Bagaimana Perubahan Status PT PMDN ke PMA Akibat Pewarisan Saham?

image
Ketika seseorang mendirikan PT dengan seorang WNI (diperoleh dengan cara naturalisasi), beliau sudah berumur 60 tahun dan memiliki satu-satunya anak yang masih berstatus WNA.
Apabila beliau meninggal dunia, apakah proses pewarisannya dapat mengakibatkan perubahan status PT menjadi PMA secara otomatis atau bagaimana?
Adakah teori hukum dan/atau aturan hukum yang mengatur tentang hal tersebut? Terima kasih.

Penanaman Modal Asing

Definisi Penanaman Modal Asing (“PMA”) diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) yang berbunyi:

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal asing terdapat dalam Pasal 1 angka 6 UU 25/2007 sebagai berikut:

Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Kemudian Pasal 1 angka 8 UU 25/2007 menyebutkan:

Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Meninggalnya salah satu pemegang saham PT Anda memang benar mengakibatkan anaknya yang berstatus warga negara asing (“WNA”) menjadi pihak yang sekarang memiliki saham tersebut. Hal ini karena Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur:

Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Dimana, hak milik atas saham salah satu pemegang saham PT Anda yang telah meninggal dunia dengan sendirinya karena hukum beralih ke ahli warisnya yang merupakan WNA.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa akibat dari peralihan sebagian kepemilikan PT Anda kepada seorang WNA akibat proses pewarisan berarti PT Anda harus berbentuk PT PMA.

Akan tetapi, perubahan status dari PT lokal (Penanaman Modal Dalam negeri/PMDN) menjadi PT PMA tidaklah secara otomatis terjadi karena PT PMA memiliki syarat dan prosedur pendirian yang berbeda dari pendirian PT biasa.

Pendirian PT PMA

Pertama–tama yang harus diperhatikan adalah bidang usaha yang PT Anda jalankan saat ini. Ada bidang-bidang yang terbuka untuk asing, akan tetapi ada juga bidang–bidang usaha tertentu yang dilarang oleh undang–undang untuk PT PMA, dan hanya boleh dijalankan oleh PT yang seluruh modalnya dimiliki oleh WNI, serta ada beberapa bidang usaha yang terbuka untuk asing dengan pembatasan jumlah persentase kepemilikan asing yang diperbolehkan.

Hal ini diatur dalam Daftar Negatif Investasi yang dapat dilihat di Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Jika bidang usaha PT Anda termasuk dalam bidang usaha yang terbuka dan memenuhi batas jumlah kepemilikan modal asing dalam bidang usaha tersebut, maka Anda dapat memulai kegiatan usaha Anda dengan mengajukkan izin prinsip bagi PT PMA Anda, yakni izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai atau melanjutkan usaha.

Akan tetapi, jika bidang usaha PT Anda termasuk dalam bidang usaha yang dilarang/tertutup untuk dijalankan oleh PT PMA, maka Anda mempunyai 2 pilihan:

  1. menyesuaikan bidang usaha Anda dengan bidang usaha yang diperbolehkan untuk dijalankan oleh PT PMA, atau

  2. menjual saham yang berdasarkan hak waris yang sah dimiliki oleh anak yang berstatus WNA tersebut kepada WNI lain, dan memberikan hasil penjualannya kepada anak tersebut sebagai ganti sebagian kepemilikannya dalam PT Anda.

Sumber