Bagaimana Peran Pemerintah Dalam Tarif Proteksi Efektif (TPE)?

Konsep tentang Tarif Proteksi Efektif (TPE) ini sebenarnya pertama kali diperkenalkan oleh ekonom Max Corden dan Harry Johnson awal abad 20-an, yang mendefinisikan proteksi efektif sebagai kenaikan proporsional pada nilai tambah suatu industri yang merupakan hasil komprehensif struktur proteksi terhadap output dan input industri.
image

Alokasi sumberdaya atau faktor produksi ditentukan oleh tingkat relatif proteksi efektif. Semakin tinggi tarif nominal atas suatu barang jadi, ceteris paribus, semakin tinggi TPE-nya. Semakin tinggi tarif atas barang antara, ceteris paribus, semakin rendah TPE-nya.

Sejauh ini terdapat kecenderungan negara-negara industri memberikan proteksi lebih besar pada output akhir. Artinya tarif bahan baku lebih rendah daripada barang jadi. Industri output domestik menerima proteksi efektif lebih besar ketimbang tarif nominal. Dalam hal tarif barang antara nol, maka semakin besar share input antara, semakin tinggi TPEnya. Bila digunakan satu tarif, maka tarif nominal sama dengan tarif efektif.

Di Indonesia, peran pemerintah masih sangat diperlukan untuk melindungi industri nasional, khususnya industri yang baru tumbuh (infant industry). Karena memang dibenarkan dan dilakukan oleh hampir semua negara industri. Namun proteksi ini justru akan melemahkan daya saing eksportir domestik bila dilakukan terus menerus pada industri hulu, seperti halnya bahan baku industri plastik dan kimia.

Terlebih lagi masih terdapat keterkaitan antara produsen akhir dengan produsen bahan baku atau input antara (intermediate) yang dihasilkan industri hulu, padahal suplai bahan baku atau input antara impor dikenakan tarif yang relatif tinggi, hal ini akan melemahkan daya saing industri lokal di pasar luar negeri.

Walaupun beberapa kalangan menganggap proteksi terhadap industri hulu akan berakibat buruk terhadap daya saing, namun membuka proteksi boleh jadi akan merusak industri hulu sendiri sebagai akibat derasnya serangan industri hulu sejenis dari luar negeri yang sudah relatif kuat dan mapan. Alhasil, memahami tarif dan hati-hati dalam menentukan dan menerapkannya sangat penting untuk menjadi perhatian pemerintah.

Referensi

https://lenterakecil.com/tarif-proteksi-efektif/