Bagaimana Penerapan Nilai Pancasila Sebagai Dasar Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan?

image

Bagaimana Penerapan Nilai Pancasila Sebagai Dasar Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan?

Sistem Nilai dalam Pancasila

Secara sederhana sistem adalah sebuah rangkaian yang berkaitan antara suatu hal dengan hal lain. Dalam hal ini, sistem nilai merupakan beberapa nilai yang menjadi satu untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem Nilai adalah sebuah gagasan atau konsep mengenai pandangan hidup dalam pikiran manusia. Pancasila sebagai nilai kehidupan bangsa mengandung serangkaian nilai yaitu; ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan. Dimana nila-nilai ini merupakan sebuah kesatuan yang utuh yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan bangsa. Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya merupakan cermin nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat. Dalam menghadapi tantangan apapun, hakekat nilai-nilai luhur tersebut tidak bisa berubah, yang berubah adalah nilai-nilai instrumental yang disesuaikan dengan perkembangan lingkungan (Pattipawae, 2011). Nilai dalam Pancasila digali secara utuh dari kebudayaan bangsa Indonesia, sehingga nilai Pancasila terbetuk atas dasar cipta, rasa, dan karsa bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Nilai tersebut yang dimiliki bersama oleh semua komponen bangsa, meskipun berbeda agama, ras, suku, warna kulit, dan kedudukannya

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan (Rozak, 2016).

1. Tata Nilai Spiritual

Spiritual erat kaitannya dengan perkembangan perilaku. Pembentukan perilaku terjadi melalui proses interaksi manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Lingkungan berperan dalam pembentukan perilaku manusia. (Istiana, Islamiah, & Sutjihati, 2018). Tata nilai spiritual tergambar dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai ketakwaan dan keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini diimplemetasikan sebagai segala bentuk kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh masing-masing pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menjadi landasan seluruh nilai dari falsafah negara. Oleh karena itu, dituliskan sebagai sila pertama. Termasuk di dalam nilai ini adalah bahwa perjuangan rakyat Indonesia sampai saat ini sejak perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan Indonesia, adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang harus selalu dipegang erat.

2. Tata Nilai Kultural

Tata nilai kultural atau dimensi kultural mempunyai makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan dasar negara yang terbentuk dari kebudayaan dan nilai-nilai luhurnya. Nilai-nilai tersebut dapat kita lihat dalam implementasi kearifan lokal. Kearifan lokal adalah salah satu bentuk warisan budaya yang ada di masyarakat dan dilaksanakan secara turun-menurun oleh masyarakat dalam wilayah budaya tersebut (Hasselbalch, 1993). Salah satu kearifan lokal yang dipegang bangsa Indonesia adalah gotong royong, melalui pemberdayaan kelembagaan gotong royong pada masyarakat adat, akan membentuk kekuatan sinergis dalam masyarakat adat dan bangsa Indonesia (Pranaji, 2009). Nilai kultural ini telah mengakar kuat sejak zaman nenek moyang Indonesia. Terbukti bahwa kata Pancasila sendiri berasal dari Bahasa Sansekerta yang menjadi bahasa nenek moyang Indonesia. Dalam nilai dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai ketakwaan dan keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini diimplemetasikan sebagai segala bentuk kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh masing-masing pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menjadi landasan seluruh nilai dari falsafah negara. Oleh karena itu, dituliskan sebagai sila pertama. Termasuk di dalam nilai ini adalah bahwa perjuangan rakyat Indonesia sampai saat ini sejak perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan Indonesia, adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang harus selalu dipegang erat.

3. Tata Nilai Kultural

Tata nilai kultural atau dimensi kultural mempunyai makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan dasar negara yang terbentuk dari kebudayaan dan nilai-nilai luhurnya. Nilai-nilai tersebut dapat kita lihat dalam implementasi kearifan lokal. Kearifan lokal adalah salah satu bentuk warisan budaya yang ada di masyarakat dan dilaksanakan secara turun-menurun oleh masyarakat dalam wilayah budaya tersebut (Hasselbalch, 1993). Salah satu kearifan lokal yang dipegang bangsa Indonesia adalah gotong royong, melalui pemberdayaan kelembagaan gotong royong pada masyarakat adat, akan membentuk kekuatan sinergis dalam masyarakat adat dan bangsa Indonesia (Pranaji, 2009). Nilai kultural ini telah mengakar kuat sejak zaman nenek moyang Indonesia. Terbukti bahwa kata Pancasila sendiri berasal dari Bahasa Sansekerta yang menjadi bahasa nenek moyang Indonesia. Dalam nilai kultural Pancasila tercantum bahwa Bangsa Indonesia sejak dahulu merupakan Bangsa yang beradab, saling tolong menolong, selalu bergotong royong dalam segala bidang, dan musyawarah untuk mencapai mufakat.

4. Tata Nilai Instisusional

Tata nilai atau dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila menjadi landasan utama untuk mencapai cita-cita, ide atau gagasan, dan tujuan bernegara. Dengan semangat Pancasila diharapkan semua tujuan pembangunan nasional dan tujuan bernegara dapat tercapai. Cita-cita dan tujuan negara, yang juga tercantum dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan dan cita-cita tersebut secara institusinal dapat tercapai dengan persatuan dan kesatuan Indonesia, ditambah dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Di mana kerja keras dan semangat membangun menjadi ciri khasnya. Nilai institusional juga berarti bahwa setiap tujuan berlandaskan Pancasila harus dicapai dengan semangat juang yang keras yaitu bermula dari motivasi kerja. Motivasi kerja merupakan dorongan untuk berkerja dari dalam dan luar diri seserang (Hidayati, 2010). Setiap orang yang berkerja keras dengan motivasi tinggi mudah dalam mencapai sesuatu. Begitupun dalam sebuah bangsa, dengan semangat kerja dan rasa persatuan tinggi dakam nilai pancasila maka tujuan negara dapat direalisasikan.

Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah

Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia dilaksanakan dengan pembagian kekuasaan. kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dihendaki atau diperintahkannya. Adapun kekuasaan negara merupakan kewenangan negara mengatur seluruh rakyat untuk mencapai keadilan, kemakmuran, dan keteraturan. Secara garis besar adalah pembaguan kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Didalam buku panduan PPKN (Rahayu, 2016), Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran triasa politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Ajaran tersebut merupakan ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing kekuasaan kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, maksudnya masing-masing badan tersebut antara satu dan lainnya tidak dapat saling memengaruhi dan tidak pula saling meminta pertanggungjawaban.

  1. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaaan untuk menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) UUD1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD).
  2. Kekuasaan legislatif., yaitu kekuasaan untuk membentuk UU. kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “DPR memegang kekuasaan membentuk UU).
  3. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakuman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MA dan MK pasal 24 ayat (2) UUD 1945 “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Ma dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh suatu MK).

Nilai Pancasila Dalam Pelaksaan Penyelenggaraan Pemerintah

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dengan baik? Dalam penyelenggaraan Pemerintahan esensi atau makna Pancasila harus ada di setiap perumusan kebijakan dan implementasinya. Artinya, dalam penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung tata nilai spiritual sehingga merasa bahwa Tuhan Yang Maha Esa selalu mengawasi dan ada, menghindari praktek yang menyimpang dan diskriminatif. Begitu pula dengan nilai kultural dan institusional Pancasila, semua menjadi ruh pada penyelenggaraan pemerintahan.

Kemampuan analisis adalah kemampuan dalam menunjukkan hubungan antar bagian dalam suatu permasalahan dan dapat melihat penyebab dari suatu kejadian (Nisa, Nadiroh, & Siswono, 2018). Pengkajian Pancasila secara filosofis dapat diartikan bertujuan untuk mencapai hakikat atau makna tedadalam dari Pancasila itu sendiri. Berdasarkan analisis makna dari nilai-nilai Pancasila maka diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis dalam penerapan penyelenggaraan pemerintahan Nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diurai berdasarkan masing-masing sila Pancasila, sebagai berikut:

1. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Setiap penyelenggaraan pemerintahan, dan semua individu yang terkait di dalamya meyakini dan mengimani adanya Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian diskriminasi, penyelewengan, dan segala bentuk ketidakadilan dapat dihindari. Nilai sila pertama ini akan menjiwai seluruh sila lain dan seharusnya menjiwai seluruh aktivitas penyelenggraan pemerintahan

Nilai-nilai tersebut diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai berikut: (Rozak, 2016)

  • Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.

  • Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.

  • Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.

  • Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.

  • Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.

  • Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama. (Rozak, 2016)

2. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab
Penyelenggara pemerintahan harus mempunyai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian, pemerintah akan mengakui adanya martabat manusia, adil terhadap manusia, dan tidak lupa untuk bersikap baik dengan lingkungan alam… Masyarakat adil dan makmur akan tercipta dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan.
Nilai sila kedua Pancasila, diimplemantsikan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai berikut: (Rozak, 2016)

  • Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.

  • Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.

  • Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Nilai Sila Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia adalah persatuan yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dan seluruh suku, rasa dan agama yang ada seluruh wilayah tersebut. Bangsa yang memiliki keanekaragaman seperti Indonesia, tentunya akan sulit untuk membangun bangsa dan negaranya apabila tidak dibersamai oleh persatuan dan kesatuan.

Makna nilai sila persatuan Indonesia dalam penyelenggarana pemerintahan, antara lain: (Rozak, 2016)

  • Nasionalisme
  • Cinta bangsa dan tanah air
  • Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
  • Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
  • Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

4. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Dalam sila keempat, nilai yang terkandung adalah makna demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan musyawarah dalam setiap keputusan. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan sila keempat dalam penyelenggara pemerintahan, yaitu: (Rozak, 2016)

  • Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  • Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
  • Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
  • Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

5. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Perwujudan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah meliputi seluruh rakyat Indonesia. dan mencakup semua bidang kehidupan seperti sosial, ekonomi, ideologi, politik, sosial serta kebudayaan. Maka nilai-nilai sila kelima Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan, meliputi : (Rozak, 2016)

  • Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
  • Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
  • Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Maraknya permasalahan berupa pelanggaran atau kasus yang menyimpang di pemerintahan tak lain karena terjadi kurangnya menanamkan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah sebagai rule mode harus mampu melaksanakannya dengan baik yaitu memberi contoh untuk rakyatnya terkhusus para pelajar sebagai cikal penerus bangsa, dengan jiwa sipiritual yang kuat, toleransi (tidak membedakan pemberian kebijakan atas sebuah perbedaan SARA), menjalankan etos gotong royong dengan berkerjasama tanpa pandang bulu saling menghargai dan tenggang rasa, menyingkiran kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama sehingga tidak terjadi istilah “jabatan dapat membeli segala”, bersikap kritis akan segala isu yang ada. Kemampuan berpikir kritis menjadikan seseorang untuk mampu menganalisis dan mengevalasi secara kritis dengan menggunakan berbagai proses mental seperti memusatkan perhatian, mengkategorisasi, pemilihan dan penilaian (Santosa, Umasih, & Sarkadi, 2018), serta memiliki motivasi kerja yang tinggi karena dengan itulah mereka dapat bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Tentunya, dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila dengan baik, setiap warga negara baik pemerintah maupun rakyatnya akan hidup damai dan rukun sehingga fokus pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah adalah untuk memajukan bangsa kita untuk bersaing dikancah internasional.