Bagaimana Pelatihan dan Evaluasi Kerja Kepala Sekolah?

image
Untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki kompetensi. Apakah nanti kompetensi tersebut akan dikembangkan dengan pelatihan? Apakah ada pelatihan untuk kepala sekolah? Dan nanti apakah ada evaluasi terhadap kepala sekolah? Sejauh pengamatan saya sebagai guru biasa, saya tidak melihat adanya peningkatan kapasitas dari kepala sekolah, meskipun sudah banyak mengikuti pelatihan. Evaluasi juga tidak dilakukan. Siapakah sebenarnya yang berhak melakukan evaluasi?
Terimakasih.

Pelatihan Calon Kepala Sekolah

Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanakkanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah ini meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.

Dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan seleksi administratif dan akademik. Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah/madrasah harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah di lembaga terakreditasi.

Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah merupakan kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan.

Pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah. Calon kepala sekolah/madrasah yang dinyatakan lulus penilaian diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara.

Setelah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan, dilakukan pengangkatan kepala sekolah/madrasah melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.

Perlu diketahui bahwa kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. Masa tugas ini dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Selama menjabat sebagai kepala sekolah dilakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, ada pengembangan keprofesian yang dilakukan terhadap kepala sekolah.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah

Kemudian mengenai evaluasi kepala sekolah, Permendiknas 28/2010 menyebutnya dengan penilaian kinerja. Penilaian kinerja adalah suatu proses menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu.

Penilaian dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. Sedangkan penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas.

Penilaian kinerja meliputi:

a. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah
b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; da
c. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.

Menjawab pertanyaan Anda berikutnya, ada evaluasi yang dilakukan atas kinerja kepala sekolah/madrasah, yaitu penilaian kerja tahunan dan penilaian kerja 4 (empat) tahunan.

Sumber