Bagaimana pengertian sinematografi dan ciri-cirinya?

Sinematografi adalah ilmu atau seni fotografi gerak gambar dengan merekam cahaya atau radiasi elektromagnetik lain, baik secara elektronik melalui sebuah sensor gambar, atau kimiawi dengan cara bahan peka cahaya seperti stok film. Kata “sinematografi” diciptakan dari kata yunani κίνημα (kinema), yang berarti “gerakan” dan γράφειν (graphein) yang berarti “untuk merekam”, bersama-sama berarti “gerak rekaman”. Kata yang digunakan untuk merujuk pada seni, prose, atau pekerjaan film-film, tetapi kemudian maknanya terbatas pada “fotografi film”.

Menurut Bordwell Thompson sinematografi adalah tindakan menangkap gambar fotografi dalam ruang melalui penggunaan sejumlah elemen dikontrol. Ini termasuk kualitas stok film, manipulasi lensa kamera, framing , skala dan gerakan. Sinematografi adalah fungsi dari hubungan antara lensa kamera dan sumber cahaya, panjang fokus lensa, posisi kamera dan kapasitas untuk gerak.

Dalam sebuah produksi film ketika seluruh aspek mise-en-scene telah tersedia dan sebuah adegan telah disiapkan untuk diambil gambarnya, pada tahap inilah unsur sinematografi mulai berperan. Sinematografi mencakup perlakuan sineas terhadap kamera serta stok filmnya. Seorang sineas tidak hanya merekam sebuah adegan semata namun juga harus mengontrol dan mengatur bagaimana. Adegan tersebut diambil seperti jarak, ketinggian sudut, lama pengambilan, dan sebagainya. Dalam hal ini aspek sinematografi mampu berperan aktif mendukung naratif serta estetik sebuah film. Sinematografi secara umum dapat dibagi menjadi tiga aspek, yakni kamera dan film, framing, serta durasi gambar. Kamera dan film mencakup teknik- teknik yang dapat dilakukan melalui kamera dan stok filmnya, seperti warna, penggunaan lensa, kecepatan gerak gambar, dan lain sebagainya.

Ciri-ciri Sinematografi Film

Kriteria film yang merupakan bagian dari sinematografi berbeda dengan karya sinematografi lainnya seperti video dan sebagainya. Film-film yang bermutu atau film yang dapat dikatakan sebagai film memiliki kriteria sebagai berikut :

  • Memiliki Tri Fungsi Film
    Fungsi film adalah hiburan, pendidikan, dan penerangan. Filmnya sendiri sudah merupakan sebuah film. Orang menonton film tentunya untuk mencari hiburan, apakah film itu membuat tertawa, bercucuran air mata, atau membuat gemetar ketakutan. Kalau saja film ini membawa pesan yang sifatnya mendidik atau memberikan penerangan, barangkali dapat dinilai sebagai memenuhi segala sesuatu unsur film bermutu.

  • Konstruktif
    Film yang bersifat konstruktif adalah kebalikan dari yang bersifat destruktif, yakni film dimana perilaku si aktor atau aktris serba negative yang bisa ditiru oleh masyarakat terutama muda mudi. Andai kata sebuah film tidak mempertontonkan adegan-adegan seperti itu barang kali dapat dikatakan sebagai sebuah untuk lain dari film yang bermutu.

  • Artistik, Etik, dan Logis
    Film memang harus artistik, itulah sebabnya film sering disebut hasil seni. Kalau saja sebuah film membawakan cerita yang mengandung etika, lalu penampilannya memang logis, film seperti itu dapat dinilai sebagai film yang memenuhi kriteria ketiga dari film yang bagus.

  • Persuasif
    Film yang bersifat persuasif adalah film yang ceritanya mengandung ajakan secara halus, dalam hal ini sudah tentu ajakan berpartisipasi dalam pembangunan, “ nasional ang character building” yang sedang dilancarkan pemerintah. Dalam undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang perfilman juga terdapat ciri-ciri sebuah film yang meruapakan bagian dari cinematography .

    Hal tersebut disampaikan pada Bab I Pasal 1 sebagai berikut: perfilman bertujuan untuk :

    1. Terbina akhlak mulia

    2. Terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa

    3. Terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa

    4. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa

    5. Berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa

    6. Dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional

    7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

    8. Berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan