Bagaimana Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial?

Hubungan industrial adalah hubungan antar pemangku kepentingan terhadap organisasi untuk mencapai tujuan baik secara individual dan kelompok. Begitu luasnya cakupan hubungan industrial, keterkaitan antara para pelaku dalam kegiatan proses produksi atas barang atau jasa, setiap pihak akan memperoleh manfaat yang berbeda.
Dalam kenyataannya, akar dari permasalahan yang sering terjadi dalam hubungan industrial adalah tidak harmonisnya hubungan antara karyawan dengan pengusaha. Bila hal ini terjadi pada beberapa industri tertentu atau secara nasional akan dapat berdampak pada penurunan produktivitas.

Nah, menurut kamu bagaimana sih prosedur penyelesaian permasalahan hubungan industrial ?

A. Pengertian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
( Pasal 1 UU No.2/2004 )

B. Pihak-pihak yang berselisih

  1. Pengusaha dengan pekerja/buruh; atau
  2. Pengusaha dengan serikat pekerja/ serikat buruh.

C. Jenis perselisihan hubungan industrial

  1. Perselisihan Hak
    yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhi- nya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  2. Perselisihan Kepentingan
    yaitu perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai perbuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
    yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
  4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Satu Perusahaan
    yaitu perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan

D. Model penyelesaian perselisihan hubungan industrial

  1. Mediasi Hubungan Industrial
    yaitu penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih Mediator yang netral.
  2. Konsiliasi Hubungan Industrial
    yaitu penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih Konsiliator yang netral.
  3. Arbitrase Hubungan Industrial
    yaitu penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
  4. Pengadilan Hubungan Industrial
    yaitu pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

E. Mekanisme penyelesaian perselisihan
Mekanisme penyelesaian perselisihan terbagi dalam 2 (dua) kelompok :

  1. Proses penyelesaian di luar pengadilan

Penyelesaian melalui Bipartit (secara musyawarah untuk mencapai mufakat)
 Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit atau secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
 Setiap perundingan harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak
 Dalam hal musyawarah dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak.
 Perjanjian Bersama tersebut mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.

• Penyelesaian melalui Mediasi
 Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
 Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

• Penyelesaian melalui Konsiliasi
 Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
 Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang wilayah kerjanya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
 Penyelesaian oleh konsiliator dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak.
 Para pihak dapat mengetahui nama konsiliator yang akan dipilih dan disepakati dari daftar nama konsiliator yang dipasang dan diumumkan pada kantor instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

• Penyelesaian melalui Arbitrase
 Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
 Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri.
 Wilayah kerja arbiter meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
 Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih.
 Kesepakatan para pihak yang berselisih dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase
 Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih.
 Apabila perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter.
 Akta Perdamaian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian.
 Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap.
 Putusan arbitrase didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan.
 Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

  1. Proses penyelesaian di pengadilan
    Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
Referensi

Sumanto, 2014. Hubungan Industrial, Memahami dan Mengatasi Potensi Konflik Pengusaha-Pekerja pada Era Modal Global. CAPS, Yogyakarta