Media punya fungsi untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas dan memegang prinsip tentang kebebasan, kesetaraan, keberagaman, kebenaran dan kualitas informasi, mempertimbangkan tatanan sosial dan solidaritas, serta akuntabilitas (McQuail, 1992). Oleh karenanya, media massa bukan merupakan corong dari kepentingan politik tertentu, seperti beberapa media massa yang ada di Indonesia akhir-akhir ini.
Setelah dua dekade reformasi, relasi pers dengan politik berubah. Pers dan media massa selain berfungsi untuk memberikan informasi yang bermanfaat, ia juga dapat dimanfaatkan untuk misi politik. Akhirnya banyak politisi yang memiliki media sendiri. Relasi seperti ini menjadikan kegiatan jurnalistik dalam media-media tadi, tersandera dengan kepentingan politik masing-masing pemilik. Dampaknya, berita-berita yang disajikan mungkin benar, namun framming-nya menjadi tidak komprehensif. Akhirnya publik hanya menangkap berita sepotong-sepotong dan mempengaruhi persepsi publik.
Secara hukum, kemerdekaan pers
sudah dijamin di Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan bebas mendapatkan informasi. Dikonkretkan lagi lewat UU Pers. Namun, pers juga memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, seperti pada Pasal 3 ayat (1) UU Pers, bahwa “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Jadi, media massa ala Orba, sudah tiak dikehendaki lagi.
Pekerja pers, juga harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Seperti yang dikutip dari Tirto.id (2016), Pasal 1 Kode Etik, dikatakan “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Berimbang disini adalah, semua pihak dapat kesempatan setara dan independen diartikan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Di era post-truth ini, masyarakat menjadi terpecah, lantaran hanya ingin mendengarkan berita yang diinginkan, berita ini menjadi simbol keberpihakan media dalam segala aspek.
Beberapa fungsi media massa dalam politik menurut Gurevitch dan Blumer (1990:270) :
• Sebagai pengamat lingkungan dari kondisi sosial politik yang ada.
Media massa berfungsi sebagai alat kontrol sosial politik yang dapat memberikan berbagai informasi mengenai penyimpangan sosial itu sendiri baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah, swasta maupun oleh pihak masyarakat.
• Sebagai pembentuk agenda ( agenda setting) yang penting dalam isi
Pemberitaannya. Pembentukan opini dengan cara pembentukan agenda
atau pengkondisian politik sehingga masyarakat terpengaruh untuk
mengikuti dan mendukung rencana-rencana pemerintah.
• Media Massa merupakan platform dari mereka yang punya advokasi dengan bukti-bukti yang jelas bagi para politisi, juru bicara dan kelompok kepentingan.
Sumber: Relasi Media Massa dan Politik