Bagaimana Perbedaan Media Malaysia dan Indonesia dalam Mengangkat Berita Ketegangan Antara Kedua Negara?

malaysia-indonesia

Media komunikasi merupakan sebuah sarana atau alat yang dipakai sebagai penyampaian pesan dari komunikator kepada khalayak. Media sangat dominan dalam berkomunikasi ialah pancaindra manunsia seperti mata, telinga.

Media adalah jendela yang memungkinkan semua orang dapat melihat lingkungan yang lebih jauh, untuk penafsir yang membantu memahami pengalaman, untuk landasan penyampai informasi, sebagai komunikasi interaksi yang merupakan opini audiens, sebagai penanda pemberi petunjuk atau intruksi, sebagai filter atau penbagi fokus dan pengalaman terhadap orang lain, cermin yang merefleksikan diri kita serta penghalang yang menutupi kebenaran.

Bagaimana Perbedaan Media Malaysia dan Indonesia dalam Mengangkat Berita Ketegangan Antara Kedua Negara?

Hubungan antara Malaysia dan Indonesia kerap mengalami ketegangan. Mulai dari isu warisan budaya Indonesia yang diklaim oleh pihak Malaysia, seperti wayang kulit, lagu Rasa Sayange, batik, Reog Ponorogo, Angklung, tari pendet, dan lain-lain. Berita terkait hal tersebut diberitakan oleh media, baik media di Malaysia maupun media dari Indonesia. Kedua negara ini memiliki sistem pers yang berbeda. Jika Indonesia menganut sistem pers yang bebas bertanggung jawab. Malaysia, keseluruhannya diatur dan berpusat di pemerintahannya. Berikut ini adalah perbedaannya :
Malaysia

  • Mewarisi sistem pers yang ditinggalkan oleh Inggris dan undang-undangnya Common Law.

  • Negara berhak mengawal kebebasan pers berkebijakan undang-undang.

  • Pers dimiliki oleh partai.

  • Kebebasan bersuara dijamin oleh konstitusi negara Malaysia

  • Walaupun kode etika wartawan telah ditetapkan, namun pihak pers masih terikat dengan beberapa undang-undang yang mengkontrol pers, seperti konstitusi negara Malaysia, Akta mesin cetak dan penerbitan (1984), Akta fitnah 1957, dan Akta Hak cipta 1987.

Indonesia

  • Pers pertama kali dikenalkan oleh Belanda di Indonesia dan undang-undangnya Civil Law.

  • Selama merdeka Indonesia telah memiliki 4 sistem pers yang berbeda yaitu Pers masa revolusi, Pers masa liberal dan terpimpin, Pers Pancasila, Pers era reformasi.

  • Mengenai nilai-nilai kebebasan pers sendiri telah diakui di dalam UUD 1945

  • Pers tidak dimiliki oleh partai pemerintah secara resmi. Dalam kempanye politik semua media massa dituntut memberikan proporsi yang sama bagi semua partai atau kandidat calon presiden, walaupun pers tersebut dimiliki oleh anggota partai secara perorangan.

  • Pers Indonesia sebagai suatu sistem, berkait dengan aspek-aspek lainnya yang mengemukakan bahwa kebebasan pers Indonesia berlandaskan :
    Segi Idiil : Pancasila
    Konstitusinal : Undang-Undang Kebijakan 1945 dan Ketetapan MPR
    Yuridis : Undang-Undang Pokok Pers Nomor . 40/1999
    Kemasyarakatan : Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia
    Etis : Norma-norma kode etik Jurnalistik atau wartawan professional

  • Undang-undang yang mengatur media massa di Indonesia dibedakan antara media massa cetak yang diatur dengan undang-undang pers No.40/1999 sementara media massa yang bersifat penyiaran yang diatur dalam undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2003.