Bagaimana pembentukan Undang-Undang Dasar di Indonesia?

unnamed

Bagaimana pembentukan Undang-Undang Dasar di Indonesia?

Susunan suatu peraturan perundangan-undangan tak lepas dari suatu paham hukum yang dianut oleh Negara itu. Di Indonesia sendiri dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berawal dari terbentuknya suatu Negara indinesia ini. karena Indonesia merupakan Negara yang bekas jajahan dari Negara lain maka terbentuknya suatu hukum yang digunakan sebagai pembentukan suatu peraturan perundang-undangan juga tak lepas dari pengaruh ideology Negara yang pernah menjajah Indonesia. Akan tetapi sebagian besar pembentukan hukum yang ada di Indonesia berdasarkan suatu kebiasaan atau adat yang ada dianggap merupakan hal yang benar.

Dan munculah suatu dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila yang digagas oleh Bung Karno. Semua nilai yang terkandung dalam Pancasila di anggap sama dengan kebiasaan dan keyakinan di Indonesia, semua itu dapat di lihat dalam sila-sila pancasila. Yang ada lima sila, dari kelima sila tersebut masing butir-butirnya memiliki arti yang berbeda dan merupakan ajaran bagi bangsa Indonesia unduk berperilaku sesuai kaidah pancasila dan menjunjung nilai-nilai pancasila. Anggapan suatu fungsi dasar Negara yang harus dijunjung tinggi maka dasar

Negara juga merupakan aturan atau pembatas perilaku warga Negara tak lain juga digunakan sebagai dasar pembentukan suatu Negara.

Suatu Undang-Undang Dasar di bentuk oleh suatu badan tertentu yang khusus untuk itu, seperti:

  • Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menetapkan UUD 1945.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menurut ketentuan UUD 1945
  • Konstitusi dan Pemerintah menurut ketentuan UUDS 1950

UUD 1945 mempunyai kerangka sebagai berikut:

  1. Mukadimah atau pembukaan atau preambule.

  2. Bab-bab yang terbagi atsas bagian-bagian.

  3. Bagian terbagi atas pasal-pasal.

  4. Pasal terdiri atas ayat-ayat.

    • Pembukaan: ada 4 alenia
    • Isi UUD 1945: 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan, dan 2 ayat peraturan tambahan