Bagaimana peran pemerintah dalam ketenagakerjaan?

Peran pemerintah dalam ketenagakerjaan sangatlah penting, berikut Uundang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaaan.

  • UU No.13 Tahun 2003 :Ketenagakerjaan.
  • UU No.21 Tahun 1999 :Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
  • UU No.20 Tahun 1999 :Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
  • UU No.1 Tahun 1970 :Keselamatan Kerja.

UU No.13 Tahun 2003

LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 2

Pembangunan Ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

Pasal 4

Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :

a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah ;
c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewjudkan kesejahteraan ;
d. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya ;

Seperti yang dijelaskan diatas, diliat dari tujuan UU No. 13 Tahun 2003, bahwa pemerintah sudah jelas memeliki peran aktif dalam bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan, disitu tertera beberapa tujuan pemerintah sebagai berikut: pemberdayaan, pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlidungan, meningkatkan kesejahteraan.

Dalam peran pemberdayaan, dapat kita lihat lewat kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pendidikan sekolah. Disitu merupakan upaya pemerintah dalam membangun keterampilan dan SDM dalam pembekalan tenagakerja di masa depan. Dalam membantu kelancaran bagi pihak individu pemerintah juga memberikan beasiswa bagi murid atau mahasiawa misikin, terampil dan berprestasi. Agar dalam melaksanakan pendidikan murid atau mahasiswa tidak terganggu sehingga upaya pemerintah dapat tercapai. Utuk dalam pemberdayaan diluar kontek pendidkan pemerintah juga melakukan pemberdayaan lewat kegiatan desa salah satunya adalah program pendirian UMKM di setiap desa dimana upaya tersebut merupakan bentuk pemberdayaan di bidang masyarakat kecil.

Selanjutnya peran dalam pemerataan kesempatan kerja, pemerintah juga meningkatkan hubungan dengan perusahan dalam menangani perkembangan industri. Seperti kerja sama bilateral atau multilateral dalam kerjasama bisnis, salah satunya adalah memudahkan arus saham yang masuk di indonesia.

Dapat kita lihat dari peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kerja, contoh kecil adalah dalam meningkatkan perlindungan dan jaminan kerja para nelayan pemerintah memberikan suatu kartu BPJS ketenaga kerja. Hal itu merupakan perwujudan pemerintah dalam memberikan hak perlindungan bagi tenaga kerja, yang mana hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan.

Yang terakhir meningkatakan kesejahteran ketenagakerjaan pemerintah mengeluarkan kebijakan pemeberian gaji seperti UMR, yang diturunkan di pemerintahan daerah agar gaji masyarakat sesuai dengan pola ekonomi di daerah masing-masing agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena di setiap daeran arus keuangan dan transaksi jual beli yang berbeda yang menyebabkan perbedaan harga biaya hidup.

Salah satu peran pemerintah yang paling terlihat dan dikembangkan adalah meningkatkan kualitas dan produktifitas tenega kerja.

Untuk meningkatkan kualitas dari produktifitas tenega kerja, pemerintah memberika program-program pendidikan dan pelatihan seperti sbb:

  • Mendirikan dan mengembangkan sekolah-sekolah kejuruan yang mendukung dunia kerja.
  • Menyelenggarakan pelatihan untuk pencari kerja.
  • Menyelenggarakan pelatihan manajemen didaerah.
  • Menyelenggarkan pelatihan pemagangan.
  • Meningkatkan prasarana pelatihan untuk pencari kerja dan pegawai pengawas ketenga kerjaan.

Menyediakan lowongan pekerjaan, pemerintah dalam menangani keterbatasan lowongan pekerjaan yang dialami sekarang ini pemerintah juga mengeluarkan fasilitaas imigrasi salah satunya bagi TKI dan TKW agar dapat bekerja di luar negeri. Dimana kebijakan tersebut merupakan hal yang harus diambil pemerintah dalam upaya menangani keterbatasan tenaga kerja yang berlarut-larut.

Sumber :