Bagaimana Prosedur Mengajukan Remisi?


Bagaimana prosedur agar remisi bisa diberikan?

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 1 ayat [6] PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – PP 32/1999).

Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Demikian ketentuan Pasal 34A PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP 32/1999 (“PP 28/2006”) dan Pasal 1 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Pihak yang berhak memperoleh remisi adalah sebagai berikut:

  1. Narapidana dan Anak Pidana (lihat Pasal 14 ayat [1] huruf i dan Pasal 22 ayat [1] UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan), dan
  2. Narapidana dan Anak Pidana yang tengah mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya serta Narapidana dan Anak Pidana Asing (lihat Pasal 11 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi).

Persyaratan agar dapat mengajukan Remisi adalah sebagai berikut

  1. Narapidana atau Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi apabila:
  • Berkelakuan baik; dan
  • Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Remisi dapat pula diberikan apabila Narapidana atau Anak Pidana melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS

  1. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila:
  • Berkelakuan baik; dan
  • Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
    (Dasar hukum: Pasal 34 PP 28/2006)

Ada lima jenis Remisi, yaitu;

  1. Remisi Umum: diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus.
  2. Remisi Umum Susulan: Remisi Umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  3. Remisi Khusus: diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan. Jika terdapat lebih dari satu macam hari besar keagamaan dalam setahun untuk suatu agama tertentu, maka akan dipilih hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
  4. Remisi Khusus Susulan: Remisi Khusus yang diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  5. Remisi Tambahan: kedua Remisi di atas dapat ditambah apabila Narapidana atau Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana:
    • Berbuat jasa kepada Negara;
    • Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusiaan; dan
    • Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
    (Dasar hukum: Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan).

sumber: hukumonline.com