Bagaimana pendapat anda terkait kasus Thomas van Bremerhaven?

Kasus Thomas van Bremerhaven

Thomas van Bremerhaven berlayar ke Southampton dan meminta asuransi yang sangat tinggi di sana. Sebelum berlayar, dia memasang dinamit di kapalnya sendiri, agar kapal tersebut tenggelam di laut lepas.

Motifnya adalah menerima uang asuransi akibat tenggelamnya kapal yang telah diasuransikan sebelumnya.

Kesengajaannya ialah menenggelamkan kapal itu. Jika orang yang berlayar dengan kapal itu mati tenggelam, maka itu adalah sengaja dengan kepastian (opzet bij noodzakelijkheidsbewustzijn).

Memang secara teoritis ada kemungkinan orang-orang yang ada di kapal tersebut dapat ditolong seluruhnya, tetapi Thomas van Bremerhaven tidaklah berpikir ke arah itu.

Jadi, dapat dikatakan, bahwa sengaja dengan kepastian terjadi itu pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud.

Kematian penumpang merupakan kepastian terjadi jika kapal ditenggelamkan dengan dinamit di laut lepas.


Bagaimana pendapat anda ?

Kasus Thomas van Bremerhaven tersebut dalam aturan hukum termasuk kedalam Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzijn)

Kesengajaan dengan sadar kepastian adalah apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatn pidana. Tetapi, ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut.

Maka dari itu, sebelum sungguh-sungguh terjadi akibat perbuatannya, si pelaku hanya dapat mengerti atau dapat menduga bagaimana akibat perbuatannya nanti atau apa-apa yang akan turut mempengaruhi terjadinya akibat perbuatan itu.

Dalam bentuk ini, perbuatan pelaku mempunyai dua akibat, yaitu :

  • Pertama, akibat yang memang dituju si pelaku yang dapat merupakan delik tersendiri atau bukan.
  • Kedua, akibat yang tidak diinginkan tapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan dalam akibat pertama.

Teori kehendak merumuskan bahwa apabila pelaku juga menghendaki akibat atau hal-hal yang turut mempengaruhi terjadinya akibat yang terlebih dahulu telah dapat digambarkan dan tidak dapat dielakkan maka boleh dikatakan bahwa pelaku melakukan perbuatannya itu dengan sengaja dilakukan dalam keadaan sangat perlu atau sengaja dilakukan dengan kepastian dan kesadaran.

Teori membayangkan merumuskan bahwa apabila bayangan tentang akibat atau hal-hal yang turut mempengaruhi terjadinya akibat yang sebetulnya tidak langsung dikehendaki tetapi juga tidak dapat dielakkan maka boleh dikatakan bahwa perbuatan itu dengan sengaja dilakukan dalam keadaan sangat perlu atau sengaja dilakukan dengan kepastian dan kesadaran.