Bagaimana pemanfaatan sumber daya alam dalam Islam?

Sumber daya alam pada hakikatnya diciptakan oleh Tuhan untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia. Bagaimana pemanfaatan sumber daya aam yang benar dalam Islam ?

menghemat-sumber-daya-alam-dalam-islam
Sumber : muslimpintar.com

Persoalan ekonomi sudah tidak dapat dipisahkan lagi dari kehidupan masyarakat. Kegiatan ekonomi dan kehidupan bermasyarakat merupakan dua hal yang saling berkaitan. Semua orang, baik dari agama manapun, bangsa manapun dan negara manapun tidak bisa terlepas dari kegiatan ekonomi. Bagaimana tidak, sejak mereka terlahir, mereka sudah memiliki banyak kebutuhan yang harus mereka penuhi. Kegiatan ekonomi merupakan kegiatan manusia dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Dalam hal ini, manusia memerlukan aturan-aturan main yang penuh dengan moralitas dan sopan santun, sehingga tidak menimbulkan kekacauan dan kesulitan saat memenuhi kebutuhannya (Perwaatmadja, 2006).

Secara umum, ada tiga macam kegiatan ekonomi, yaitu: produksi, distribusi dan konsumsi. Ketiga hal tersebut saling berkesinambungan. Pada era modern ini, kegiatan ekonomi sangat dipengaruhi oleh campur tangan dan kebijakan pemerintah. Selain itu, kegiatan ekonomi ini dipengaruhi oleh sumber daya alam, sumber daya manusia, sistem manajemen dan sebagainya. Semua itu menjadi satu kesatuan dalam sebuah sistem yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Apabila sistem ini tidak berjalan dengan baik, maka kesejahteraan masyarakat juga tidak baik.

Kesempurnaan sistem ekonomi tidak akan selamanya berjalan di tengah masyarakat. Bahkan, hanya beberapa saat saja sistem ekonomi berjalan dengan sempurna, kemudian kembali hancur yang disebabkan oleh pelakunya sendiri. Fakta dunia saat ini menunjukkan bahwa hanya 1% orang terkaya di dunia menguasai 50,1% kekayaan dunia. Sedangkan 49,9% kekayaan dunia dinikmati oleh 99% orang lainnya (Setiawan, 2019). Di Negara Indonesia sendiri, menurut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan bahwa ekonomi negara Indonesia saat ini sangat liberal, yang terlihat bahwa empat orang terkaya di Indonesia setara bahkan lebih dari seratus juta kekayaan penduduk miskin (Situmorang, 2019).

Sistem ekonomi Islam muncul untuk mengatasi segala permasalahan ekonomi yang ada, baik dari segi produksi, distribusi ataupun konsumsi. Sehingga pada akhirnya dapat mengikis ketimpangan kakayaan dan ketidakadilan sistem yang berkembang saat ini. Imam al-Ghazali menaruh perhatiannya dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat. Beliau menitikberatkan pada aktivitas produksi yang menjunjung tinggi kerja sama dan koordinasi. Beliau juga sering menggunakan kata kasab dan islah dalam teori produksinya. Kasab berarti usaha fisik yang digunakan oleh manusia, sedangkan islah berarti usaha manusia dalam megolah dan mengelola sumber daya alam yang tersedia agar memiliki manfaat yang lebih tinggi (Kadir, 2019).

Uraian di atas menunjukkan bahwa Agama Islam sangat memperhatikan kegiatan produksi. Kegiatan produksi ini merupakan salah satu cara manusia memenuhi kebutuhannya dengan cara memanfaatkan sumber daya alam. Beberapa prinsip yang harus dipegang dalam kegiatan produksi, yaitu halal haramnya sumber daya alam yang digunakan dalam kegiatan produksi atau halal haramnya proses produksi itu sendiri. Prinsip ini sangat berpengaruh pada kegiatan produksi, siapa saja yang menggunakan sumber daya alam dan melakukan proses produksi dengan cara yang halal, maka ia akan mendapatkan kemaslahatan. Sebaliknya, siapa saja yang menggunakan sumber daya alam dan melakukan proses produksi dengan cara yang haram, maka ia akan mendapatkan kemafsadatan.

