Bagaimana Perjanjian antara Negara ASEAN yang Terkait dengan Kerja Sama di Bidang Investasi?

Perjanjian antara Negara ASEAN yang Terkait dengan Kerja Sama di Bidang Investasi

Bagaimana Perjanjian antara Negara ASEAN yang Terkait dengan Kerja Sama di Bidang Investasi?

Ruang lingkup kerja sama ASEAN di bidang Ekonomi tidak terbatas pada bidang perdagangan barang saja. Bidang-bidang kerja sama ASEAN yang lain antara lain: Pangan, Pertanian dan Kehutanan, Bea Cukai, Penyelesaian Sengketa, Telekomunikasi dan Teknologi Informasi, Keuangan, Industri, Hak Kekayaan Intelektual, Investasi, Mineral dan Energi, Jasa, Pariwisata, Transportasi, dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Masing-masing bidang tersebut telah disepakati perjanjian-perjanjian yang terkait dengan bidang-bidang tersebut.

Bidang Investasi


Awal mula terjalinnya kerja sama ASEAN di bidang investasi didasarkan pada perjanjian the ASEAN Agreement for the Promotion and Protection of Investments /ASEAN Investment Guarantee Agreement (ASEAN IGA) yang ditandatangani di Manila, Filipina pada 15 Desember 1987. Selanjutnya perjanjian tersebut diganti dengan The Framework on the ASEAN Investment Area (AIA) yang disepakati pada tanggal 7 Oktober 1998. The Framework on the ASEAN Investment Area (AIA) adalah upaya negara anggota untuk menjadikan ASEAN sebagai kawasan investasi yang menarik agar lebih meningkatkan arus investasi asing langsung ( foreign direct investment ) baik oleh penanam modal asing maupun sesama anggota ASEAN. Cakupan perjanjian ini hanya sebatas investasi langsung, tidak termasuk pada investasi portofolio dan permasalahan investasi yang sudah diatur dalam perjanjian ASEAN lainnya.

Dengan The Framework on the ASEAN Investment Area (AIA), investor didorong untuk berpikir secara regional dalam melakukan strategis investasi dan kegiatan produksinya. Untuk itu, para investor diberikan fasilitas dan kemudahan dalam rangka menjalankan investasinya. Keuntungan yang didapat oleh investor antara lain keleluasaan untuk akses investasi pada sektorsektor industri karena The Framework on the ASEAN Investment Area (AIA) membuka hampir seluruh sektor industri (kecuali yang masuk dalam TEL dan SL/HSL), dijamin dengan perlakuan non diskriminasi yang didasarkan pada prinsip national treatment , memperoleh informasi terkait dengan prinsip transparansi, dan biaya transaksi yang lebih murah karena terdapat usaha penghapusan hambatan investasi dan liberalisasi kebijakan maupun peraturan investasi.

Dalam rangka implementasi tersebut, maka dibentuk ASEAN Coordinating Committee on Investment yang bekerja dengan tiga pendekatan yaitu:

  • Kerja sama dan memfasilitasi program The Framework on the ASEAN Investment Area (AIA),
  • Promosi dan kesadaran akan program The Framework on the ASEAN Investment Area (AIA) di mana ASEAN sebagai single investment destination ,
  • Liberalisasi untuk menciptakan rezim investasi yang bebas.

Sesuai dengan jadwal strategis MEA Cetak Biru 2015, pada tahun 2009 telah disepakati ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) di Thailand dalam KTT ASEAN ke empatbelas. Dengan adanya Comprehensive Investment Agreement (ACIA), maka ASEAN IGA dan The Framework on the ASEAN Investment Area (AIA) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Meskipun demikian, prinsip-prinsip seperti MFN dan National Treatment seperti yang diatur dalam AIA masih berlaku dalam Comprehensive Investment Agreement (ACIA). Skema Comprehensive Investment Agreement (ACIA) dirancang untuk meningkatkan kesiapan Asean dalam menghadapi lingkungan ekonomi global dengan mengadopsi rezim investasi bebas dan terbuka. Comprehensive Investment Agreement (ACIA) selain dapat meningkatkan daya saing untuk menarik investasi asing langsung, skema tersebut akan memperkuat liberalisasi investasi dan proteksi dengan program fasilitasi dan promosi secara ekstensif.

Menurut Mari Elka Pangestu, Comprehensive Investment Agreement (ACIA) memuat empat pilar kerja sama investasi ASEAN, yakni liberalisasi, proteksi, fasilitasi, dan promosi dengan prinsip progresif dan menguntungkan dengan perlakuan khusus untuk negara anggota. Comprehensive Investment Agreement (ACIA) secara kolektif ataupun individual juga membantu untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik antara lain dengan menghapus hambatan investasi dalam tiga kerangka waktu, yakni 2010-2011, 2012-2013, dan 2014-2015 sejalan dengan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi Asean 2015.