Bagaimana Perbedaan Acara Biasa, Acara Cepat, dan Acara Singkat Pada Peradilan TUN?

image
Apa itu acara cepat, acara biasa, dan acara singkat di Peradilan Tata Usaha Negara? Serta apa perbedaannya?
Terimakasih.

Pemeriksaan dengan Acara Biasa

Philipus (hal. 331) menjelaskan bahwa pemeriksaan dengan acara biasa diawali dengan pemeriksaan persiapan. Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa dengan 3 (tiga) orang hakim.

Philipus menambahkan, dalam acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah:

  1. Prosedur dismisal

Pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.

  1. Pemeriksaan persiapan

Tahap ini dimaksudkan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.

  1. Pemeriksaan di sidang pengadilan

Pemeriksaan dengan Acara Cepat

Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.[6] Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.

Ketua Pengadilan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan pemeriksaan acara cepat, mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut. Terhadap penetapan tersebut tidak dapat digunakan upaya hukum.

Dalam hal permohonan pemeriksaan dengan acara cepat dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya penetapan menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari.

Pemeriksaan dengan Acara Singkat

Pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan. Perlawanan tersebut diajukan terhadap penetapan dari prosedur dismisal dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan diucapkan.

Pemeriksaan singkat dilakukan karena adanya perlawanan penggugat tentang gugatannya yang tidak diterima atau tidak berdasar. Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan tersebut gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.

Sumber