Bagaimana perkembangan demokrasi pada masa reformasi hingga saat ini ?

demokrasi

Hakikat demokrasi merupakan suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaaan ditangan rakyat, baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.

Bagaimana perkembangan demokrasi pada masa reformasi hingga saat ini ?

Sejak berakhirnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini diawali dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) sebab dinilai sebagai sumber utama kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan di masa Orde Baru.

Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negara, akibat amandemen tersebut sehingga dengan sendirinya terjadi perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Saat masa pemerintahan Habibie mulai nampak beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.

Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah Demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan Demokresi Pancasila yang diterapkan pada masa orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.

Perbaikan ke arah positif Perkembangan Demokrasi pada masa Reformasi ini dapat tercermin dalam beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pemilu yang dilaksanakan tahun 1999 jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya serta pelaksanaan pemilu setelah tahun 1999 juga berjalan demokratis dan lebih baik daripada pelaksanaan pemilu sebelum 1999.
  • Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
  • Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
  • Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.

Perkembangan demokrasi masa reformasi yang menuju ke arah positif dapat terlihat dari pengakuan Freedom House pada Tahun 2006 yang memasukkan negara Republik Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika dan India. Pujian-pujian atas perkembangan demokrasi juga terus mengalir dari berbagai kalangan.

Namun dibalik perkembangan demokrasi yang menuju ke arah positif, penerapan demokrasi oleh sebagian kalangan dianggap tidak memberikan kesejahteraan tetapi justru melahirkan pertikaian dan pemiskinan. Rakyat yang seharusnya diposisikan sebagai penguasa tertinggi, ironisnya justru sering dipinggirkan. Kondisi buruk diperparah oleh elite politik dan aparat penegak hukum yang menunjukkan aksi-aksi blunder. Banyak perilaku wakil rakyat yang tidak mencerminkan aspirasi pemilihnya, bahkan opini publik sengaja disingkirkan guna mencapai aneka kepentingan sesaat. Banyak kasus-kasus yang amat mencederai perasaan rakyat mudah ditampilkan dan mengundang kemarahan publik.

Kondisi ini dikuatkan dengan pernyataan Jusuf Kalla (mantan Wapres) yang mengatakan bahwa demokrasi cuma cara, alat atau proses, dan bukan tujuan. Demokrasi boleh di nomor duakan di bawah tujuan utama peningkatan dan pencapaian kesejahteraan rakyat.

Oleh karenanya di tengah eforia demokrasi, kita semua harus berhati-hati akan kepentingan sempit yang sangat mungkin menjadi penumpang gelap. selain itu sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya untuk pemenuhan kepentingan partai dan kelompok tertentu saja. Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945 serta bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan bangsa indonesia secara umum.

Pada masa reformasi, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke arah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik. Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama ini dikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasan berbicara (freedom of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh. Dalam perkembanganya Demokrasi di indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh Presiden Abdurahman wahid sampai dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat signifikan sekali dampaknya, dimana aspirasi- aspirasi rakyat dapat bebas diutarakan dan dihsampaikan ke pemerintahan pusat.

Ada satu hal yang membuat indonesia dianggap Negara demokrasi oleh dunia Internasional walaupun Negara ini masih jauh dikatakan lebih baik dari Negara maju lainnya adalah Pemilihan Langsung Presiden maupun Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung. Mungkin rakyat indonesia masih menunggu hasil dari demokrasi yang yang membawa masyarakat adil dan makmur secara keseluruhan.

Runtuhnya rezim otoriter Orde Baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis, karena dalam fase ini akan ditentukan kemana arah demokrasi yang akan dibangun. Selain itu dalam fase ini pula bias saja pembalikan arah perjalanan bangsa dan Negara yang akan menghantar Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama dan orde baru.

Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor kunci yakni :

  • Komposisi elit politik
  • Desain institusi politik
  • Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
  • Peran civil society (masyarakat madani).

Keempat faktor tersebut harus berjalan sinergis sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi.Karena itu seperti yang dikemukakan oleh Azyumardi Azra langkah yang harus dilakukan adalah dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar, yaitu :

  1. Reformasi sistem (constitutional reform) yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik.

  2. Reformasi kelembagaan (constitutional reform empowerment) yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembaga politik.

