Bagaimana penjelasan tentang negara hukum Pancasila?


Bagaimana penjelasan tentang negara hukum Pancasila?

Bernard Arie Sidharta (2011) menjelaskan Negara hukum Pancasila sebagai suatu negara hukum yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu asas kerakyatan yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta perdamaian dunia.