Bagaimana Pendapat Kalian Tentang Dipangkasnya Draf RUU PKS?

ilustrasi

https://www.pinterpolitik.com/infografis/saat-ruu-pks-dipangkas

RUU PKS sendiri telah didaftarkan pada 17 Desember 2019, pada 30 Agustus 2021 terdapat draf RUU PKS baru yang disusun oleh Badan Legislatif DPR RI.

akan tetapi, dalam draft itu terdapat 85 pasal yang dihilangkan dan sejumlah pasal tersebut merupakan pasal yang berhubungan dengan hak-hak korban.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menyatakan bahwa beberapa yang hilang dalam naskah tersebut terdiri dari:

hilangnya Jaminan Hak, Pemulihan, dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam RUU PKS yang dihadirkan dalam rangka menjawab kebutuhan kirban akan menjamin perlindungan dan pemulihan karena selama ini belum ada aturannya. Sebaliknya, proses peradilan pidana sendiri masih berorientasi pada pemenuhan hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana.

oleh karena hal tersebut maka RUU PKS yang saat ini telah diganti namanya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu mempertimbangkan pemenuhan hak-hak korban juga.

lalu, bagaimana tanggapan Youdics terkait penghapusan beberapa pasal dalam RUU PKS ini?

Referensi

RUU PKS Dipangkas 85 Pasal dan Diubah Judul, Ini Kata KOMPAKS

85 Pasal Draf RUU PKS Dipangkas DPR, Aliansi Sipil: Ini Kemunduran

Sangat disayangkan. Padahal RUU PKS ini menjadi harapan yang dapat membentengi para penyintas kekerasan seksual. Bahkan untuk realisasinya saja sudah diinisiasi dari tahun 2012 dan sempat menjadi Prolegnas Prioritas 2016, namun nyatanya keadaan ini masih belum ada kejelasan hingga sekarang.

Ditambah lagi sejak pandemi, kekerasan seksual secara online atau kekerasan gender berbasis online (KGBO) jumlahnya makin meningkat. Kekerasan seksual ini dipastikan merugikan korban karena para penyintas dihadapkan pada keadaan yang serba salah. Di satu sisi, saat mereka speak up, tidak menutup kemungkinan akan dijerat UU ITE. Ditambah lagi, kriminalisasi yang diperoleh. Namun di sisi yang lain, mereka memilih diam karena tidak ada payung hukum yang akan menjamin hak-haknya.

Sangat disayangkan sekali jika benar beberapa jaminan hak korban kekerasan seksual dihilangkan, padahal itu menjadi salah satu harapan suara penyintas.