanakan berdasarkan Perpu No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.”

Penyelidikan dilakukan oleh KOMNAS HAM, yang dapat membentuk tim ad hoc penyelidik yang terdiri atas KOMNAS HAM dan unsur masyarakat (Pasal 18 UU No.26 Tahun 2000).

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “unsur masyarakat” adalah tokoh dan anggota masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, dan menghayati di bidang hak asasi manusia (Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU No.26 ahun 2000).

Dalam hal mulai melakukan penyelidikan “harus” memberitahukan kepada Penyidik (Pasal 19 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000).

Penjelasan:

Pelaksanaaan “penyelidikan” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai rangkaian tindakan KOMNAS HAM dalam lingkup Proyustisia.

Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada Penyidik (Pasal 20 ayat (1) UU No.26 Tahun 2000) paling lambat 7 hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada Penyidik, KOMNAS HAM menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada Penyidik (Pasal 20 ayat (2) UU No.26 Tahun 2000).

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana bahwa seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Dalam penyelidikan tetap dihormati asas praduga tidak bersalah sehingga hasil penyelidikan bersifat tertutup (tidak disebarluaskan) sepanjang menyangkut nama-nama yang diduga melanggar hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

Penyelidik berwenang (Pasal 19 ayat (1) UU No.26/2000):

  1. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;

  2. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti;

    Penjelasan : yang dimaksud dengan “menerima” adalah menerima, mendaftar dan mencatat laporan atau pengaduan tentang telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan dapat dilengkapi dengan barang bukti.

  3. Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta atau didengar keterangannya;

  4. Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;

  5. Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;

  6. Memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya;

  7. Atas perintah Penyidik, dapat melakukan tindakan berupa :

    1. Pemeriksaan surat;

    2. Penggeledahan dan penyitaan;

    3. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;

    4. Mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan Penjelasan : Yang dimaksud dengan “perintah penyidik” adalah perintah tertulis yang dikeluarkan penyidik atas permintaan penyelidik dan penyidik segera mengeluarkan surat perintah setelah menerima permintaan dari penyelidik

      Yang dimaksud dengan “penggeledahan” adalah meliputi penggeledahan badan dan atau rumah.

Kewenangan KOMNAS HAM sebagai Penyelidik juga diatur di dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dimana KOMNAS HAM dalam menjalankan Fungsi Pemantauan diberikan kewenangan-kewenangan sebagai Penyelidik Non Proyustisia dan Penyelidik Proyustisia. Disamping itu juga terdapat di dalam KUHAP sebagai lex generali hukum acara pidana.

Penyidikan

Dilakukan oleh Jaksa Agung, yang dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat Penyidik Ad Hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan atau masyarakat (Pasal 21 ayat (1) jo (3) UU No.26 Tahun 2000).

Penjelasan:

Yang dmaksud “unsur masyarakat” adalah terdiri dari organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan yang lain seperti Perguruan Tinggi.

Adapun kata “dapat” dalam ketentuan ini dimaksudkan agar Jaksa Agung dalam mengangkat Penyidik Ad Hoc dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “menindaklanjuti” adalah dilakukannya penyidikan.
Apabila Penyidik berpendapat hasil penyelidikan kurang lengkap, maka Peyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada Penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi, dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan. Penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut 27(Pasal 20 ayat (3) UU No.26 Tahun 2000).

Yang dimaksud dengan “menindaklanjuti” adalah dilakukannya penyidikan.
Yang dimaksud dengan “kurang lengkap” adalah belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan (Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU No.26/2000).

Penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan (Pasal 21 ayat (2) UU No.26 Tahun 2000). Dalam tindak pidana pelanggaran HAM yang berat lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan dengan penyidikan tidak satu atap (tidak dilakukan oleh lembaga yang sama).

Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) wajib diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh Penyidik (Pasal 22 ayat (1) UU No.26 Tahun 2000). Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daeah hukumnya untuk paling lama 90 hari (ayat (2) pasal yang bersangkutan). Bila jangka waktu tersebut habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang paling lama 60 hari oleh Ketua Pengadilan HAM daerah hukum yang bersangkutan (ayat (3) pasal yang bersangkutan).

Dalam hal jangka waktu dalam Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3), dari hasil penyidikan “tidak diperoleh bukti yang cukup” maka wajib dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Jaksa Agung (Pasal 22 ayat (4) UU No.26 Tahun 2000).

Penyidikan hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan bila ada alasan dan bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan penuntutan (lihat Pasal 22 ayat (5) UU No.26 Tahun 2000).

Dalam hal penghentian penyidikan tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya, maka korban, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga berhak mengajukan “praperadilan” kepada Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Pasal 22 ayat (6) UU No.26 Tahun 2000)

PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN


Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung, yang dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan atau masyarakat (Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU No.26 Tahun 2000).

Penjelasan :

Penuntut Umum Ad Hoc dari unsur masyarakat diutamakan diambil dari mantan penuntut umum di Peradilan Umum atau Oditur di Peradilan Militer.
Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) wajib dilaksanakan paling lambat 70 hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima (Pasal 24 UU No.26 Tahun 2000).

