Bagaimana pendapat Anda mengenai One Single Submission dalam UU Cipta Kerja sebagai solusi pertumbuhan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia?


Gambar 1. Foreign Direct Investment (FDI) (Sumber: InvestreeBlog)

Sejalan dengan restrukturisasi di berbagai sektor atas penanganan pandemi COVID-19, ekonomi Indonesia turut menjadi main focus dengan prediksi rebound pada tahun 2021 dan target pertumbuhan pada tahun 2022 diproyeksikan sekitar 5,4 -6 % [1]. Dengan target pertumbuhan tersebut, pemerintah memerlukan upaya yang bukan hanya efektif, tetapi juga efisien untuk memacu pertumbuhan ekonomi di mana hal ini turut menjurus pada Indonesia Maju. Peningkatan investasi adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Hadirnya investasi asing atau Foreign Direct Investment (FDI) diibaratkan sebagai modal, terutama bagi negara berkembang, seperti Indonesia karena mampu memberikan dampak positif pada perekonomian negara melalui kontribusi bagi pembangunan, seperti transfer aset, transfer manajemen, dan sebagainya. Sayangnya, pertumbuhan FDI Indonesia mengalami write down (penurunan nilai) sejak krisis moneter 1998 hingga resesi global 2020 di mana trennya merosot sebanyak 24.072 juta dollar AS. Dalam menggapi fenomena tersebut, maka pemerintah melakukan reformasi dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja melalui mengoperasionalkan sistem One Single Submission [2]. Hal ini dilakukan dengan anggapan bahwa FDI akan masuk ketika negara itu attractive di mana salah satu kriteria, seperti adanya kepastian berusaha dan tidak banyak kepastian perubahan aturan sehingga diciptakan UU Cipta Kerja yang dianggap dapat simplify untuk menarik minat sehingga FDI akan bertumbuh dan meningkat lagi.

Referensi:
[1] Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 2021. Implementasi UU Cipta Kerja: Dorong Investasi, Raih Peluang Pemulihan Ekonomi. Dilihat pada situs ekon.go.id
[2] Adiastuti, Anugrah. 2011. Implementasi Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia. 6(2).

One Single Submission (OSS) dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI) atau Investasi Langsung Asing. Konsep OSS menciptakan lingkungan bisnis yang lebih efisien dengan menyederhanakan proses perizinan dan regulasi. Ini memiliki potensi untuk menarik investor asing dan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pertama-tama, OSS dapat mengurangi birokrasi dan memangkas waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha. Dengan menyatukan proses perizinan di bawah satu atap, investor akan menghemat waktu dan tenaga, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya tarik investasi. Reduksi birokrasi juga dapat mengurangi risiko korupsi, memberikan kepercayaan lebih kepada investor terkait lingkungan bisnis di Indonesia.

OSS juga diharapkan dapat memberikan kejelasan regulasi. Dengan mempermudah akses informasi mengenai peraturan dan persyaratan bisnis, investor dapat membuat keputusan yang lebih baik dan meminimalkan ketidakpastian. Kejelasan ini dapat menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kepercayaan investor, terutama bagi perusahaan asing yang mencari stabilitas hukum dan kebijakan.

Selain itu, dengan menyederhanakan proses, OSS dapat membantu mengurangi biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh investor. Biaya-biaya ini melibatkan pembayaran berbagai izin dan perizinan yang sebelumnya terpisah. Pengurangan biaya administrasi dapat membuat investasi di Indonesia lebih menarik dan berkelanjutan.

Namun, sementara OSS memiliki potensi besar, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa implementasinya memberikan hasil yang diinginkan. Diperlukan pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan sistem dan memastikan bahwa penyederhanaan perizinan tidak mengorbankan keamanan lingkungan dan aspek sosial.

Terkait dengan aspek pertumbuhan FDI, pengembangan infrastruktur juga memegang peranan penting. Investasi dalam infrastruktur transportasi, energi, dan teknologi informasi dapat memberikan sinyal positif kepada investor mengenai kesiapan Indonesia untuk menarik investasi asing. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara penyederhanaan perizinan dan peningkatan infrastruktur untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sebagai catatan, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa keuntungan dari FDI juga dirasakan oleh masyarakat lokal. Mendorong transfer teknologi dan pelatihan keterampilan bagi pekerja lokal dapat membantu memperkuat ekosistem ekonomi Indonesia dan menciptakan dampak positif dalam jangka panjang.

Dalam rangka meningkatkan daya saing global, Indonesia juga perlu memperkuat sektor pendidikan dan penelitian serta mengembangkan inovasi. Investasi dalam sumber daya manusia dan riset dan pengembangan dapat membantu menciptakan lingkungan bisnis yang inovatif dan dapat bersaing di pasar global.

Dengan demikian, sambil menyambut One Single Submission sebagai langkah yang positif, penting untuk mengakui bahwa keberhasilan strategi ini tergantung pada implementasi yang baik dan pemantauan berkelanjutan. Sejalan dengan itu, peningkatan dalam aspek-aspek seperti infrastruktur, pendidikan, dan inovasi juga memainkan peran penting dalam menarik dan mempertahankan investasi asing di Indonesia.