Bagaimana penjelasan UU yang mengatur pemerintahan daerah ?

Otonomi daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana penjelasan UU yang mengatur pemerintahan daerah ?

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut asas desentalisasi clalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu memberikan kesempatan dan keleluasaaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Berdasarkan ketetapan MPR zu Nomor XVA4PW1 998, penyeleng garaan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kervenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan keuangan pusat dan daerah.

Di samping itu penyelenggaman otonomi daerah yang dilaksanakan dengan prinsipprinsip demokasi, peran serta masyarakt pemerataan dana keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaaman daerah. Kewenangan otonomidaerah di dalam suatu negara kesatuan tidak boleh diartikan adanya kebebasan penuh dari suatu daerah untuk menj alankan hak dan fungsi otonominya. Dalam hal tersebut daerah harus tetap memperlimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan, walaupun tidak tertutup kemungkinan untuk memberikan kervenangan yang lebih luas kepada daerah. Pemberian otonomi daerah dalam negara kesatuan essensinya telah terakornodir dalam

Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang intinya membagi daerah lndonesia atas daerah yang lebih kecil. Daerah itu bersifat otonom (streek en locale recht gemeenschapen) dengan dibentuk Badan Perwakilan Rakyat atau hanya berupa daerah administrasi saja. Daerah besar dan kecil yang diberikan kewenangan otonomi bukan merupakan negara bagian, melainkan daerah yang tidak terpisahkan dari dan dibentuk dalam kerangka Negara Kestatuan Republik Indonesia.

Inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah (discretionary power) untuk menyelenggarakan pemerintah sendiri atas dasar prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daelahnya.

Memberikan otonomi daerah tidak hanya berarti melaksanakan demokrasi di lapisan bawah, tetapi jugamendorong aktivitas bagi lingkungannya sendiri, Dengan berkembangnya pelaksanaan demokrsi dari bawah, maka rakyat tidak saja dapat menentukan nasibnya sendiri melalui pemberdayaan masyarakat, melainkan yang utama adalah berupaya untuk memperbaiki nasibnya sendiri. Hal itu dapat diwujudkan dengan memberikan kewenangan yang cukup luas kepada pemerintah daerah guna mengatur dan mengurus serta mengembangkan daerahnya, sesuai dengan kepentingan dan potensi daerahnya.

Dalam aspek potensi yang dimiliki daerah, pertimbangan perlunya pemerintahan daerah memiliki alasannya sendiri. Potensi daerah yang merupakan kekayaan alam baik yang sifatnya dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui seperti minyak bumi, batu bara, timah, tembaga, nikel serta potensi pariwisata lainnya, melahirkan pertimbangan khusus bagi pemerintah pusat untuk mengatur pemerataan daerah.

Ini kemudian mewajibkan pemerintah membentuk pemerintahan daerah sekaligus pemberian otonomi tertentu untuk menyelenggarakan rumah tangga daerahnya. Dalam konteks ini malah ada kecenderungan pemerintah pusat untuk mengatur pemerintahan sampai-sampai daerah kehilangan kreativitas dan inovasi.

Pemerintahan dikaitkan dengan pengertian “pemerintahan daerah” adalah penyelengggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dean DPRD menurut atau berdasarkan asas desentraslisasi. Pemerintah dalam ketentuan ini sekaligus mengandung makna sebagai kegiatan atau aktivitas menyelenggarakan pemerintahan dan lingkungan jabatan yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Satu hal yang perlu ditambahkan, bahwa “pemerintah daerah”, memiliki arti khusus yaitu pemerintahan daerah otonom yang dilaksanakan menurut atau berdasarkan asas desentralisasi.

Penyebutan “asas desentralisasi” bagi pemerintahna yang otonom adalah berlebihan. Tidak ada otonomi tanpa desentralisasi.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 digunakan asas otonomi dan tugas pembantuan, sedangkan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunaakan asas desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, desentralisasi harus dipandang secara lebih realistis, bukan sebagai sebuah pemecahan umum bagi masalah-masalah keterbelakangan, tetapi sebagai salah satu cara yang dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepercayaan dari berbagai tingkat pemerintahan dalam kondisi baik.

Dalam mengembangkan ciri desentralisasi dan otonomi daerah, setidak-tidaknya ada dua prasyarat yang harus dipertimbangkan:

  • Pertama, diberikan wewenang untuk mengambil keputusan terhadap urusan yang menyangkut daerahnya.

  • Kedua, diberikan kebebasan untuk penguasaan dan pengalihan atas berbagai sumber potensi daerah yang bersangkutan.

Dari dua tolok ukur tersebut, yang pertama lebih banyak dianut, sedangkan yang kedua mulai ditinggalkan. Bagi Indonesia, untuk menganut sepenuhnya tolok ukur yang kedua juga tidak mungkin, karena asas pemerataan, kondisi, potensi dan sumber daya yang berbeda-beda di masing-masingdaerah dan prinsip pencapaian laju pertumbuhan antar daerah yang seimbang serta wawasan Nusantara merupakan hal yang asasi dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daerah, sesuai dengan prinsip Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan.

Oleh karena itu, sebagaian besar sumber keuangan yang berasal dari daerah dipungut secara sentral oleh pusat, kemudian sebagian dibagikan kembali kepada daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan penjabaran dan pelaksanaan terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonorni dan tugas pembantuan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemerintahan daerah adalah suatu pemerintahan otonom dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemerintahan mandiri di daerha yang demokratis.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah tidak perlu dilakukan revisi atau perubahan dan tetap dipertahankan karena sebenarnya UndangUndang Pemerintahan Daerah tersebut telah mengatur seluruh aspek dalam penyelenggaraan penyelarasan peraturan pemerintah dan peraturan pemerintahan daerah/otonomi daerah. perundang-undangan lainnya sebagai peraturan Adapun yang perlu segera dilaksankaan pelaksanaan dari Undang-Undang Pemerintah pada masa sekarang ini adalah sinkronisasi atau Daerah.

Referensi : Mohamad Yuhdi Batubara. 2012. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. No. 1. Malang