Bagaimana proses pemungutan suara di TPS ketika Pemilu?
Pemungutan suara adalah proses memberikan suara dari seorang pemilih kepada pada salah satu calon atau partai, jalan seseorang untuk dapat memilih cukup panjang ceritanya, dari pendataan hingga masuk dalam DPT kemudian dapat memberikan suara. Pemungutan suara biasa dilakukan pada saat jam 07.00 s/d 13.00 dalam hari libur atau diliburkan. Berikut beberapa kriteria sehingga sebuah suara dianggap sah untuk dihitung, antara lain :
- Tanda coblos pada nomor urut pasangan calon.
- Tanda coblos pada foto pasangan calon.
- Tanda coblos pada nama pasangan calon.
- Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada pasangan yang sama.
- Tanda coblos pada garis kotak pasangan calon
- Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada nomor urut pasangan calon yang sama.
- Tanda coblos lebih dari 1 (satu kali pada foto pasangan calon yang sama.
- Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada nama pasangan calon yang sama.
Pemungutan suara biasanya akan ditutup pada jam 13.00, dan selesai dilakukan apabila Ketua KPPS telah menutup TPS, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara (setelah biasanya istirahat 30 menit).