Bagaimana prosedur memperoleh atau mendapatkan ijin usaha Pertambangan di Indonesia ?

Hukum pertambangan

Bagaimana prosedur memperoleh atau mendapatkan ijin usaha Pertambangan di Indonesia ?

Kuasa Pertambangan


Prosedur dalam memperoleh kuasa pertambangan diatur dalam Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum.

Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 ditentukan permintaan kuasa pertambangan diajukan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota dengan ketentuan sebagai berikut:

  • untuk satu wilayah Kuasa Pertambangan harus diajukan satu permintaan tersendiri;

  • lapangan-lapangan yang terpisah tidak dapat diminta sebagai satu wilayah Kuasa Pertambangan.

Dalam permintaan Kuasa-kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Eskplorasi atau Eksploitasi harus dilampirkan peta wilayah Kuasa Pertambangan yang diminta dengan:

  1. penunjukan batas-batas yang jelas;

  2. menyebutkan jenis bahan galian yang akan diusahakan;

  3. melampirkan peta, dengan jenis-jenis sebagai berikut:

    • Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum adalah peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 200.000 (satu berbanding dua ratus ribu);

    • Kuasa Pertambangan Eksplorasi adalah peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 50.000 (satu ber-banding lima puluh ribu); dan

    • Kuasa Pertambangan Eksploitasi adalah peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu).

Peta Kuasa Pertambangan Eksploitasi harus menjelaskan dan menunjukan hal-hal sebagai berikut:

  1. ukuran arah astronomis dan jarak dari titik batas wilayah Kuasa Pertambangan yang tidak boleh melebihi 500 (lima ratus) meter;

  2. bahwa salah satu titik batas harus dihubungkan dengan salah satu titik triangulasi atau titik induk tetap lainnya yang tergambar dalam peta dasar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang topografi;

  3. tempat terdapatnya bahan galian diukur dari salah satu titik batas wilayah Kuasa Pertambangan; dan

  4. gambar letak wilayah Pertambangan Rakyat jika ada.

Dalam lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum telah ditentukan persyaratan permohonan izin kuasa pertambangan yang dimana masing-masing kuasa pertambangan memiliki persyaratan yang berbeda. Perbedaan ini terletak pada berkas-berkas yang harus diserahkan sebelum upaya permohonan diajukan.

Sedangkan prosedur permohonan Kuasa Pertambangan tergantung kepada siapa pejabat yang berwenang untuk mengeluarkannya. Jika pejabat yang berwenang adalah walikota/bupati maka prosedur permohonannya adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan diajukan ke Bupati/Walikota;

  2. Bupati/Walikota memproses permohonan, setelah Surat Keputusan terbit disampaikan ke Pemohon;

  3. Tembusan Surat Keputusan disampaikan ke Menteri ESDM 4.Tembusan Surat Keputusan disampaikan ke Gubernur

Jika pejabat yang berwenang mengeluarkan Kuasa Pertambangan adalah Gubernur maka prosedur permohonannya adalah sebagiai berikut:

  1. Permohonan diajukan Gubernur

  2. Gubernur memproses permohonan, setelah Surat Keputusan terbit disampaikan ke Pemohon;

  3. Tembusan setelah Surat Keputusan disampaikan ke MESDM;

  4. Tembusan setelah Surat Keputusan disampaikan ke Bupati/Walikota.

Kontrak Karya/PKP2B


Yang berwenang menandatangani kontrak karya adalah Direktur Jendral Geologi dan Sumber Daya Mineral dengan gubernur dan bupati/walikota sebagai saksi. Sedangkan yang akan dijelaskan dalam sub bab ini adalah prosedur permohonan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dari proses permohonannya, perundingan sampai dengan penandatanganan kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dengan pemohon.

Prosedur permohonan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang diajukan kepada Direktur Jendral Geologi dan Sumber Daya Mineral adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara kepada Direktur Jendral Geologi dan Sumber Daya Mineral dengan mengisi daftar isian dan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Bentuk permohonannya terdapat pada Lampiran I Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Nomor 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Pemohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Asing;

  2. Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara menyampaikan hasil pemrosesan dan menyiapkan konsep persetujuan prinsip atau penolakan Direktur Jendral;

  3. Penyampaian persetujuan prinsip atau penolakan Direktur Jenderal kepada pemohon;

  4. Direktur Jenderal menugaskan Tim Perunding untuk melaksanakan perundingan/penjelasan naskah KK/PKP2B dengan pemohon;

  5. Tim Perunding melaksanakan perundingan/penjelasan naskah KK/PKP2B dengan pemohon;

  6. Ketua Tim Perunding menyampaikan hasil perundingan yang telah dibubuhi pasal bersama pemohon kepada Direktur Jenderal;

  7. Direktur Jenderal menyampaikan naskah KK/PKP2B yang telah dibubuhi pasal bersama antara gubernur dan bupati/walikota kepada menteri;

  8. Menteri menyampaikan naskah KK/PKP2B kepada DPR RI untuk dikonsultasikan kemudian menyampaikan naskah KK/PKP2B kepada BKPM untuk mendapat rekomendasi;

  9. DPR RI menyampaikan tanggapan atas naskah KK/PKP2B kepada menteri dan BKPM menyampaikan rekomendasi kepada presiden untuk persetujuan;

  10. Menteri mengajukan permohonan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan KK/PKP2B;

  11. Presiden memberikan persetujuan sekaligus memberikan wewenang kepada menteri untuk dan atas nama pemerintah menandatangani KK/PKP2B;

  12. Penandatanganan KK/PKP2B antara menteri atas nama pemerintah dengan pemohon dan disaksikan oleh gubernur atau bupati/walikota setempat.

