Bagaimana Perbedaan Gugatan dan Perlawanan dalam Perkara Perdata?

image
Apa perbedaan antara gugatan dan perlawanan dalam hukum acara perdata?
Terimakasih.

Gugatan

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Perbedaan Gugatan dan Permohonan, Retnowulan Sutantio dalam bukunya Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek menjelaskan bahwa dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan.

Masih bersumber dari artikel yang sama, Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menjelaskan bahwa gugatan mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik dan duplik.

Contoh

Misalnya, A dengan B berjanji untuk membuat perjanjian sewa menyewa rumah. A sudah membayar lunas sewa rumah tetapi B belum menyerahkan rumah untuk ditempati A. A menggugat B agar menyerahkan rumah atau agar B mengembalikan uang sewa yang sudah dibayar.

Perlawanan

Sedangkan perlawanan adalah upaya hukum yang dilakukan pihak ketiga jika ada putusan pengadilan yang merugikannya. Kami menganggap perlawanan yang Anda maksud adalah gugatan perlawanan atau derden verzet, bukan verzet sebagai upaya hukum atas putusan verstek.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel Derden Verzet atau Gugatan Perlawanan, yang dimaksud derden verzet adalah perlawanan (dari) pihak ketiga. Memang pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.

Caranya, pihak ketiga yang dirugikan menggugat para pihak yang berperkara.[3] Apabila perlawanan tersebut dikabulkan, maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki.[4] Terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Contoh

Misalnya, C dengan D (si pemilik rumah) membuat perjanjian jual beli rumah yang masih disewa si E. C sudah melunasi pembayaran namun si D belum mengosongkan rumah. C menggugat D (tanpa melibatkan E) dan menang sehingga D dihukum untuk mengosongkan rumah yang dibeli. C meminta pengadilan untuk mengosongkan rumah yang ditempati oleh E. Tentu E akan keberatan dan akan mempertahankan haknya sebagai penyewa yang beritikad baik. Upaya si E mempertahankan haknya disebut dengan perlawanan.

Jadi, salah satu perbedaan gugatan dengan perlawanan adalah gugatan diajukan terhadap hak-hak yang dilanggar atau belum terpenuhi, namun belum ada putusan pengadilan yang memutuskan sengketa tersebut.

Sumber