Pengertian Produksi dalam Ekonomi Makro Islam

Secara bahasa, produksi berasal dari kata production, yang berarti penghasilan (Echols & Shadzily, 1996). Sedangkan dalam literatur bahasa Arab, produksi sama dengan إنتاج (intaaj) yang berasal dari akar kata نتخ (nataja) yang memiliki arti dihasilkan. Artinya, produksi adalah usaha dalam menghasilkan sesuatu. Dalam ilmu ekonomi, kegiatan produksi dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang menciptakan manfaat (utility) untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang (Nasution & Setyanto, 2007). Pendapat lainnya mengatakan bahwa produksi merupakan proses mengubah sumber-sumber dasar ke dalam barang jadi, atau proses dimana input diolah menjadi output. Dengan kata lain, produksi merupakan kegiatan menciptakan atau menambah kekayaan dengan pemanfaatan sumber alam yang tersedia (Qardhawi, 1997).

Sedangkan dalam ilmu ekonomi Islam, produksi adalah segala bentuk usaha yang dilakukan oleh manusia untuk menghasilkan atau menambahkan suatu nilai dengan cara mengekploitasi sumber daya alam yang disediakan oleh Allah SWT dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga tercipta suatu kemaslahatan (Mujahidin, 2009). Beberapa pakar ekonomi Islam mengemukakan pengertian dari produksi dalam ekonomi Islam, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Monzer Kahf (1995) mengemukakan bahwa kegiatan produksi dalam perspektif Agama Islam adalah suatu usaha manusia untuk memperbaiki kondisi fisik materialnya dan moralitas, sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup, yaitu kebahagiaan dunia akhirat

  2. M. Abdul Mannan (1995) melihat produksi sebagai penciptaaan nilai guna utility. Supaya dapat dipandang utility yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi, maka barang yang diproduksi harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, yaitu halal dan baik

  3. M. Nejatullah Siddiqi (1992) berpendapat bahwa kegiatan produksi adalah usaha penyediaan barang atau jasa yang memperhatikan nilai keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Dalam pandanganya sepanjang produsen telah bertindak adil dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat maka ia telah bertindak Islami.

Haneef (2010) menjelaskan bahwa mengambil manfaat dari setiap unsur yang ada di alam ini merupakan tujuan idiologik umat muslim. Ungkapan tersebut mengidikasikan bahwa manusia dalam menjalankan agamanya diberikan keleluasaan untuk mengambil manfaat yang telah tersedia di alam ini.

Kebutuhan manusia menurut intensitasnya dibagi menjadi tiga, yaitu: dlaruriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat. Ada dua cara dalam proses pemenuhan kebutuhan tersebut, yaitu: berproduksi dan bekerja. Secara syariah, tidak ada cara lain untuk mmenuhi kebutuhan tersebut kecuali dengan berproduksi dan bekerja (Hakim, 2012). Dengan demikian, yang dimaksud dengan produksi dalam perspektif ekonomi Islam adalah suatu usaha menambah atau menghasilkan nilai dalam rangka menjaga kelangsungan hidup manusia yang diambil dari sumber daya alam yang tersedia, sehingga pada akhirnya akan mendapatkan kemaslahatan dan keberkahan.

Prinsip Produksi dalam Ekonomi Islam

Prinsip produksi yang paling mendasar dalam agama Islam adalah produksi yang dapat mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Bahkan, sistem ekonomi kapitalis selalu mengutamakan kemaslahatan masyarakat, namun bedanya terletak pada pencapaian kemaslahatan itu sendiri. Kalau dalam sistem ekonomi kapitalis, keberhasilan proses produksi terletak pada tercapainya kemaslahatan masyarakat di dunia. Akan tetapi, keberhasilan proses produksi di dalam ekonomi Islam terletak pada tercapainya kemaslahatan masyarakat di dunia dan akherat.

Prinsip lainnya adalah produksi harus ditempuh dengan cara yang halal. Halal haramnnya proses produksi harus sangat diperhatikan, karena hal ini akan berdampak bagi kehidupan masyarakat. Apabila proses produksi ditempuh dengan cara yang halal, maka hal tersebut akan mendatangkan kemaslahatan. Sebaliknya, apabila proses produksi ditempuh dengan cara yang haram, maka akan mendatangkan kemafsadatan.

