Bagaimana peran dari struktur PBB?

Dasar pendirian dan pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan upaya kedua untuk membentuk suatu organisasi internasional yang universal dengan tujuan utamanya adalah memelihara perdamaian di bawah suatu sistem keamanan kolektif.

Mukadimah Piagam PBB menyatakan cita-cita serta tujuan bersama daripada negara-negara anggota yang membentuk PBB tersebut. Adapun isi dari mukadimah Piagam PBB itu adalah :

We the peoples of The United Nations determined, to save succeeding generations from the scourge of war, which twice in our life has brought untold sorrow to mankind, and to reaffirm faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person, in the equal rights of men and women and of nations large and small, and to estabilish conditions under which justice and respect for the obligations arising from treaties and ther source of international law can be maintained, and to promote social progress and better standards of life in large freedom

PBB Beserta Organ-Organnya

Berdasarkan Pasal 7 Piagam PBB, terdapat enam principal organ (organ utama) PBB yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional, dan Sekretariat. Organ-organ ini berperan penting dalam melaksanakan tujuan dan prinsip-prinsip PBB, terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

1. Majelis Umum (General Assembly)

Majelis Umum terdiri dari wakil semua negara anggota dengan tidak lebih dari lima. Tiap-tiap negara memutuskan sendiri cara memilih wakil-wakilnya. Majelis Umum memiliki wewenang luas dalam memberikan saran dan rekomendasi berdasarkan Bab IV Piagam PBB (Pasal 9-14 Piagam).

Berdasarkan Pasal 10 Piagam PBB disebutkan bahwa :

The General Assembly may discuss any questions or any matters within the scope of the present Charter or relating to the powers and functions of any organs provided for in the present Charter, and, except as provided in Article 12, may make recommendations to the Members of the United Nations……

(Majelis Umum dapat membicarakan segala persoalan yang termasuk dalam ruang lingkup Piagam atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan fungsi suatu badan seperti yang terdapat dalam Piagam. Berdasarkan Pasal 12, Majelis dapat mengajukan rekomendasi kepada anggota PBB atau Dewan Keamanan atau kepada kedua badan tersebut mengenai setiap masalah).

2. Dewan Keamanan (Security Council)

Dewan Keamanan adalah salah satu dari enam organ utama PBB. Negara-negara anggota PBB telah memberikan tanggungjawab utama kepada Dewan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB yang terdapat pada pasal 24 yang berbunyi :

  • In order to ensure prompt and effective action by the United Nations, its Members confer on the Security Council primary responsibility for the maintenance of international peace and security, and agree in carrying out its duties under this responsibility the Security Council acts on their behalf.
  • In discharging these duties the Security Counci shall act in accordance with the purposes and principles of the United Nations.

(Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Dewan Keamanan harus bertindak sesuai dengan tujuan dan prinsip dari PBB).

  • The Security Council shall submit annual and, when necessary, special reports to the General Assembly for its consideration.

(Dewan Keamanan harus menyampaikan secara tahunan dan, bila perlu, yaitu laporan khusus kepada Majelis Umum untuk dipertimbangkan).

3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

Dewan Ekonomi dan Sosial ini merupakan salah satu dari organ kelengkapan PBB. Dewan ini keberadaannya tidak lepas dari konteks sejarah dari berbagai kerjasama ekonomi internasional.

Dasar hukum keberadaan lembaga Ecosoc ini tertuang dalam Bab X Pasal 61 sampai Pasal 72 Piagam PBB. Komposisi Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri dari 54 negara anggota yang dipilih oleh Majelis Umum PBB. Pasal 61 ayat 1 Piagam PBB berisi :

The Economic and Social Council shall consict of fifty-four Members of the United Nations elected by the General Assembly”.

Semula Ecosoc memiliki 18 anggota, pada tahun 1965 jumlah keanggotanya terdiri dari 27 berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1991 B (XVIII). Setiap tahun Majelis Umum mengadakan pemilihan anggota baru untuk menggantikan Negara-negara yang telah tiga tahun menjadi anggota, dan dengan catatan bahwa Negara-negara yang memang dianggap perlu untuk duduk terus selalu dipilih kembali.

Setelah delapan tahun kemudian pada tahun 1973 keanggotaannya menjadi 54 negara berdasarkan Resolusi Nomor 2847 (XXVI). Menurut Pasal 61 ayat (3) Piagam PBB menyebutkan:

At the first election after the increase in the membership of the Economic and Social Council from twenty-seven to fifty-four members, in addition to the members elected in place of the nine members whose term of office expires at the end of that year, twenty-seven additional members shall be elected”.

Adapun fungsi-fungsi dari Dewan Ekonomi dan Sosial adalah sebagai berikut:10

  • Bertanggungjawab dibawah kewenangan Majelis Umum bagi kegiatan ekonomi dan sosial PBB.

