Bagaimana Pengaturan Sertifikasi Halal bagi Produk Makanan?


Bagaimana Pengaturan Sertifikasi Halal bagi Produk Makanan?

Mengenai keharusan adanya keterangan halal dalam suatu produk, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU Produk Halal”). UU ini telah mengatur secara jelas bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Jadi memang pada dasarnya, jika produk yang dijual tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal.
Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada:

a. kemasan Produk;
b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c. tempat tertentu pada Produk.

Bagaimana jika pelaku usaha memproduksi produk dari bahan yang diharamkan? Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal. Pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.

sumber: hukumonline.com