Bagaimana Perjanjian antara Negara ASEAN yang Terkait dengan Kerja Sama di Bidang Jasa?
Ruang lingkup kerja sama ASEAN di bidang Ekonomi tidak terbatas pada bidang perdagangan barang saja. Bidang-bidang kerja sama ASEAN yang lain antara lain: Pangan, Pertanian dan Kehutanan, Bea Cukai, Penyelesaian Sengketa, Telekomunikasi dan Teknologi Informasi, Keuangan, Industri, Hak Kekayaan Intelektual, Investasi, Mineral dan Energi, Jasa, Pariwisata, Transportasi, dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Masing-masing bidang tersebut telah disepakati perjanjian-perjanjian yang terkait dengan bidang-bidang tersebut.
Bidang Jasa
Untuk sektor jasa, ASEAN memiliki kesepakatan sendiri yaitu ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Pertama kali AFAS disepakati di Bangkok pada kesempatan KTT ASEAN kelima pada tanggal 15 Desember 1995; lalu terdapat amandemen dengan Protocol to Amend the ASEAN Framework Agreement on Services , yang disepakati di Kamboja pada tanggal 2 September 2003.
Tujuan AFAS yaitu untuk meningkatkan kerja sama pada sektor jasa di antara anggota ASEAN guna memperbaiki efisiensi, daya saing, diversifikasi kapasitas produksi dan pasokan dan distribusi jasa di dalam dan di luar ASEAN, dan yang menjadi tujuan utamanya adalah meliberalisasi di bidang perdagangan jasa dengan menghapuskan hambatan substansial di antara negaranegara ASEAN.
Dalam pasal 3 AFAS, terdapat ketentuan mengenai national treatment dan market access . Pasal tersebut menentukan bahwa dalam rangka liberalisasi perdagangan jasa, negara anggota diwajibkan menghapus secara mendasar tindakan-tindakan yang bersifat diskriminatif dan tindakan-tindakan yang membatasi akses terhadap pasar. Bahkan negara anggota dilarang menambah ketentuan yang bersifat diskriminatif dan membatasi akses terhadap pasar.
Salah satu mekanisme dalam upaya integrasi ASEAN dalam bidang jasa dilaksanakan melalui putaran-putaran berdasarkan negosiasi yang menghasilkan Package of Commitments yang disepakati oleh tiap anggota ASEAN di bawah Coordinating Committee on Services (CCS). Badan ini mengkoordinasikan enam kelompok kerja yang terdiri dari bisnis, konstruksi, kesehatan, transportasi laut, pariwisata, telekomunikasi, dan teknologi informasi. Sampai saat ini telah dilaksanakan enam putaran yang menghasilkan tujuh Package of Commitments . Pada perkembangannya, setiap paket tersebut mengalami ekspansi, yang bertujuan untuk mewujudkan pembentukan MEA pada tahun 2015.
Putaran pertama berlangsung dari tahun 1996 sampai 1998 dengan mengadopsi pendekatan permintaan dan penawaran. Pendekatan ini dimulai dengan pertukaran informasi antar anggota ASEAN tentang komitmen yang dibuat dalam General Agreement on Trade in Services (GATS) dan rezim perdagangan jasa yang diberlakukan di negara masing-masing. Terdapat tujuh subsektor yang akan diliberalisasi yaitu perhubungan udara, bisnis, konstruksi, keuangan, perhubungan laut, telekomunikasi dan pariwisata. Dari putaran pertama ini dihasilkan dua paket komitmen, yaitu yang pertama disepakati pada tahun 1997 di Kuala Lumpur. Dalam Paket ini belum ada negara anggota yang siap meliberalisasikan seluruh subsektor dimaksud. Liberalisasi subsektor perhubungan udara baru disepakati 3 negara anggota (Brunei, Malaysia dan Singapura), subsektor perhubungan laut disepakati 4 negara anggota (Brunei, Indonesia, Malaysia dan Thailand), subsektor bisnis disepakati Filipina, subsektor telekomunikasi disepakati Vietnam dan subsektor pariwisata disepakati oleh 9 negara anggota (Brunei, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam).
Paket yang kedua disepakati pada tahun 1998 di Ha Noi. Dalam Paket ini, terdapat 5 subsektor jasa yang belum disepakati untuk diliberalisasikan oleh 6 negara anggota yaitu perhubungan udara (Brunei, Malaysia dan Singapura), perhubungan laut (Brunei, Kamboja, Indonesia dan Malaysia), konstruksi (Kamboja), telekomunikasi (Kamboja) dan pariwisata (Brunei, Malaysia dan Singapura). Putaran kedua berlangsung dari tahun 1999 sampai 2001 yang menghasilkan paket komitmen ketiga pada tahun 2001.
Pada putaran ini diadopsi common subsector approach , yaitu pendekatan yang didasarkan pada komitmen yang telah disetujui oleh minimal empat negara ASEAN baik dalam GATS maupun dalam AFAS. Dalam Paket Ketiga ini, terdapat 2 subsektor jasa yang belum disepakati untuk diliberalisasi oleh 4 negara anggota yaitu perhubungan laut (Brunei, Malaysia, Filipina dan Laos) dan perhubungan udara (Laos).
