Bagaimana Peran TNI dan Porli Terhadap Politik Luar Negeri?

Bagaimana Peran TNI dan Porli Terhadap Politik Luar Negeri?

Peran TNI dan juga Polri sebagai lembaga pertahanan, keamanan dan ketertiban tidak lepas dari fungsi dan peran yang digariskan dalam perundangan. Kenapa perundangan ? Karena pasca reformasi ketika TNI dan Polri tidak masuk kedalam politik praktis maka kaitan dengan hubungan luar negeri juga sudah terumuskan dengan jelas mulai dari penjagaan kedaulatan sampai dengan menjaga ketertiban.

Tidak hanya itu TNI dan Polri sebagai institusi pertahanan dan keamanan juga memiliki kepentingan ke luar negeri seperti dalam pengadaan alutsista. Apakah alutsista ini mengikuti garis politik luar negeri bebas aktif atau hanya pada negara tertentu. Demikian juga di kalangan Polri terdapat beberapa kerjasama dengan negara-negara asing dalam menjaga ketertiban masyarakat seperti dalam pencegahan perdagangan narkoba dan mencegah lalu lintas pelaku terorisme dari Timur Tengah.

Sesuai Undang Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Ayat (2) tugas pokok sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dengan:

  1. operasi militer untuk perang

  2. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

  1. mengatasi gerakan separatis bersenjata

  2. mengatasi pemberontakan bersenjata

  3. mengatasi aksi terorisme

  4. mengamankan wilayah perbatasan

  5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

  6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

  7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

  8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta

  9. membantu tugas pemerintahan di daerah

  10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undangundang

  11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia

  12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

  13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)

  14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Dari fungsi TNI di atas jelas bahwa ada beberapa aspek terkait dengan hubungan luar negeri. Contoh konkretnya adalah “ melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri. “ Bunyi ayat ini jelas menempatkan TNI secara aktif dalam membentuk politik luar negeri Indonesia.Implementasi dari menjaga perdamaian dunia adalah pengiriman pasukan penjaga perdamaian ke berbagai negara. Misi perdamaian ini jelas memberikan nilai positif kepada pemerintah Indonesia karena mampu melaksanakan amanat konstitusi agar Indonesia turut menjaga perdamaian dunia. Dan dalam konteks ini, TNI berperan serta secara aktif.

Menurut penjelasan Kementerian Luar Negeri (www.kemlu.go.id), Indonesia berhasil menjadi kontributor terbesar ke-10 pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB dari 124 negara penyumbang pasukan. Capaian penting ini tercatat dalam Daftar Peringkat Negara Kontributor Pasukan ke Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB) yang diterbitkan PBB pada tanggal 17 Maret 2016.

Indonesia dalam catatan tahun 2016 menugaskan 2.843 personel TNI dan POLRI yang bertugas di 10 Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB, yaitu UNIFIL (Lebanon), UNAMID (Darfur,Sudan), MINUSCA (Repubik Afrika Tengah), MONUSCO (Republik Demokratik Kongo), MINUSMA (Mali), MINURSO (Sahara Barat), MINUSTAH (Haiti), UNMIL (Liberia), UNMISS (Sudan Selatan), dan UNISFA (Abyei, Sudan).

Pengiriman pasukan perdamaian PBB juga merupakan instrumen pencapaian politik luar negeri sekaligus sebagai sarana peningkatan kapasitas dan profesionalisme personel TNI dan POLRI. Capaian ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Vision 4,000 Peacekeepers yang tertuang dalam RPJMN (2015-2019).

Sejalan dengan Visi tersebut, Indonesia akan terus memperkuat langkah-langkah untuk merealisasikan pengiriman 1 batalyon komposit (800 personel), 1 Formed Police Unit (140 personel) personel dan 100 Individual Police Officers pada tahun 2016, sebagai bagian dari pledge kontribusi yang disampaikan Wakil Presiden RI pada Leaders’ Summit on Peacekeeping di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-70 tahun 2015 di New York, Amerika Serikat.

Dari penjelasan Kemenlu RI jelas bahwa TNI memiliki peran memperkuat partisipasi Indonesia dalam menjaga peradmaian dunia. Artinya kontribusi TNI tidak sedikit karena secara langsung membawa nama Indonesia di kancah internasional. Partisipasi Indonesia ini jelas mendapatkan catatan dari lembaga-lembaga dunia seperti PBB juga dari berbagai negara. Disatu sisi kehadiran TNI dan POLRI dalam pasukan penjaga perdamaian menunjukkan kemampuan Indonesia mengelola kekuatannya sehingga berkontribusi kepada terciptanya perdamaian. Di sisi lain, kehadiran personil TNI dan POLRI di berbagai negara juga memberikan pengalaman dan wawasan mengenai pentingnya perdamaian.