Dalam kegiatan produksi, seorang produsen tidak cukup hanya menganggap produksi yang dijalankannya itu halal. Akan tetapi, sumber daya alam dan cara produksinya juga harus halal. Seorang produsen juga harus memperhatikan dari mana sumber daya itu diambil dan dengan cara sumber daya alam itu diambil. Kemudian dalam prosesnya, kegiatan produksi harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan sumber daya alam adalah potensi alam yang dapat dikembangakan untuk proses produksi. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Pasal (5) menyebutkan bahwa sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya hayati, sumber daya non hayati dan sumber daya buatan. Dengan kata lain, dalam ekonomi Islam, yang dimaskud dengan sumber daya alam adalah segala bentuk kekayaan alam yang telah disediakan oleh Allah SWT untuk dimanfaatkan oleh manusia dalam rangka menjaga keberlangsungan hidupnya.

Allah SWT menciptakan alam dan isinya untuk kebutuhan manusia, supaya manusia bisa mengambil manfaat dari semua yang dihalalkan-Nya, tidak ada dialam ini yang diciptakan Allah secara sia-sia. Semuanya memiliki manfaat bagi manusia itu sendiri (Utami, 2008). Sumber daya alam ini merupakan modal yang sangat besar bagi keberlangsungan hidup manusia.

Negara Indonesia termasuk kedalam negara yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Baik dari sektor pertanian, perikanan, peternakan pertambangan dan sebagainya. Hal ini tentu menjadi modal yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteran dan kemaslahatan masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut, sumber daya alam yang dipandang berpotensi meningkatkan perekonomian di Negara Indonesia adalah :

1. Matahari

Matahari merupakan sumber daya alam yang sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia. Hal ini adalah anugerah Allah SWT bagi seluruh makhluk-Nya. Negara Indonesia adalah negara yang ‘beruntung’ karena terlewati garis khatulistiwa, di mana terjadinya keseimbangan antara adanya siang dan malam. Pada siang hari, masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya sinar matahari sebagai sumber daya sebagai proses fotosintesis, pembangkit listrik dan lain sebagainya.

Pemanfaatan energi surya di Indonesia baru sebesar 0,05 persen dari potensi yang ada, sehingga masih banyak tantangan yang harus diselesaikan bersama di dalam pengembangan energi surya. Salah satu tantangannya adalah biaya produksi PLTS yang masih tinggi. Pemanfaatan yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap sumber daya matahari untuk pembangkit listrik telah menghasilkan 94,42 Mega Watt (Pratama, 2019).

Sumber daya matahari juga digunakan sebagai energi dalam skala rumahtangga, yaitu melalui pembuatan panel solar. Panel solar merupakan alat yang mengumpulkan tanaga surya kemudian difokuskan pada satu titik atau garis. Kumpulan tenaga surya ini menjadi panas yang dugunakan untuk menghasilkan uap panas yang kemudian berfungsi untuk menjalankan turbin sehingga menghasilkan energi listrik. Alat ini juga digunakan dalam skala besar, yaitu digunakan di dunia perindustrian.

2. Angin

Sumber daya lam yang tidak kalah penting utnuk keberlangsungan hidup manusia adalah angin. Angin adalah udara yang bergerak akibat adanya perbedaan tekanan udara dengan arah aliran angin dari tempat yang bertekanan rendah atau dari daerah yang memiliki suhu atau temperature kewilayah bersuhu tinggi (Kemenag, 2009).

Manfaat angin sebagai sumber daya alam bagi manusia sangat penting, angin bisa digunakan sebagai sumber energi listrik. Word Wind Energy Association (WWEA) mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018 energi listrik yang dihasilkan dari turbin yang menggunakan angin adalah 600 Gigawatt, ada peningkatan 9,8% dari tahun sebelumnya. Hal ini telah memenuhi hampir 6% permintaan listrik global (WWEA, 2019).

Sejarah baru telah tercipta di Negara Indonesia, Indonesia untuk pertamakalinya memiliki pebangkit listrik tenaga bayuatau angin yang menggunakan kincir angin. Ada 30 kincir angin yang akan menghasilkan pasokan listrik sebasar 75 Mega Watt dan mampu mengaliri listrik kepada 70.000 pelanggan. Dari sisi nilai investasi proyek ini menelan investasi sebesar 150 juta USD atau sekitar Rp 1,99 triliun (dengan kurs dolar Rp 13.300)(Julianto, 2019). Angin juga bisa dimanfaatkan oleh para nelayan dalam hal menjalankan atau meningkatkan perekonomian mereka. Pada malam hari, nelayan menggunakan angin darat untuk pergi mencari ikan ke laut dan menggunakan angin laut untuk kembali ke daratan.

