Gambar 1. Foreign Direct Investment (FDI) (Sumber: InvestreeBlog)
Sejalan dengan restrukturisasi di berbagai sektor atas penanganan pandemi COVID-19, ekonomi Indonesia turut menjadi main focus dengan prediksi rebound pada tahun 2021 dan target pertumbuhan pada tahun 2022 diproyeksikan sekitar 5,4 -6 % [1]. Dengan target pertumbuhan tersebut, pemerintah memerlukan upaya yang bukan hanya efektif, tetapi juga efisien untuk memacu pertumbuhan ekonomi di mana hal ini turut menjurus pada Indonesia Maju. Peningkatan investasi adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Hadirnya investasi asing atau Foreign Direct Investment (FDI) diibaratkan sebagai modal, terutama bagi negara berkembang, seperti Indonesia karena mampu memberikan dampak positif pada perekonomian negara melalui kontribusi bagi pembangunan, seperti transfer aset, transfer manajemen, dan sebagainya. Sayangnya, pertumbuhan FDI Indonesia mengalami write down (penurunan nilai) sejak krisis moneter 1998 hingga resesi global 2020 di mana trennya merosot sebanyak 24.072 juta dollar AS. Dalam menggapi fenomena tersebut, maka pemerintah melakukan reformasi dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja melalui mengoperasionalkan sistem One Single Submission [2]. Hal ini dilakukan dengan anggapan bahwa FDI akan masuk ketika negara itu attractive di mana salah satu kriteria, seperti adanya kepastian berusaha dan tidak banyak kepastian perubahan aturan sehingga diciptakan UU Cipta Kerja yang dianggap dapat simplify untuk menarik minat sehingga FDI akan bertumbuh dan meningkat lagi.
Referensi:
[1] Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 2021. Implementasi UU Cipta Kerja: Dorong Investasi, Raih Peluang Pemulihan Ekonomi. Dilihat pada situs ekon.go.id
[2] Adiastuti, Anugrah. 2011. Implementasi Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia. 6(2).