Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia, Enggartiasto Lukita, telah menetapkan HET untuk komoditas beras per 1 September 2017. Harga yang dipatok mulai dari Rp. 9.450 per kilogram (kg) sampai Rp. 13.600/kg tergantung jenis beras dan daerahnya.
HET merupakan aturan untuk mengontrol harga yang bisa bermanfaat apabila ada institusi yang mengawasinya. Muncul sebuah insentif negatif bagi para petani, yakni pedagang pasti akan menekan harga ke bawah atau lebih rendah sehingga para petani tidak dapat lagi menikmati harga pembelian yang sewajarnya. Kita hanya bisa berharap apapun kebijakan pemerintah, termasuk soal HET ini, dapat mendukung stabilitasi harga beras. Tetapi, harus memperhatikan nasib para petani juga agar tetap tertarik menanam padi dan mendapatkan keuntungan dengan perbaikan data-data produksi.