3. Air

Air yang berada di daratan maupun dilautan meurakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan dalam perekonomian suatu negara, khususnya Negara Indonesia. Tentu, hal ini merupakan anugerah yang sangat besar yang telah Allah berikan untuk masyarakat Indonesia.

Luas total wilayah Indonesia adalah 7,81 juta km2 yang terdiri dari 2,01 juta km2 daratan, 3,25 juta km2 lautan, dan 2,55 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Indonesia merupakan suatu Negara dengan luas perairan lebih besar dari pada luas daratan, maka dari itu Indonesia disebut sebagai Negara Maritim. Banyak kekayaan yang tersimpan di lautan Indonesia, sepertiterumbu karang, tumbuhbuhan laut, ikan, udang, dan lain sebagainya. Luas terumbu karang di lautan Indonesia mencapai 50.875 km2 dan telah menyumbang 18% total luas terumbu karang dunia (KKP, 2019).

Misi pemerintahan Indonesia kedepannya adalah terwujudnya Negara Indonesia sebagai negara maritim dunia. Untuk itu, perlu kerja keras dari seluruh masyarakat khususnya pemerintah Negara Indonesia untuk senantiasa menjaga keamanan dan melindungi sumber daya laut. Maka, misi Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia lambat laun akan segera tercapai.

Namun, di sisi lainnya ada masalah besar yang menimpa kelautan Indonesia, yaitu adanya penyerobotan penangkapan ikan dari negara lain. Hal ini memicu pada penurunan tangkapan ikan para nelayan. Sehingga ada penurunan jumlah rumah tangga nelayan dalam sepuluh tahun terakhir, dari 1,6 juta KK menjadi 800 ribu KK. Banyak para nelayan yang beralih profesi menjadi tenaga buruh, jualan, tukang beca dan lain sebagainya (Dinillah, 2019).

Pada bidang perikanan. Neraca perikanan Indonesia menjadi nomor satu di Asia Tenggara setelah menjadi nomor terakhir dalam beberapa tahun ke belakang. Ekspor Indonesia dalam komoditas perikanan selalu mengalami kenaikan sebsar 11-12% pada tiap tahunnya, bahkan pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 12,7% dari tahun sebelumnya (Maini, 2019).

4.Tanah

Tanah dalam artian sumber daya alam yang mencakup seluruh daratan yang berada di Negara Indonesia memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Baik itu dibidang pertanian, peternakan, kehutanan ataupun pertambangan. Nilai produksi Indonesia dalam komoditas pertanian, termasuk padi, bawang merah, cabai dan yang lainnya, secara komulatif telah mencapai sekitar 27,08 miliar USD. Angka ini adalah angka terbesar dalam sepuluh tahun terakhir. Nilai ekspor pertanian pada tahun 2017 juga mengalami peningkatan sebesar 24% dari tahun 2016. Pemerintah Indonesia mengekspor beras khusus sejumlah 4 ribu ton, bawang merah 7,7 ribu ton, dan jagung 57 ribu ton (Budi, 2019).

Indonesia juga memiliki potensi yang sangat besar di bidang kehutanan. Luas hutan di Indonesia tiap tahunnya selalu meningkat, pada 520.037 Ha, menjadi 553.869 Ha pada tahun 2018. Ada kenaikan sebesar 6,5% (KLHK, 2019). Hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia kaya akan sumber daya hutan, dan bisa meningkatkan taraf perekonomian negara melalui ekspor komoditi hutan seperti kayu, karet, sawit dan lain sebagainya.

Selain itu, menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS), Indonesia menduduki peringkat ke-6 sebagai negara yang kaya akan sumber daya tambang. Indonesia menjadi satu di antara produsen terbesar emas, tembaga, nikel, dan timah. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi excellent tectonic dan geologi. Indonesia memberikan sumbangsih cadangan emas paling besar di kawasan South East Asia, yaitu sebesar 39% (sekitar 168 Moz/5.215 tonnes). Dengan hal ini, Indonesia menjadi negara yang sangat menjanjikan bagi kalangan pelaku industri pertambangan untuk bisa berinvestasi di Indonesia.