  3. Pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis.

Demokratisasi di Indonesia agaknya tidak dapat dimundurkan lagi. Proses suksesi kepresidenan dengan jelas menandai berlangsungnya proses transisi ke arah demokrasi, setelah demokrasi terpenjarakan sekitar 32 tahun pada rezim Soeharto dengan “demokrasi Pancasilanya” dan 10 tahun pada masa rezim Soekarno dengan “demokrasi terpimpinnya”. Dengan demikian secara jelas demokrasi yang sesungguhnya di Indonesia belum dapat terwujud.Karena itu membangun demokrasi merupakan pekerjaan rumah (PR) dan agenda yang sangat berat bagi pemerintah.

Dalam kerangka itu upaya membangun demokrasi (Indonesia) dapat terwujud dalam tatanan Negara pemerintahan Indonesia bila tersedia delapan faktor pendukung yakni :

  1. Keterbukaan sistem politik,
  2. Budaya politik yang jujur dan baik,
  3. Kepemimpinan politik yang berorientasi kerakyatan,
  4. Rakyat yang terdidik, cerdas dan berkepedulian,
  5. Partai politik yang tumbuh dari bawah,
  6. Penghargaan terhadap hukum,
  7. Masyarakat sipil (masyarakat madani) yang tanggap dan bertanggung jawab, dan
  8. Dukungan dari pihak asing dan pemihakan pada golongan mayoritas.

Implementasi Demokrasi Pancasila Era Reformasi


Salah satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu diatur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:

  1. Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

  2. Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  3. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.

  4. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.

  5. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

  6. Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.

Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Peserta pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislatif dan perseorangan untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003.

Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi.

Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing.Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif.Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan.

Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan sisitem proporsional untuk pemilihan anggota DPR.

Referensi :

  • M. Rusli Karim, ”Peluang dan Hambatan Demokrasi,” dalam Jurnal CSIS, (Jakarta: 1998).
  • Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani.
  • A. Rahman H.I, Sistem Politik Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007).

Kejatuhan Presiden Soeharto yang mendadak dan tak teramalkan menyebabkan munculnya jurang legitimasi yang menganga lebar, sebagaimana tercermin dan berbagai hujatan yang meluas terhadap berbagai lembaga dan pnosedur politik yang digunakan oleh Presiden Soeharto selama berkuasa, maka B.J. Habibie, yang diangkat menjadi presiden di awal reformasi berusaha menjembatani jurang legitimasi ini dengan menawarkan pemilu demokratis, pers bebas, kebebasan berorganisasi serta desentralisasi pemerintahan.

Namun karena kondisi kesejarahan bangsa dalam berdemokrasi itu sangat melelahkan, dan dengan jurang legitimasi politik yang menganga lebar itu, momen ini kurang mendapat sambutan dengan yang sebenarnya. Euforia politik tampak sangat mempengaruhi alam demokrasi secara berlebihan. Namun begitu, presiden di awal reformasi ini telah secara baik meletakkan berbagai lembaga dan prosedur demokrasi di negeri ini.

Di awal pemenintahan B.J. Habibie menghadapi tiga tantangan struktural.

  • Pertama , format sistem pemilu harus seperti apa? Haruskah Sistem Proporsional yang digunakan oleh Orde Baru, yang juga digunakan dalam pemilu demokratis pada 1955, dipertahankan atau diganti dengan Sistem Distrik atau sistem lainnya?

  • Kedua , apakah pembagian kekuasaan yang membingungkan antara presiden dan lembaga perwakilan, sebagaimana yang tencantum dalam UUD 1945 dipertahankan, atau diubah dan dipentegas menjadi sistem presidensil murni atau sistem parlementer murni.

  • Ketiga , bagaimana pemerintah harus menyusun kembali hubungan pusat- daerah?

Kegamangan-kegamangan politik yang bercermin pada praktik berdemokrasi di masa lalu itu akhirnya bisa dilalui secara baik. R. William Liddle mengakui bahwa sejak reformasi pada tahun 1998, bangsa Indonesia dalam pengalaman berdemokrasi telah mengalami peningkatan substansial. Telah terjadi beberapa perubahan struktural dalam politik Indonesia sejak saat itu, terutama dalam karakteristik pemilu serta hubungan antara presiden dan legislatif. Namun, keprihatinan terhadap isu—isu mengenai akuntabilitas legislatif terhadap para pemilih dan keseimbangan demokratis yang seharusnya ada antara kekuasaan legislatif dan eksekutif yang berkembang sejak 1998 masih sangat relevan.

Otoritas pemerintah pusat telah dikurangi oleh undang-undang. Walaupun mungkin malah menimbulkan lebih banyak kekhawatiran baru daripada menyelesaikan masalah, misalnya undang-undang otonomi daerah, jika tidak dibatasi, barangkali akan memunculkan raja-raja kecil di daerah, dan mungkin akan mengancam keutuhan NKRI.

