Birokrasi adalah suatu prosedur yang efektif dan efisien yang didasari oleh teori dan aturan yang berlaku serta memiliki spesialisasi menurut tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi/institusi. Salah satu peran birokrasi adalah menjalankan fungsi pemaduan kepentingan dalam system politik Indonesia. Pemaduan kepentingan adalah merupakan suatu kegiatan yang menampung, menganalisis, dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda-beda dari masyarakat bahkan bertentangan menjadi berbagai alternatif kebijakan umum, kemudian diperjuangkan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Sistem politik adalah suatu keseluruhan komponen-komponen atau lembaga-lembaga yang berfungsi di bidang politik yang kegiatannya menyangkut penentuan kebijakan umum (public policies) dan bagaimana kebijakan itu dilaksankan, yaitu hal-hal yang menyangkut kehidupan Negara atau pemerintahan. Selanjutnya, berinteraksi berdasarkan proses-proses (proses saling pengaruh-mempengaruhi) yang dapat diramalkan untuk memenuhi kebutuhan publik.