Bagaimana pengaturan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia?

Perkawinan

Bagaimana pengaturan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia?

Pengaturan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia saat ini disinggung dalam Pasal 35 huruf a jo. Penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 35 huruf a UU Adminduk menyatakan bahwa pencatatan perkawinan yang diatur dalam Pasal 34 UU Adminduk berlaku juga bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Sedangkan yang dimaksud dengan “perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan” dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 35 huruf a UU Adminduk, yaitu perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Mengenai kemana perkawinan beda agama harus dicatatkan, jika perkawinan beda agama dilakukan dengan penetapan pengadilan, maka dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt528d75a6252d7/masalah-pencatatan-perkawinan-beda-agama