Bagaimana pendapat anda terkait dengan Tenaga Kerja Asing?

Unjuk rasa buruh

Isu tenaga kerja asing menjadi salah satu dari tiga tuntutan dalam unjuk rasa oleh puluhan ribu buruh di 25 provinsi dan 200-an kabupaten dan kota pada perayaan Hari Buruh Internasional atau “May Day”. Pada “May Day” tahun 2018, para buruh menyampaikan tiga tuntutan, yakni penurunan harga beras dan bahan bakar minyak serta tarif listrik; penolakan upah murah bagi buruh; dan terakhir adalah penolakan tenaga kerja asing di Tanah Air.

Bagaiamana menurut pendapat Anda?

May Day dalam Perspektif Keindonesiaan

gugyhoirt

  • Tanggal 1 Mei yang diperingati sebagai Hari Buruh Internasional ( May Day ) merupakan momentum bagi buruh untuk menyalurkan aspirasinya kepada Pemerintah. Peringatan hari buruh juga seringkali ditandai dengan perjuangan buruh untuk menuntut kesejahteraan. Penyaluran aspirasi oleh buruh semakin hari semakin terkoordinasi dengan baik, seiring dengan semakin membaiknya iklim demokrasi yang membuka kebebasan berserikat di sejumlah perusahaan. Salah satu aspirasi yang selalu dituntut buruh setiap tahun adalah kenaikan upah, khususnya besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).

  • Tuntutan buruh untuk menaikkan besaran UMP dan juga besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap tahun dinilai wajar karena memang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga meningkat setiap tahunnya. UMP adalah upah yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Untuk masing-masing provinsi, besaran UMP ditetapkan oleh Gubernur. Hal ini berarti ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten/kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai masing-masing UMK.

  • Dasar penetapan UMP 2015 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum (Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013). Menurut Pemerintah, keberadaan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tersebut telah memberikan dasar hukum yang kuat sebagai upaya memberikan penghasilan yang layak bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Setiap tahunnya, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2015), sedangkan penetapan UMK paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2015).

Tenaga Kerja Asing dalam Konteks Indonesia

jhgwy

  • Keberadaan TKA di Indonesia telah diatur melalui berbagai peraturan perundang- undangan yang dihasilkan semenjak diraihnya kemerdekaan tahun 1945. Setiap peraturan tersebut selalu dilakukan perbaikan sesuai dengan perkembangan isi isu global ketenagakerjaan. Selama priode sebelum pemerintahan yang sekarang ini, tercatat sebanyak 7 (tujuh) kebijakan perundang-undangan yang telah mengatur Tenaga Kerja Asing ini, yaitu:

    • UU No. 3 tahun 1958 tentang penempatan tenaga
      kerja asing;
    • UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA);
    • UU no.6 tahun 1968 mengenai Penanaman Modal Dalam Negri (PMDM);
    • Kepres No. 75 tahun 1995 tentang penyempurnaan aturan TKA;
    • Kepmen No. 173 tahun 2000 tentang Jangka Waktu Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Asing Pendatang;
    • UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: Per. .02/Men/III/2008
  • Saat ini terdapat Peraturan Presiden No. 72 tahun 2014 tentang penggunaan TKA dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping yang merupakan penjabaran dari pasal 49 UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,khususnya pasal 4 yang memberikan rambu rambu penggunaan TKA, dimana:

    • Pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan TKI pada semua jabatan yang tersedia;
    • Dalam jabatan yang belum dapat diduduki TKI, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Semangat dihasilkannya Peraturan Presiden ini adalah dalam upaya untuk memberikan kesempatan seluas luasnya kepada TKL dan membatasi penggunaan TKA asing baru, serta diatur juga kewajiban menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan/atau diluar negri secara teratur dan terarah bagi warga negara Indonesia, dengan tujuan agar secara bertahap warga negari asing dapat diganti dengan tenaga kerja Indonesia.
  • Dari uraian perkembangan kebijakan diatas, tampak bahwa pada dasarnya sejak berdirinya Republik ini, Pemerintah telah menyadari akan adanya persaingan global yang tak terhindarkan di pasar tenaga kerja, sehingga merasa perlu menyusun dan menerbitkan ketentuan yang bertujuan mengatur dan mengawasi penggunaan TKA. Kebijakan ini dimaksudkan pula untuk memberikan kesempatan tenaga kerja warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di wilayah hukum Indonesia dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan tenaga kerja asing. Semangat untuk melindungi pasar tenaga kerja Indonesia dari seribuan pendatang semakin terasa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 35 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 16 tahun 2015.

