Bagaimana peraturan tentang kewarganegaraan RI menurut UU No. 12 Tahun 2006?


Bagaimana peraturan tentang kewarganegaraan RI menurut UU No. 12 Tahun 2006?

BAB IV Pasal 23
Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain di atas kemauannya sendiri
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
  3. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

BAB IV Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan:

  1. Pada waktu mengajukan permohonan sudah mengajukan tempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun berturut-turut.
  2. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.