Bagaimana pendapat anda terkait hukuman mati di Indonesia?

Apakah hukuman mati yang diterapkan di Indonesia sudah sesuai dengan amanat Pancasila ? Jika belum sesuai, hukuman apa yang dirasa adil untuk pelaku pelaku kejahatan tingkat tinggi?

1 Like

Hukuman mati di Indonesia hingga kini masih menjadi diskusi yang menarik, terutama dari sisi ke-efektifan hukuman tersebut dalam rangka mengurangi kejahatan berat di Indonesia.

Hukuman mati apabila dilihat dari kacamata Pancasila, biasanya disandingkan dengan Sila 1 dan Sila 2. Berdasarkan Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003 ;

Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

#hubungan hukuman Mati terhadap Sila Pertama,

Sila pertama Pancasila dapat diartikan bahwa negara Indonesia mengakui peran agama dalam ranah pribadi maupun sosial. Walaupun menurut Prof. Dr. J.E. Sahetapy, hukuman mati didasarkan pada agama tidak dapat diterima dengan alasan Indonesia bukan negara yang berdasarkan agama.

Menurut artikel “Fungsi Kritis Pancasila Terhadap Hukuman Mati”, oleh Maruarar Siahaan, S.H., dikesempatan yang sama, Prof. Dr. J.E. Sahetapy menolak hukuman mati dengan agumentasi agama, yaitu mengutip Injil Matius tentang ajaran mengasihi sesama manusia. Pihak Kristiani yang menghayati ajaran untuk mengasihi sesama manusia berpendirian bahwa hukuman mati tidak mengambarkan kasih terhadap sesama seperti yang diajarkan oleh Kristus.

Disisi yang lain, agama Islam mengajukan Qisas sebagai dasar pembenar diberlakukannya hukuman mati, dan kemudian Prof. Achmad Ali merujuk ayat di Perjanjian Lama sebagai dasar pembenar bahwa umat Kristiani juga membenarkan hukuman mati dalam ajarannya.

Dari hal tersebut sudah akan menjadi diskusi yang panjang, dimana hukuman mati bisa dimaknai beda oleh kedua agama tersebut. Bagaimana dengan agama lainnya yang diakui negara Indonesia terkait dengan hukuman mati ? Pasti akan muncul diskusi-diskusi yang lebih panjang lagi apabila hukuman mati dilihat dari sisi Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.

Tetapi bagaimanapun, kerukunan antar umat beragama tetap menjadi fokus utama dalam bernegara.

#hubungan hukuman Mati terhadap Sila Kedua,

Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

Mengakui hak dan kewajiban asasi setiap manusia yang menjadi dasar bagi pihak yang kontra pada hukuman mati. Sesuai dengan Pasal 28 I, UUD 1945, ayat 1 ;

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Oleh karena itu hukuman mati seharusnya tidak boleh diterapkan di Indonesia.

Tetapi bagaimana dengan hak untuk tidak disiksa pada pasal 28 I, UUD 1945 tersebut ? Apakah pelaku kejahatan tidak boleh “disiksa” dengan dimasukkan kedalam penjara ?

Pada pasal 28 J, UUD 1945, negara diberikan hak untuk

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dengan adanya pasal 28 J, UUD 1945 tersebut, pemerintah berhak untuk membatasi hak asasi manusia selama hal tersebut digunakan untuk pengakuan terhadap hak orang lain. Sehingga penerapan hukuman mati tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut pendapat A Muhammad Asrun, menyatakan bahwa pemahaman yang benar terhadap pemberlakuan hukuman mati terkait kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), seperti kejahatan narkotika, harus dilihat sebagai upaya perlindungan terhadap hak hidup (the right to life) banyak orang.

Referensi :