Bagaimana Perbedaan Pergub dengan Perda?

image
Apa sebenarnya perbedaan mendasar antara Pergub dengan Perda? Apakah Pergub hanya menuangkan isi Perda yang secara tertulis menyebutkan “…lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur” saja? Ataukah boleh mengatur sesuatu yang belum ditulis dalam Perda?
Terimakasih.

Perda Provinsi

Perda Provinsi merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”).

Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Materi muatan Perda Provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Gubernur (“Pergub”)

Pada sisi lain, Pergub juga merupakan jenis peraturan perundang-undangan, akan tetapi Pergub baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Muatan Pergub dapat pula berupa tata cara penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. Peraturan Gubernur diundangkan dalam Berita Daerah.

Perbedaan Perda dengan Pergub

Perbedaan paling mendasar antara Perda Provinsi dengan Pergub adalah terletak pada kewenangan pembentukan. Perda Provinsi dibentuk dengan cara membuat Rancangan Peraturan Daerah terlebih dahulu, kemudian Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.

Sedangkan, kewenangan pembentukan Pergub ada pada Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini juga termasuk Perda Provinsi), atau dibentuk berdasarkan kewenangan Gubernur.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kita juga dapat mengetahui bahwa secara hierarki, kedudukan Perda Provinsi lebih tinggi dari Pergub.

Sumber