Bagaimana Pengertian Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat?

image
Apa sih yang dimaksud dengan putusan MK conditionally constitutional (konstitusional bersyarat) dan conditionally inconstitutional (inkonstitusional bersyarat)?
Terimakasih.

  1. Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional)

Putusan konstitusional bersyarat memiliki karakteristik sebagai berikut:

a. Putusan konstitusional bersyarat bertujuan untuk mempertahankan konstitusionalitas suatu ketentuan dengan syarat-syarat yang ditentukan MK;

b. Syarat-syarat yang ditentukan oleh MK dalam putusan konstitusional bersyarat mengikat dalam proses pembentukan undang-undang;

c. Membuka peluang adanya pengujian kembali norma yang telah diuji, dalam hal pembentukan undang-undang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan MK dalam putusannya;

d. Putusan konstitusional bersyarat menjadi acuan atau pedoman bagi MK dalam menilai konstitusionalitas norma yang sama;

e. Dilihat dari perkembangannya pencantuman konstitusional bersyarat, pada mulanya nampaknya MK mengalami kesulitan dalam merumuskan amar putusan dikarenakan terjadi pada perkara yang pada dasarnya tidak beralasan, sehingga putusannya sebagian besar ditolak, namun dalam perkembangannya putusan model konstitusional bersyarat terjadi karena permohonan beralasan sehingga dinyatakan dikabulkan dengan tetap mempertahankan konstitusionalitasnya;

f. Putusan konstitusional bersyarat membuka peluang adanya pengujian norma yang secara tekstual tidak tercantum dalam suatu undang-undang;

g. Putusan konstitusional bersyarat untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum;

h. Kedudukan MK yang pada dasarnya sebagai penafsir undang-undang, dengan adanya putusan model konstitusional bersyarat sekaligus sebagai pembentuk undang-undang secara terbatas.

Lebih lanjut mengenai konstitusional bersyarat Harjono (hal. 179) juga menjelaskan bahwa jika sebuah ketentuan yang rumusannya bersifat umum di kemudian hari dilaksanakan dalam bentuk A, maka pelaksanaan A itu tidak bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945). Akan tetapi, jika bentuk pelaksanaannya ternyata B, maka B akan bertentangan dengan Konstitusi. Dan demikian pasal tersebut bisa diuji kembali. Intinya adalah kalau undang-undang nanti diterapkan seperti A, ia bersifat konstitusional, namun jika ditetapkan dalam bentuk B, ia akan bertentangan dengan konstitusi.

  1. Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitusional)

Lebih lanjut Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (hal. 9) menjelaskan putusan model inkonstitusional bersyarat merupakan kebalikan dari putusan konstitusional bersyarat yang berarti pasal yang dimohonkan untuk diuji, dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Artinya, pasal yang dimohonkan diuji tersebut adalah inkonstitusional jika syarat yang ditetapkan oleh MK tidak dipenuhi. Dengan demikian pasal yang dimohonkan diuji tersebut pada saat putusan dibacakan adalah inkonstitusional dan akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi oleh addresaat putusan MK.

Sumber