Kaitannya dalam ekonomi makro, jika pengelolaan sektor pertambangan dilakukan dengan baik, tidak hanya akan berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB) saja, akan tetapi akan menciptakan lahan pekerjaan yang luas, bahkan menciptakan tenaga-tenaga profesional yang bergerak dibidang pertambangan. Selain potensi-potensi sumber daya yang disebutkan di atas, masih banyak sumber daya alam lain yang menjadi kebanggaan Indonesia di mata dunia, seperti minyak bumi. Potensi minyak bumi Indonesia juga cukup besar. Indonesia menduduki peringkat ke-25 sebagai negara dengan potensi minyak terbesar (Dwiarto, 2019).

Faktor yang Mempengaruhi Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Sumber daya alam yang melimpah ruah, dapat mendatangkan kemaslahatan jika kita bisa mengelolanya dengan baik. sebaliknya, sumber daya alam akan mendatangkan kemafsadatan jika kita tidak bisa mengelolanya atau bahkan merusaknya. Dalam ekonomi Islam, faktor yang paling berpengaruh terhadap sumber daya alam yang telah disediakan oleh Allah SWT adalah pengelolanya, yaitu pemerintah dan masyarakat.

1. Pemerintah

Secara geografis, Negara Indonesia merupakan negara yang sangat strategis dan potensial akan sumberdaya alam. Kekayaan alam Indonesia menjadi modal besar untuk meningkatkan kualitas perekonomian negara. Akan tetapi, hal demikian harus dibarengi dengan pengelolaan yang baik. Pemerintah memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam di Indonesia.

Melalui UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) yang berbunyi :

“…Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara…”

dan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan :

“… Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat…”

Regulasi ini dibuat untuk menjaga kekayaan alam Indonesia yang menjadi hajat seluruh rakyat Indoneisa dari orang-orang yang hanya memetingkan kehidupan dirinya sendiri tanpa memikirkan kehidupan orang lain. Hal ini juga merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga sumber daya alam. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak kekayaan sumber daya alam Indonesia yang masih dimiliki atas nama orang-seorang sehingga berdampak pada kurangnya pemenuhan hajat hidup masyarakat dan kualitas ekonomi negara.

Dalam hal ini, pemerintah harus merumuskan kebijakan lain yang lebih tegas lagi dalam memelihara seluruh sumber daya alam yang digunakan untuk hajat hidup masyarakat. Pemerintah harus mengambil alih kekayaan alam yang masih dimiliki oleh perseorangan.

2. Masyarakat

Secara umum, masyarakat diberi tugas untuk menjaga kelestarian sumber daya alam yang telah disediakan oleh Allah SWT. Salah satu cita-cita bangsa Indonesia adalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sayangya, cita-cita tersebut masih belum sesuai harapan. Pengelolaan sumber daya alam cenderung over exploitation dimana hasil alam dikeruk secara terus menerus dan dalam jumlah yang sangat besar tanpa memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian alam itu sendiri. Akibatnya selain merusak lingkungan, juga berdampak pada permasalahan ekonomi seperti kemiskinan, kehilangan mata pencaharian dan lain sebagainya.

Oleh : Abd. Kholik Khoerulloh, dkk

REFERENSI

Al-Qardhawi. Yusuf, (1997). Daurul Qiyam wal Akhlak Fil Iqtishadil Islam, Terjemahan Zainal Arifin Dahlia Husni, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Cetakan 1. Jakarta: Gema Insani.

Budi. Kurniasih, (2020). Andalkan Pertanian, Indonesia Bisa Jadi Negara Berpendapatan Tinggi", dalam https://ekonomi.kompas.com

Dinillah. Mukhlis, (2020). Berapa Jumlah Nelayan di RI? Ini Kata Susi, dalam https://finance. detik.com

Dwiarto. David, (2020). Potensi dan Tantangan Pertambangan di Indonesia, artikel dalam http://www. ima-api.com

Echols. John M., & Shadily. Hassan, (1996). Kamus Inggris Indonesia, Cetakan 23. Jakarta: PT. Gramedia.

Hakim. Lukman, (2012). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Jakarta. Erlangga.

Haneef. M. Aslam, (2010). Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Julianto. Pramdia Arhando, (2020). Melihat PLTB Sidrap, Pembangkit Tenaga Angin Pertama di Indonesia, dalam https://ekonomi.kompas.com

Khoerulloh, A.K., Sobana, D.H., Asih, V.S., Yusup, D.K. (2020). Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Ekonomi Makro Islam. http://digilib.uinsgd.ac.id/31618/