Bagaimana penjelasan Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti?

hukum benda
Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti dalam Hukum Perdata

Pasal 1694 BW -> pengembalian benda oleh yang dititipi harus in natura artinya tidak boleh diganti dengan benda yang lain. Oleh karena itu, perjanjian penitipan barang pada umumnya hanya mengenai benda yang tidak akan musnah.
Bilamana benda yang dititipkan berupa uang, menurut Pasal 714 BW, jumlah uang yang harus dikembalikan harus dalam mata uang yang sama seperti yang dititipkan, baik mata uang itu telah naik atau telah turun nilainya.

sumber: FH upnvj