Bagaimana prosedur penyelidikan dalam mencari korban carding WNA dan berkediaman di luar negara Indonesia?


Bagaimana prosedur penyelidikan dalan mencari korban carding WNA dan berkediaman di luar negara Indonesia?

Istilah carding sendiri adalah melakukan transaksi pembelian suatu barang atau jasa dengan menggunakan identitas kartu kredit milik orang lain, yang diperoleh si pelaku (carder) dengan cara melawan hukum, biasanya dengan cara mengakses, menjebol dan mengambil data kartu kredit milik korban, melalui jaringan internet.

Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) telah memiliki pengaturan khusus mengenai tindak pidana mengakses, menjebol dan mengambil suatu informasi/sistem elektronik yang dimiliki orang lain. Mengenai lingkup keberlakuan UU ITE, diatur di dalam Pasal 2 UU ITE, yang menyebutkan:

“Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.”

Mengingat kasus kejahatan carding yang Anda tanyakan adalah terjadi secara lintas negara, maka untuk kejahatan yang sifatnya Transnasional, biasanya Biro Pusat Nasional (National Central Bureau)/NCB Interpol-Indonesia akan menerima laporan atas adanya kejahatan carding tersebut dari negara lain, atas laporan dari warga negaranya yang menjadi korban carding tersebut. Selanjutnya, NCB – Interpol Indonesia dapat mendelegasikannya kepada Unit Cybercrime/satuan dari Kepolisian RI yang ditunjuk.

Setelah itu, jika dimungkinkan, NCB Indonesia akan melakukan kerja sama internasional dengan NCB - negara di mana korban carding tersebut berada, dan melakukan penyelidikan untuk menentukan dapat/tidaknya dilakukan penyidikan atas dugaan kejahatan carding tersebut.

sumber: hukumonline.com