  • Dalam Permen No. 35 tahun 2015 perubahan mendasar yang dilakukan menyangkut pemberi kerja salah satu diantaranya adalah:

    • Dihilangkannya ketentuan pemberi kerja yang mempekerjakan 1 (satu) orang]TKA harus dapat menyerap TKI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pada perusahaan pemberi kerja TKA.
    • Ditambahkannya pasal (4A) yang menyatakan pemberi kerja TKA yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri dilarang mempekerjakan TKA jabatan komisaris.
  • Secara keseluruhan, Kebjikan pemerintah terhadap masuknya TKA ke Indonesia pada dasarnya tetap kosisten dan bersifat selektif terhadap jabatan-jabatan tertentu yang memang belum memungkinkan diisi oleh tenaga kerja dari Indonesia sendiri. Perubahan kebijakan yang berkaitan dengan regulasi seperti dikemukakan dalam Permen No. 35 tahun 2015 diatas, yaitu dihapuskannya ketentuan pemberi kerja yang mempekerjakan 1 (satu) orang TKA harus dapat menyerap TKI sekurang- kurangnya 10 orang perlu dikritisi karena bisa menghambat perluasan kesempatan kerja untuk tenaga kerja Indonesia. Sementara itu, adanya larangan untuk menggunakan TKA untuk perusahaan berbentuk PMDM yang mempekerjakan TKA untuk jabatan komisaris perlu disupport.

  • Dalam kontek ASEAN, secara keseluruhan produk-produk kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah Indonesia masih relevan untuk dipakai karena ketentuan mengenai TKA dikawasan ASEAN diatur tersendiri oleh badan lain berdasarkan kesepakatan bersama negara-negara anggota. Salah satu aturan yang telah disepakati dalam kaitannya dengan TKA adalah terbentuknya Mutual recognation Arrangement (MRA), yaitu aliran bebas tenaga kerja trampil (skilled labor) untuk 8 (delapan) kategori pekerjaan di kawasan wilayah negara-negara, yaitu jasa-jasa teknik, keperawatan, arsitektur, pemetaan, tenaga medis, dokter gigi, jasa jasa akuntansi dan parawisata.

Referensi

Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta: PT.
Rajagrafindo Persada, 2008).

Hakim, Abdul, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009).

Budiono, Abdul Rachmat, Hukum Perburuhan Di Indonesia, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1995).

Sapoetra, G.Karta, Hukum Perburuhan di Indonesia Berdasarkan Pancasila, (Jakarta: Bina Aksara, 2004).

Hastuti, Hesty, Permasalahan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia, (Jakarta: BPHNDepartemen Hukum dan HAM, 2005).

Hal ini merupakan ironi. Mengalirnya tenaga asing ke dalam negeri dapat diartikan sebagai kurangnya kompetensi dari tenaga dalam negeri. Tenaga asing masuk karena adanya permintaan yang tidak dapat dipenuhi oleh tenaga dalam negeri. Dengan adanya keejasama antar negara dan dibukanya perdagangan bebas saat ini, kita tidak mungkin menutup diri dari tenaga asing. Tapi harusnya pemerintah juga sigap menyiapkan tenaga dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan tenaga asing sehingga permintaan tenaga kerja dapat diisi oleh anak bangsa sendiri.

Fenomena hari ini yang sering terjadi yaitu banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, sedangkan masyarakat lokal banyak yang pengangguran dan tidak mendapatkan lapangan pekerjaan. Dalihnya sih, karena tenaga kerja asing lebih ahli dalam teknologi atau lebih kompeten dariada tenaga kerja lokal. Seharusnya pemerintah meningkatkan pelatihan kerja bagi angkatan kerja sehingga kemampuannya bisa sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Bukankah menyejahterakan masyarakat juga bagian dari tujuan dalam mengelola negara? Belum lagi tidak hanya tenaga kerja asing, pengusaha asing juga banyak di Indonesia, hal ini menyebabkan persaingan semakin ketat yang ujung-ujungya matinya usaha lokal.