Bagaimana Penggunaan Alternatif Hukuman Lain Selain Penjara?

Yasonna Loaly Menteri Hukum dan HAM menyebutkan, peningkatan jumlah tahanan di Indonesia tidak sebanding dengan penambahan jumlah kamar tahanan yang bisa dilakukan pemerintah. Selain itu, menurut saya dalam banyak kasus terjadi adalah banyak narapidana justru mengulangi tindak pidannya setelah keluar dari penjara bahkan melakukan tindak pidana lain. Penerimaan masyarakat juga terhadap mantan narapidana termasuk sulit. Jadi, Bagaimana pengunaan alternatif hukuman lain selain penjara? mungkinkah ada alterhatif lain yang lebih efektif?

Alternatifnya ya dengan memberikan hukuman sosial yaitu dikucilkan dan dicemooh oleh masyarakat. itulah hukuman yang pantas untuk para pelaku kejahatan. Bisa juga dengan memberi hukuman dengan menyuruh membersihkan masjid dan melakukan tindakan sosial seperti gotong royong. kita dinegara hukum yang kadang hukum sendiri tidak begitupernah adil contoh kasusnya yang menimpa youtuber ferdian paleka yang membuat kontent prank sampah kepada para waria. Kalau kita berfikir lebih jernih dia tidak melakuakan kejahatan apapun karena prank kan hanya sekedar bercanda yang mungkin hanya membuat hati orang yang dibercandain tidaklah senang tapi dia tidaklah meelakukan kejahatan yang fatal . Namun ia dijerat pasal IT yang masa hukumannya 12 tahun penjara.