Bagaimana prosedur dan aturan razia kendaraan bermotor yang sah?

Tidak dipungkiri bahwa razia kendaraan bermotor merupakan cara yang efektif bagi pihak kepolisian untuk mengawasi pengemudi yang berkendara tidak sesuai dengan aturan. Seorang pengendara bermotor seharusnya mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan dari kepolisian, contohnya bagi seorang pengendara bermotor roda dua harus memenuhi kelengkapan dalam berkendara dianataranya adalah wajib mengenakan helm SNI, membawa surat-surat resmi yang sesuai seperti SIM dan STNK, dan kelayakan kendaraan bermotor itu sendiri.

Adapun dari pihak kepolisian, menjadi hal wajib untuk memenuhi standar dalam penyelenggaraan kegiatan razia. Hal ini berfungsi sebagai bukti bahwa razia tersebut resmi dari kepolisian dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Berikut adalah syarat-syarat agar kegiatan razia dianggap sah.

Gambar: hukumonline.com

  1. Adanya papan pemberitahuan. Beberapa oknum sering melakukan razia tidak resmi dengan muncul secara mendadak dengan alasan sedang melakukan razia, padahal dalam kenyataannya tindakan ini dinamakan razia bodong. Padahal jelas hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, menjelaskan bahwa setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Disamping itu, Pasal 22 ayat 1 menerangkan bahwa tanda kegiatan razia diletakan jaraknya paling tidak 50 meter sebelum pemeriksaan.

  2. Polisi memiliki surat tugas yang sah. Bila seseorang pengendara bermotor tiba-tiba dirazia namun dari polisi tidak bisa menunjukan surat tugasnya, maka razia tersebut tidak sah. Hal ini disebutkan dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Ada pula pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia. Kalau gak ada ini, mending langsung jalan saja.

  3. Razia malam harus disertai papan bercahaya kuning. Apabila terjadi razia di malam hari, maka dari petugas kepolisian wajib memasang lampu isyarat berwarna kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya agar tetap terlihat oleh pengendara.

  4. Polisi wajib memakai seragam dan atributnya. Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan peeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Apa bila petugas tidak memenuhi hal-hal tersebut maka razia tidak sah.

  5. Hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang. Perlu diketahui bahwa hanya polisi lalu lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan yang dilakukan pengendara. Apabila bukan, maka razia tersebut tidak sah.

Apabila hal-hal diatas sudah terpenuhi maka kegiatan razia tersebut sah di mata hukum.

Sumber

Hal ini yang kadang dilanggar sendiri, justru papan pemberitahuan tersebut hanya berjarak beberapa meter dari kegiatan razia. Hal ini sangat disayangkan karena aturan tersebut resmi dan seharusnya di taati dengan baik oleh pihak terkait.