Diikuti putaran ketiga pada tahun 2002 sampai 2004 yang menghasilkan disepakatinya paket ke empat yang ditandatangani di Jakarta pada tahun 2004. Putaran tersebut juga menyepakati untuk melaksanakan perundingan putaran keempat yang dimulai awal tahun 2005 yang diharpakan dapat mencakup seluruh sektor jasa di luar 7 sektor jasa yang selama ini telah dinegosiasikan.
Putaran keempat berlangsung dari tahun 2005 sampai 2006 yang berakhir dengan disepakatinya paket kelima di Cebu. Dalam Paket kelima tersebut terdapat 8 subsektor jasa yang ditawarkan untuk diliberalisasi yaitu kesehatan, pariwisata ( tourism and travel related Services ), komputer ( computer and related Services ), telekomunikasi, bisnis, distribusi, konstruksi dan perhubungan laut.
Paket keenam disepakati pada putaran kelima yang diselanggarakan di Singapura pada tahun 2007. Perkembangan yang terakhir yaitu disepakatinya paket komitmen ketujuh pada kesempatan KTT ASEAN ke empat belas di Cha-am, Thailand pada tanggal 26 Februari 2009.
Dalam bidang jasa terdapat kualifikasi atau pengelompokan bidang-bidang jasa yaitu menggunakan istilah Mode, di mana Mode 1 adalah Cross-Border Supply yakni jasa yang melintasi batas negara; Mode 2 adalah Consumption Abroad , yaitu konsumen yang melintasi batas negara untuk memanfaatkan atau mengkonsumsi jasa; Mode 3 adalah Commercial Presence , yaitu penyedia jasa yang mendirikan kantor lokal atau perwakilannya di negara lain yang bertujuan untuk memberikan jasa; dan Mode 4 adalah Movement of Natural Persons , yaitu pergerakan orang perorangan yang bertujuan untuk menyediakan jasa.
AFAS lewat paket-paket komitmen tersebut menerapkan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam WTO yakni MFN, Non-diskriminatif, Transparansi, dan liberalisasi secara bertahap. Adanya paket komitmen mendorong para anggota ASEAN untuk lebih serius dalam liberalisasi sektor jasa dan sub-sektornya di kawasan ASEAN dibandingkan di dalam GATS-WTO. Dengan berpedoman pada prinsip tersebut, maka AFAS juga dikenal dengan istilah GATS Plus.
Selain mekanisme perundingan, AFAS juga mengenal Mutual Recognition Arrangements (MRA) yaitu perkembangan yang lebih baru dalam proses integrasi ASEAN di bidang jasa, sesuai dengan Mode 4 Movement of Natural Persons . MRA memungkinkan penyediaan tenaga atau jasa professional yang terdaftar atau memiliki sertifikat di salah satu negara ASEAN untuk diakui di negara ASEAN lainnya. Dengan demikian MRA memfasilitasi adanya arus bebas dalam jasa professional di ASEAN. Jasa professional yang sudah diatur dalam MRA yakni:
Teknisi: diatur dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Engineering Services , Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Desember 2005;
Perawat: diatur dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Nursing Services , Cebu, Filipina, 8 Desember 2006;
Arsitek: diatur dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Architectural Services , Singapura, 19 November 2007;
Lembaga Survey: diatur dalam ASEAN Framework Arrangement for the Mutual Recognition of Surveying Qualifications , Singapura, 19 November 2007;
Akuntan: diatur dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement Framework on Accountancy Services , Cha-am, Thailand, 26 Februari 2009;
Praktisi Medis/ Dokter: diatur dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Medical Practitioners , Cha-am, Thailand, 26 Februari 2009;
Dokter Gigi: diatur dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Dental Practitioners , Cha-am, Thailand, 26 Februari 2009.
Jika dilihat perkembangannya, perdagangan sektor jasa ASEAN, baik ekspor maupun impor meningkat cukup tinggi dari 1998 ke 2007. (Grafik 2.2)
MRA bukanlah jaminan untuk terjadi liberalisasi pada bidang jasa. MRA hanya merupakan persyaratan-persyaratan, kualifikasi dan standarisasi profesi yang telah disepakati. Untuk liberalisasi jasa, perlu adanya negosiasi lebih lanjut oleh negara-negara terkait, apakah sudah siap untuk membuka diri dalam rangka liberalisasi jasa. Namun, berdasarkan target perwujudan MEA pada tahun 2015, maka pada tahun 2015, negara anggota ASEAN harus bersiap untuk terjadi liberalisasi jasa intra ASEAN.
Terkait dengan pencapaian MEA pada tahun 2015, aliran bebas sektor jasa merupakan salah satu upaya menuju cita-cita MEA. Mekanisme AFAS dan MRA akan terus dilanjutkan namun disesuaikan dengan perencanaan yang diatur dalam MEA 2015 dengan menyusun langkah-langkah dan sasaran strategis untuk mendorong proses liberalisasi. Sehubungan dengan sektor jasa, arus bebas tenaga kerja terampil juga menjadi tujuan yang ingin dicapai MEA pada tahun 2015. Pada akhirnya diharapkan segala hambatan substantif dalam sektor jasa dapat dihilangkan dan implementasi dari AFAS dan MRA dapat berjalan dengan baik pada tahun 2015.