Bagaimana pembagian urusan pusat dan daerah?

Urusan Pemerintahan Absolut

Urusan Pemerintahan Absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.

Urusan pemerintahan absolut meliputi:

  1. Politik Luar Negeri;

  2. Pertahanan;

  3. Keamanan;

  4. Yustisi;

  5. Moneter dan fiskal nasional; dan

  6. Agama.

Urusan Pemerintahan Konkuren

Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintahan Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten atau kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta berdasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan srategis nasional. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

Sumber: Sholih Muadi, Sistem Hukum di Indonesia, 2016, Malang: Universitas Negeri Malang.