KOMNAS HAM sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat (Pasal 25 UU No.26 Tahun 2000).

Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang yang terdiri dari atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU No.26 Tahun 2000).

Penjelasan Pasal 27 ayat (2) :

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar majelis hakim selalu berjumlah ganjil.
Hakim Ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua MA (Pasal 28 ayat (1) UU No.26 Tahun 2000).

Penjelasan :

Hakim Ad hoc adalah hakim yang diangkat dari luar hakim karir yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita Negara Hukum dan Negara Kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Jumlah hakim Ad hoc di Pengadilan HAM sekurang-kurangnya 12 orang (Pasal 28 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000).

Hakim ad hoc diangkat untuk selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1x masa jabatan (ayat (3) dari pasal tersebut).

Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lambat 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM (Pasal 31 UU No.26 Tahun 2000).

Dalam hal perkara dimohonkan banding, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (Pasal 32 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000). Pemeriksaan perkara di Tingkat banding dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 orang yang terdiri atas 2 orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (ayat (2) pasal tersebut).

Jumlah hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi sekurang-kurangnya 12 orang (ayat (3) pasal tersebut).

Di dalam Pasal 32 ayat (4) UU No.26 Tahun 2000 dikatakan: Ketentuan dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan (3), Pasal 29, Pasal 30 juga berlaku bagi pengangkatan hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi.

Pemeriksaan perkara di tingkat kasasi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke MA (Pasal 33 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000). Pemeriksaan perkara di tingkat kasasi dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 orang yang terdiri atas 2 orang hakim agung dan 3 orang hakim ad hoc (ayat (2) dari pasal tersebut). Hakim ad hoc di MA sekurang-kurangnya 3 orang (ayat (3) dari pasal tersebut). Hakim ad hoc di MA diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan DPR Republik Indonesia dengan masa jabatan selama 5 th (Pasal 33 ayat (4) dan (5) UU No.26 Tahun 2000).

Persyaratan Penyidik / PU / Hakim Ad Hoc

Pasal 21 ayat (5) UU No. 26 Tahun 2000 :

Untuk dapat diangkat menjadi Penyidik Ad Hoc harus memenuhi syarat:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Berumur minimal 40 tahun dan maks. 65 tahun;
  3. Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  6. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 dan
  7. Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Penjelasan Pasal 29 angka 4 UU No.26 Tahun 2000.

Yang dimaksud dengan keahlian di bidang hukum adalah antara lain : Sarjana Syariah atau Sarjana Lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Pasal 23 ayat (4) UU No. 26 Tahun 2000 :

Untuk dapat diangkat menjadi Penuntut Umum Ad Hoc harus memenuhi syarat :

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Berumur minimal 40 tahun dan maks. 65 tahun;
  3. Berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  6. Setia kepada Pancasil dan UUD 1945, dan
  7. Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Penjelasan Pasal 23 ayat (2)

Penuntut Umum Ad Hoc dari unsur masyarakat diutamakan diambil dari mantan penuntut umum di Peradilan Umum atau oditur di Peradilan Militer.

Pasal 29 UU No. 26 Tahun 2000 :

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Ad Hoc harus memenuhi syarat :

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berumur min. 45 tahun dan maks. 65 tahun;
  4. Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  7. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, dan
  8. Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia. Ketentuan ini berlaku untuk Hakim Ad Hoc di Pengadilan HAM dan

Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tinggi.

Pasal 33 ayat (6) UU No.26 Tahun 2000:

  1. Warga negara Republik Indonesia:
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berumur minimal 50 tahun;
  4. Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  7. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, dan
  8. Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia

UPAYA – UPAYA PAKSA


Penangkapan

Penangkapan (Pasal 11 UU No. 26 Tahun 2000)

Ayat (1) : Jaksa Agung berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Ayat (2) : Penyidik memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersebut dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta Uraian singkat perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dipersangkakan.

Ayat (3) : tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Ayat (4) : dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik.

Penahanan

Masa Penahanan dalam Perkara Pelanggaran HAM yang berat :

No Pejabat yang berwenang Lama penahanan/Pasal dari UU No.26 Tahun 2000 Lama Penahanan/ Psl 26/2000 Ijin dari Lama Perpanjangan Penahanan/Psl dari UU No.26 Tahun 2000
1 Jaksa penyidik 90 hr/Psl.13 ayat (1) 90 hr/Ketua Peng. HAM/Psl.13 ayat (2) 60 hr/Ketua Peng. HAM / Psl 13 ayat (3)
2 Jaksa Penuntut Umum 30 hr/Psl.14 ayat (1) 20 hr/Ketua Peng. HAM/Psl.14 ayat (2) 20 hr/Ketua Peng. HAM/Psl 14 ayat (3)
3 Hakim Peng. HAM 90 hr/Psl. 15 ayat (1) 30 hr/Ketua Peng. HAM/Psl.15 ayat (2) 60 hr/Psl.1
4 Hakim Peng. Tinggi 60 hr / Ps.16 ayat (1) 30 hr/Ketua Peng. Tinggi Psl 16 ayat (2)
5 Hakim Agung 60 hr/Psl.17 ayat (1) 30 hr/Ketua MA/Psl.17 ayat (2)