RUU PKS sendiri telah didaftarkan pada 17 Desember 2019, pada 30 Agustus 2021 terdapat draf RUU PKS baru yang disusun oleh Badan Legislatif DPR RI.
akan tetapi, dalam draft itu terdapat 85 pasal yang dihilangkan dan sejumlah pasal tersebut merupakan pasal yang berhubungan dengan hak-hak korban.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menyatakan bahwa beberapa yang hilang dalam naskah tersebut terdiri dari:
hilangnya Jaminan Hak, Pemulihan, dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam RUU PKS yang dihadirkan dalam rangka menjawab kebutuhan kirban akan menjamin perlindungan dan pemulihan karena selama ini belum ada aturannya. Sebaliknya, proses peradilan pidana sendiri masih berorientasi pada pemenuhan hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana.
oleh karena hal tersebut maka RUU PKS yang saat ini telah diganti namanya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu mempertimbangkan pemenuhan hak-hak korban juga.
lalu, bagaimana tanggapan Youdics terkait penghapusan beberapa pasal dalam RUU PKS ini?