Bagaimana Peraturan Pemerintah tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah ?

Pemerintahan Daerah

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bagaimana Peraturan Pemerintah tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah ?

Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan sebagai bentuk melaksanakan ketentuan Pasal 353 dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Peraturan Pemerintah ini, pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:

  • Provinsi, dilaksanakan oleh:

    1. Menteri, untuk pembinaan umum; dan
    2. Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis;
  • Kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis.

Pembinaan umum sebagaimasa dimaksud meliputi:

  • pembagian urusan pemerintahan;
  • kelembagaan daerah;
  • kepegawaian pada Perangkat Daerah;
  • keuangan daerah;
  • pembangunan daerah;
  • pelayanan publik di daerah;
  • kerja sama daerah;
  • kebijakan daerah;
  • kepala daerah dan DPRD; dan
  • bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pembinaan teknis dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi. Pembinaan teknis sebataimana dimaksud dilakukan terhadap tenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.

Adapun pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menurut PP ini untuk:

  • Provinsi, dilaksanakan oleh:

    1. Menteri, untuk pengawasan umum; dan
    2. Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan teknis;
  • Kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis.

Pengawasan umum sebagaimana dimaksud meliputi:

  • pembagian urusan pemerintahan;
  • kelembagaan daerah;
  • kepegawaian pada Perangkat Daerah;
  • keuangan daerah;
  • pembangunan daerah;
  • pelayanan publik di daerah;
  • kerja sama daerah;
  • kebijakan daerah;
  • kepala daerah dan DPRD; dan
  • bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi, dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/ kota.

Ketentuan penutup dari Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah diantaranya menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber : pemerintah.net