BAB IV Pasal 23
Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
- Memperoleh kewarganegaraan lain di atas kemauannya sendiri
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
BAB IV Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan:
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah mengajukan tempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun berturut-turut.
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.