Prosedur permohonan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang diajukan kepada gubernur adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diajukan kepada gubernur. Permohonan ini baru bisa diajukan kepada pemohn setelah mendapat persetujuan pencadangan wilayah dari gubernur dan telah menyetorkan uang jaminan kesungguhan kepada Bank Pembangunan Daerah;

  2. Penyampaian persetujuan prinsip atau penolakan gubernur kepada pemohon;

  3. Gubernur meminta kepada Direktur Jenderal dan bupati/walikota mengenai pejabat yang ditunjuk dan ditugaskan sebagai anggota Tim Perunding yang akan dibentuk oleh gubernur. Selanjutnya Direktur Jenderal mengoordinasikan penunjukan anggota Tim Perunding dari Departemen ESDM dan instansi terkait di pusat;

  4. Gubernur membentuk Tim Perunding yang diketuai oleh pejabat yang ditunjuk dan sekaligus menugaskan Tim tersebut untuk melaksanakan perundingan/penjelesan naskah KK/PKP2B kepada pemohon;

  5. Tim Perunding melaksanakan perundingan/penjelasan naskah KK/PKP2B kepada pemohon;

  6. Ketua Tim Perunding menyampaikan hasil perundingan yang telah dibubuhi paraf bersama pemohon kepada gubernur;

  7. Gubernur menyampaikan naskah KK/PKP2B yang telah dibubuhi paraf bersama bupati/walikota kepada Direktur Jenderal;

  8. Direktur Jenderal menyampaikan naskah KK/PKP2B yang telah dibubuhi paraf kepada menteri.

  9. Menteri menyampaikan naskah KK/PKP2B kepada DPR RI untuk dikonsultasikan kemudian menyampaikan naskah KK/PKP2B kepada BKPM untuk mendapat rekomendasi;

  10. DPR RI menyampaikan tanggapan atas naskah KK/PKP2B kepada menteri dan BKPM menyampaikan rekomendasi kepada presiden untuk persetujuan;

  11. Menteri mengajukan permohonan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan KK/PKP2B;

  12. Presiden memberikan persetujuan sekaligus memberikan wewenang kepada menteri untuk dan atas nama pemerintah menandatangani KK/PKP2B;

  13. Penandatanganan KK/PKP2B antara menteri atas nama pemerintah dengan pemohon dan disaksikan oleh gubernur atau bupati/walikota setempat.

Prosedur permohonan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang diajukan kepada bupati/walikota adalah sebagai berikut:63

  1. Permohonan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diajukan kepada bupati/walikota. Permohonan ini baru bisa diajukan kepada pemohn setelah mendapat persetujuan pencadangan wilayah dari bupati/walikota dan telah menyetorkan uang jaminan kesungguhan kepada Bank Pembangunan Daerah;

  2. Bupati/walikota menyiapkan konsep persetujuan prinsip;

  3. Penyampaian persetujuan prinsip atau penolakan bupati/walikota kepada pemohon;

  4. Bupati/walikota meminta kepada Direktur Jenderal dan gubernur mengenai pejabat yang ditunjuk dan ditugaskan sebagai anggota Tim Perunding yang akan dibentuk oleh gubernur. Selanjutnya Direktur Jenderal mengoordinasikan penunjukan anggota Tim Perunding dari Departemen ESDM dan instansi terkait di pusat;

  5. Bupati/walikota membentuk Tim Perunding yang diketuai oleh pejabat yang ditunjuk dan sekaligus menugaskan Tim tersebut untuk melaksanakan perundingan/penjelesan naskah KK/PKP2B kepada pemohon;

  6. Tim Perunding melaksanakan perundingan/penjelasan naskah KK/PKP2B kepada pemohon;

  7. Ketua Tim Perunding menyampaikan hasil perundingan yang telah dibubuhi paraf bersama pemohon kepada bupati/walikota;

  8. Bupati/walikota menyampaikan naskah KK/PKP2B yang telah dibubuhi paraf bersama gubernur kepada Direktur Jenderal;

  9. Direktur Jenderal menyampaikan naskah KK/PKP2B yang telah dibubuhi paraf kepada menteri;

  10. Menteri menyampaikan naskah KK/PKP2B kepada DPR RI untuk dikonsultasikan kemudian menyampaikan naskah KK/PKP2B kepada BKPM untuk mendapat rekomendasi;

  11. DPR RI menyampaikan tanggapan atas naskah KK/PKP2B kepada menteri dan BKPM menyampaikan rekomendasi kepada presiden untuk persetujuan;

  12. Menteri mengajukan permohonan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan KK/PKP2B;

  13. Presiden memberikan persetujuan sekaligus memberikan wewenang kepada menteri untuk dan atas nama pemerintah menandatangani KK/PKP2B;

  14. Penandatanganan KK/PKP2B antara menteri atas nama pemerintah dengan pemohon dan disaksikan oleh gubernur atau bupati/walikota setempat.

Prosedur untuk memperoleh izin pertambangan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara belum diatur secara detail karena pengaturan lengkapnya akan dijelaskan dalam peraturan pemerintah. Namun, intisari dari penjelasan prosedur perizinan yang bisa diambil dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut:

  1. Badan-badan usaha yang ingin memperoleh IUP atau IUPK harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUP atau IUPK kepada pejabat yang berwenang. Jika ada lebih dari satu pemohon dalam satu wilayah pertambangan maka pemberian IUP atau IUPK akan dilakukan secara lelang. Khusus untuk IPR, hanya wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota;

  2. Badan-badan usaha tersebut yang ingin melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

    • persyaratan administratif;
    • persyaratan teknis;
    • persyaratan lingkungan; dan
    • persyaratan finansial.

Ketentuan mengenai persyaratan-persyaratan diatas akan diatur dengan peraturan pemerintah.