  • Memulai atau mempelopori penyelidikan-penyelidikan, laporan-laporan dan rekomendasi-rekomendasi mengenai persoalan-persoalan ekonomi internasional,
    sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan persoalan-persoalan yang sehubungan.

  • Memajukan rasa hormat serta patuh terhadap hak-hak manusia dan kemerdekaan asasi bagi semua.

  • Menyelenggarakan konferensi-konferensi internasional dan menyiapkan naskah-
    naskah konvensi untuk diserahkan pada Majelis Umum perihal urusan-urusan yang berada dalam kesanggupannya.

  • Mengadakan jasa-jasa yang disetujui oleh Majelis, bagi anggota-anggota PBB dan badan-badan khusus atas permintaan.

  • Mengadakan konsultasi dengan organisasi-organisasi bukan pemerintah yang mempunyai urusan dengan persoalan-persoalan yang diatur oleh Dewan.

4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Suatu sistem Perwalian Internasional didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintahan daerah-daerah yang ditempatka di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual.11 Tujuan dari sistem perwalian terdapat pada Pasal 76 Piagam PBB yaitu:12

  • To further international peace and security;
    (memelihara perdamaian dan keamanan internasional).

  • to promote the political, economic, social, and educational advancement of the inhabitants of the trust territories, (mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan).

  • to encourage respect for human rights and for fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion, and to encourage recognition of the interdependence of the peoples of the world; and
    (memberi dorongan agar menghormati hak-hak manusia dan pengakuan saling bergantungan satu sama lain daripada rakyat- rakyat di dunia, dan)

  • to ensure equal treatment in social, economic, and commercial matters for all Members of the United Nations and their nationals and also equal treatment for the latter in the administration of justice without prejudice to the attainment of the foregoing objectives and subject to the provisions of Article 80.
    (memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan).

5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag merupakan institusi internasional yang tugasnya menyelesaikan sengketa melalui judicial settlement.

Lembaga ini merupakan lembaga independen yang secara hierarki tidak berada di bawah organ PBB lainnya. Statuta Mahkamah Internasional memiliki kemiripan dengan statute PCIJ.

Permanent Court of International of Justice atau yang disingkat dengan sebutan PCIJ, merupakan pendahulu Mahkamah Internasional. Permanent Court of International of Justice dibentuk berdasarkan Pasal XVI Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922.

Badan LBB yang membantu berdirinya PCIJ adalah Dewan LBB. Kedudukan PCIJ terpisah dengan kovenan LBB karena itu pula anggota Kovenan LBB tidak secara otomatis menjadi anggota Statuta PCIJ. Pada tahun 1942 adanya kesepakatan untuk mengaktifkan kembali dan membentuk kembali suatu Mahkamah Internasional dengan rekomendasi sebagai berikut :

  • Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dengan statuta yang mendasarkan pada statuta PCIJ

  • Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki jurisdiksi untuk memberikan nasihat

  • Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (compulsory jurisdiction) dengan kata lain mahkamah tidak memiliki yurisdiksi atas suatu Negara kecuali atas persetujuan atau consent dari negara yang berperkara.

6. Sekretariat (The Secretariat)

Sekretariat terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal16 yang diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan beserta staf yang diperlukan oleh organisasi. Upaya Sekretaris Jenderal PBB dalam penyelesaian sengketa termuat dalam dua pasal penting, yaitu pasal 98 dan pasal 99 Piagam PBB.

Pasal 98 menyebutkan:

“The Secretary-General shall act in that capacity in all meetings of the General Assembly, of the Security Council, of the Economic and Social Council, and of the Trusteeship Council, and shall perform such other functions as are entrusted to him by these organs. The Secretary-General shall make an annual report to the General Assembly on the work of the Organization”.

( Fungsi Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan Ekonomi dan Sosial, dan dewan Perwalian yang didelegasikan kepada Sekjen).

7. Badan-badan Khusus Lainnya

Selain Majelis Umum dan Dewan Keamanan, beberapa badan khusus PBB juga memberikan bantuannya dalam menyelesaikan sengketa-sengketa internasional. Hal ini dikarenakan, PBB tidak mungkin bergerak sendiri tanpa dibantu oleh organ teknis yang berada di bawahnya dalam bekerjasama untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis yang tidak seharusnya tergantung pada PBB, yaitu sebagai berikut :

  • Kerjasama yang sifatnya teknis harus terpisah dari pengaruh politik dalam suatu organisasi yang terpusat, isu-isu politik akan lebih menarik perhatian dan pendanaan.

  • Tidak semua anggota PBB ingin berpartisipasi dalam kerjasama teknis dan Negara-negara tertentu nonanggota hanya cocok sebagai peserta dari suatu proyek kerjasama yang sifatnya teknis biasanya diarahkan oleh suatu lembaga.