Bagaimana Pemahaman 350 Tahun Indonesia Dijajah Belanda?


Bagaimana pemahaman bahwa Indonesia telah dijajah belanda selama 350 tahun?

Latar Belakang Pemaham 350 Tahun Penjajahan Belanda


Munculnya pemikiran bahwa indonesia dijajah selama 350 tahun oleh Belanda adalah pada tahun 1936, Gubernur Jenderal B.C. de Jonge berkata, ″Kami Orang Belanda sudah berada disini 300 tahun dan kami akan tinggal disini 300 tahun lagi″ suatu ucapan yang seakan-akan menantang kaum pergerakan kebangsaan pada waktu itu. Akan tetapi, kini telah terbukti, ucapan tersebut terlalu gegabah, karena perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia berhasil mencegah bahwa Belanda “tinggal disini 300 tahun lagi” (Lapian, 2013).

Selain itu, ternyata terdapat pula di dalam pidato Presiden Soekarno sebelum Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan, salah satu isinya adalah ″Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berjuang untuk kemerdekaaan tanah air kita. Bahkan beratus-ratus tahun gelombang aksi kita untuk mencapai kemerdekaan itu ada naiknya dan ada turunnya…″ (Sudirman, 2014) sebenarnya pidato ini hanya untuk membangkitkan semangat patriotisme dan nasionalisme rakyat Indonesia.

Kemudian tokoh Indonesia selanjutnya adalah Muhammad Yamin. Asvi Warman Adam dalam buku Seabad Kontroversi Sejarah menulis bahwa salah satu orang yang banyak menciptakan “sejarah yang bercorak nasional” alias propaganda adalah Muhammad Yamin. Dalam penulisan sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran Yamin, berdasarkan pemikiran Yamin yang menginginkan penulisan sejarah yang bersifat nasionalis dan anti kolonial. Namun karena keadaan zaman pada waktu itu Yamin terlalu menekankan semangat nasionalis sehingga agak melebar dari penulisan historiografi Indonesiasentris yang sesungguhnya. Justru penulisan historiografi Indonesiasentris yang Yamin maksud terjebak dalam historiografi Eropasentris. Salah satunya adalah tentang penjajahan 350 tahun.

Buku-buku sejarah yang ada di Indonesia selama ini memaparkan berbagai interpretasi sejarawan yang berbeda dalam upaya mereka merekonstruksi dan menjelaskan kolonialisme dan imperialisme Belanda di Indonesia, sedangkan masyarakat juga memiliki pemahaman sendiri tentang sejarah yang sama. Di dalam sistem pengetahuan masyarakat Indonesia tentang masa lalu, mereka percaya bahwa bangsa Indonesia telah dijajah oleh Belanda selama tiga ratus lima puluh tahun sebelum tentara Jepang mengambil alih kekuasaan pada saat Perang Dunia II dan aktivis pergerakan kebangsaan Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Tulisan-tulisan sejarah yang ditulis oleh orang Indonesia baik sebelum maupun sesudah Perang Dunia II. Secara jelas menunjukankan cara berpikir diatas. Seperti yang ditulis oleh salah seorang sejarawan terkemuka Indonesia di awal kemerdekaan R. Moh. Ali dalam bukunya Perjuangan Feodal, ″kedatangan Cornelis Houtman sebagai pelopor penjajahan Belanda, penjajahan dalam arti yang sebenarnya yaitu memeras untung yang sebanyak-banyaknya″. Oleh karena itu tidak heran jika sampai saat ini pun masih banyak orang di Indonesia beranggapan bahwa penjajahan tiga setengah abad itu sebagai sebuah kenyataan. Padahal dalam prespektif sejarah objektif, anggapan itu tidak lebih dari sebuah mitos, dan bahkan sampai tingkat tertentu pendapat ini telah berubah menjadi ideologi pembodohan yang seolah-olah harus diterima sebagai kebenaran oleh bangsa Indonesia.

Kebenaran 350 Tahun Indonesia Dijajah Belanda


Prof. G.J. Resink membantah pernyataan 350 tahun Indonesia dijajah Belanda, yang menyebut bahwa 350 tahun Indonesia dijajah Belanda adalah mitos. Karena mitos itu sendiri mengandung arti suatu cerita yang dilebih-lebihkan, sehingga Resink berpendapat bahwa 350 tahun Indonesia dijajah Belanda merupakan suatu cerita yang dilebih-lebihkan dan tidak jelas kurun waktu kapan mulai sampai berakhirnya penjajahan tersebut.

Pernyataan bangsa Indonesia dijajah selama 350 tahun perlu ada penelusuran kembali untuk membuktikan kebenarannya, tidak hanya melalui pendekatan politik akan tetapi perlu juga pendekatan secara hukum. Melalui pendekatan hukum, Resink menunjukkan bukti-bukti yang sangat kuat bahwa Bangsa Indonesia (dulunya disebut Nusantara), tidak semuanya dijajah oleh pemerintah Hindia Belanda. Beberapa fakta- fakta yang diungkapkan (penulis merujuk dari G.J. Resink) adalah sebagai berikut: