Bagaimana pembagian hukum warisan menurut hukum Islam ?

Hukum warisan

Islam mengatur hukum tentang pembagian warisan, Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pertikaian antar saudara kandung dan tentunya akan membawa hikmah tersendiri bagi yang dapat mengamalkannya.

Bagaimana pembagian hukum warisan menurut islam ?

Dalil mengenai harta waris dalam islam ada di dalam Al-Quran Surat An-Nisaa ayat 11-12 yang cukup detail dibahas dan disampaikan di Al-Quran:

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”

Selain itu, dibahas juga di dalam Al-Quran Surat An-Nisaa ayat 176

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal”

Pembagian Harta Waris

Pembagian warisan dalam islam tidak hanya berdasarkan atas nasab-arti nasab dan berdasarkan muhrim dalam islam saja. Ada spesifikasi dan pembagian yang berbeda antar status keluarga. Dari ayat al-quran yang telah dijelaskan di atas, maka dapat diambil beberapa poin untuk menjelaskan mengenai pembagian harta waris dalam islam.

1. Ahli Waris yang Mendapat ½

  • Suami yang istrinya meninggal. Syaratnya adalah ia tidak memiliki keturunan (laki-laki atau perempuan), walaupun keturunan tersebut adalah anak tiri.

  • Anak kandung perempuan. Syaratnya adalah ia tidak memiliki anak laki-laki dan anak perempuan tersebut adalah anak tunggal.

  • Cucu Perempuan dari keturunan anak laki-laki. Syaratnya adalah cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, merupakan cucu tunggal (satu-satunya), dan tidak memiliki anak perempuan ataupun anak laki-laki.

  • Saudara kandung perempuan. Syaratnya saudara tersebut adalah seorang diri dan tidak memiliki saudara lain. Ia pun tidak memiliki ayah atau kakek atau keturunan (anak laki-laki ataupun perempuan)

  • Saudara perempuan yang se ayah. Syaratnya adalah ia tidak memiliki saudara (hanya seorang diri) dan tidak memiliki saudara kandung. Ia pun tidak memiliki ayah atau kakek.

2. Ahli Waris yang Mendapat ¼

  • Suami yang ditinggalkan istrinya. Syaratnya adalah istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya. Cucu tersebuit bisa dari darah dagingnya atau tidak.

  • Istri yang ditinggal suaminya. Syaratnya adalah suami tidak memiliki anak atau cucu

3. Ahli Waris yang mendapat 1/8

  • Istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki keturunan baik laki-laki atau perempuan, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan

4. Ahli Waris yang mendapat 2/3

  • Dua orang anak kandung perempuan atau lebih yang tidak memiliki saudara laki-laki

  • Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laku yang dengan syarat bahwa pewaris tidak memiliki anak kandung dan tidak mempunyai saudara laki-laki

  • Dua saudara perempuan atau lebih dengan syarat bahwa pewaris tidak memiliki anak, tidak memiliki ayah atau kakek, dan tidak memiliki saudara laki-laki

  • Dua perempuan yang satu ayah dengan syarat tidak memiliki anak, ayah, atau kakek. Ia tidak memiliki saudara laki-laki se ayah dan tidak memiliki saudara kandung.

5. Ahli Waris yang mendapat 1/3

  • Ibu yang tidak memiliki anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Ia tidak memiliki dua atau lebih saudara kandung atau tidak kandung

  • Saudara perempuan dan laki-laki yang se ibu, tidak memiliki anak, ayah, atak kakek. Jumlah saudara seibu tersebut adalah dua oranng atau lebih.

Dari adanya ahli waris yang diketahui dalam islam, maka kita bisa membagikan harta waris yang ada tanpa muncul perselisihan dan mengindari fitnah dalam islam. Bagi orang beriman yang menerapkan ajaran islam akan merasakan manfaatnya yang besar dan tidak merasa dirugikan sedikitpun oleh aturan yang Allah telah berikan. Hal tersebut adalah bagian dari fungsi iman kepada Allah. Jika tidak diyakini sebagai aturan yang benar, maka kita harus berhati-hati hal tersebut menjadi penyebab amal ibadah ditolak dalam islam.

Harta warisan yang ditinggalkan dan akan diberikan pada ahli waris memiliki tiga hal penting yang harus dikeluarkan yakni peninggalan mayit, yakni:

  • Semua biaya berhubungan dengan pemakaman jenazah
  • Wasiat dari orang yang meninggal
  • Hutang piutang yang ditinggalkan orang yang meninggal

Tiga hal ini harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum akhirnya dimulai pembagian harta waris yang diberikan untuk keluarga dan juga kerabat yang memang berhak.

Sumber : Inilah Pembagian Harta Warisan Menurut Islam dan Urutan Ahli Warisnya

Berikut ini adalah panduan islam membagi bagian untuk para ahli waris menurut ajaran agama Islam, yaitu:

1. Bagian Warisan untuk Istri

Untuk bagian dari setiap ahli waris yakni istri akan mendapat seperempat bagian jika pewaris yang meninggal tidak memberikan anak atau cucu. Sementara istri akan mendapat seperdelapan bagian apabila pewaris memiliki anak atau cucu dan istri tidak pernah terhijab dari ahli waris. Hal yang menjadi dasar hukum bagian untuk istri adalah firman dari Allah SWT dari surat An Nisa ayat 12,

“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu”.

2. Bagian Warisan untuk Suami

Sedangkan untuk suami akan mendapat setengah bagian jika pewaris tidak memiliki anak dan 1/4 bagian jika pewaris memiliki anak yang diambil dari firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 12,

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua bagian dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika tidak mempunyai anak, dan jika ada anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar hutang-hutangnya”.

3. Bagian Warisan Untuk Anak Perempuan

Sementara untuk pembagian warisan untuk anak perempuan akan mendapat setengah bagian jika pewaris memiliki anak laki-laki, dua anak perempuan atau lebih akan mendapat dua pertiga bagian jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki dan anak perempuan dan anak laki-laki maka bagiannya dua banding satu yakni anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian yang berdasarkan firman Allah SWT,

“Jika anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.

4. Bagian Warisan untuk Anak Laki-Laki

Untuk warisan anak laki-laki akan mendapat seluruh warisan jika hanya satu orang anak sebagai ashabah, jika tidak ada ahli waris dzawil furudz. Tetapi jika ahli waris dzawil furudz maka hanya mendapat ashabah atau sisa sesudah dibagikan untuk ahli waris dzawil furudz atau ashabah bin nafsih.

Jika anak laki-laki dua orang atau lebih dan tidak terdapat anak perempuan dan ahli waris dzawil furudz lain, maka harta warisan akan dibagi rata. Akan tetapi jika ada anak perempuan maka dibagi menjadi dua banding satu berdasarkan dari surat An Nisa ayat 11 dan 12.

5. Bagian Warisan Untuk Ibu

Ibu akan menerima warisan sebanyak seperenam jika pewaris yang wafat meninggalkan anak dan mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Dari antara harta waris yang ada dan jika ada ibu yang dihijab ibu ialah nenek dari pihak ibu yakni ibu dari ibu dan seterusnya. Nenek dari pihak bapak yakni ibu dari bapak dan seterusnya. Ini diambil berdasarkan surat An Nisa ayat 11,

“Dan untuk dua orang ibu bapak, baginya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika pewaris itu mempunyai anak”.

6. Bagian Warisan Untuk Bapak

Bagian warisan untuk bapak jika pewaris memiliki anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki adalah seperenam bagian dari harta peninggalan dan sisanya untuk anak laki-laki. Jika pewaris hanya meninggalkan bapak maka bapak akan mendapat seluruh harta peninggalan memakai jalan ashabah. Jika pewaris meninggalkan ibu dan bapak maka ibu akan mendapat sepertiga dan bapak mendapat duapertiga bagian.

7. Bagian Warisan untuk Nenek

Jika pewaris hanya meninggalkan nenek dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat seperenam bagian. Jika pewaris meninggalkan nenek lebih dari satu dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek akan mendapat seperenam bagian yang akan dibagi rata diantara nenek.

Orang Yang Tidak Berhak Atas Warisan

Menurut hukum Islam mengenai ahli waris, ada beberapa jenis orang yang tidak berhak untuk menerima harta waris, yakni:

  • Pembunuh pewaris berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan Al Timidzi, Ibnu Majah, Abu Daud dan An Nasa’i.

  • Orang murtad yakni keluar dari Islam berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan Abu Bardah.

  • Orang yang berbeda agama dengan pewaris yakni tidak menganut Islam atau kafir.

  • Anak zina yakni anak yang lahir dari hubungan diluar nikah berdasarkan hadits yang diriwayatkan At Timidzi [Hazairin, 1964:57].

  • Apabila pewaris meninggalkan ibu, maka semua nenek akan terhalang baik itu nenek pihak ibu dan pihak ayah. Sedangkan jika semua ahli waris masih ada, maka yang berhak untuk mendapatkan harta warisan hanyalah anak laki-laki dan perempuan, ayah, ibu, janda dan duda sementara untuk ahli waris lain akan terhalang.