Bagaimana peran pemerintah pusat dan daerah?

PERAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

A. Pemerintah Pusat
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu:

  1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
    Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.

  2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
    fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

  3. Fungsi Pemberdayaan
    Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Pemerintah Pusat memiliki urusan yang utama diantara lain yaitu,

  • politik luar negeri
  • pertahanan
  • keamanan
  • yustisi
  • moneter dan fiskal nasional
  • agama
  • norma

B. pemerintah daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan olehPemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia no.32 tahun 2004 adalah sebagai berikut :

  1. pemerintah daerah mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

  2. menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan umum, dan daya saing rendah

  3. pemerintah daerah memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum,pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah
Ada beberapa faktor yang menentukan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, ada 4 faktor yaitu,

  1. Hubungan kewenangan
  2. Hubungan keuangan
  3. Hubungan pengawasan
  4. Hubungan yang timbul dari susunan organisasi pemerintah di daerah.

Hubungan kerja dapat digolongkan kedalam 2 jenis hubungan pokok:

  1. Hubungan kerja vertical ( hubungan kerja antara pimpinan antara pimpinan dan bawahan)
  2. Hubungan kerja horizontal (hubungan kerja antara pejabat pada tingkat atau eselon yang sama )

Sumber :
Undang-Undang Republik Indonesia no.32 tahun 2004