Karena itu, di era reformasi dewasa ini nilai-nilai demokrasi telah diterapkan hampir di semua sistem dan lembaga-lembaga demokrasi di negeri ini. Dan yang terpenting dan semua sistem demokrasi itu adalah mencegah datangnya kembali seorang tokoh kuat dan penguasa tunggal untuk selamanya berkuasa. Kita pernah belajar bagaimana demokrasi terpimpin di zaman Orde Lama, yang sesungguhnya menghancurkan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Demikian pula, atas nama Demokrasi Pancasila, seorang Presiden mampu menghitamputihkan bangsa ini dengan sedemikian lamanya.

Tentu pengalaman-pengalaman itu kita jadikan pelajaran yang sangat berharga untuk ke depan dalam mempraktikkan demokrasi yang lebih sempurna. Kunci kesempurnaan dalam berdemokrasi itu adalah adanya keterlibatan masyarakat dalam proses-proses menentukan kehidupan bersama, terutama di dalam bidang politik atau sistem kekuasaan yang mengatur masyarakat itu. Dan itulah yang dimaksud dengan kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Nurcholish Madjid, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat itu adalah hak dan kewajiban manusia Indonesia, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat, untuk berpartisipasi dan mengambil bagian dalam proses-proses menentukan kehidupan bersama, terutama di dalam bidang politik atau sistem kekuasaan yang mengatur masyarakat itu. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, partisipasi masyarakat dapat mengantarkan kepada perwujudan seluruh cita-cita kemasyarakatan dan kenegaraan, sebagaimana dinyatakan di dalam nilai-nilai kesepakatan luhur dalam Mukaddimah UUD 1945.

Menurut Hariyono (2014), perkembangan demokrasi di Indonesia seakan menemukan momentumnya pada Era Reformasi . Setelah jatuhnya Suharto sebagai Presiden, birokrasi dan militer menjadi sasaran awal untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Penyelenggaraan pemilihan umum tidak lagi ditangani oleh Departemen Dalam Negeri, melainkan harus ditangani oleh Komisi Pemilihahn Umum (KPU) yang independen.

Euforia demokrasi menyebar ke semua arah, sejak dari pusat sampai ke daerah dan meliputi semua bidang kehidupan. Presiden dan wakil Presiden yang sebelumnya dipilih oleh MPR dianggap tidak sesuai lagi karena mereka yang duduk pada lembaga itu sering tidak mencerminkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dilakukan oleh rakyat . Demikian juga dengan jabatan politik untuk kepada daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) dipilih langsung oleh rakyat.

Militer tidak boleh menduduki jabatan di luar pertahanan, terutama jabatan politik. Bagi anggota militer yang menduduki jabatan politik (di legislatif, sebagai kepada daerah, atau yang lain) harus mengundurkan diri. Posisi partai-partai politik sebagai pilar demokrasi dikembangkan, sehingga mereka yang akan duduk dalam legislatif harus berangkat dari partai politik. Demikian pula untuk mereka yang ingin mencalonkan diri menjabat jabatan politik.

Sistem pemerintahan yang sentralistik segera diganti dengan pemerintahan yang desentralistis dengan dikeluarkannya UU No. 22 tahu 1999. UU itu direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004. Pers diberi kebebasan untuk memberi informasi secara bebas dan terbuka tanpa intervensi dari aparat pemerintah dan keamanaan. Praktik demokrasi pada Era Reformasi tidak serta merta membawa kedamaian dan kemakmuran bagi rakyat, bahkan ada yang mengatakan dengan istilah ‘demokrasi’ telah berubah menjadi ‘ democrazy’ (rakyat yang gila).

Terlepas dari kekurangan tersebut, perlu dibedakan antara pemikiran demokrasi dengan praktik demokrasi , tanpa berpretensi untuk memisahkannya. Praktik demokrasi membutuhkan veriabel yang jauh lebih kompleks dengan pemikiran demokrasi. Munculnya konsep demokrasi dialogis atau juga sering disebut demokrasi deliberative , sebagai koreksi sekaligus antithesis dari demokrasi yang teknis dan procedural layak untuk dikembangkan sesuai dengan konteks Indonesia. Melalui dialog ‘ pengakuan’ akan adanya pluralitas yang didasari toleransi terhadap perbedeaan yang ada, dapat dibangun ruang publik dan diskusi yang bisa bermanfaat untuk pemecahan masalah bersama.

Sumber : Ajat Sudrajat, Demokrasi Pacasila dalam Perspektif Sejarah.