Bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan daerah di Papua dan Papua Barat?


Bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan daerah di Papua dan Papua Barat?

1 Like

Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang ini adalah:

  • Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan;
  • Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
  • Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
    • partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
    • pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
    • penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
  • Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, antara lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di Provinsi Papua.

Orang papua berbeda ras dari orang Indonesia, sejarah Papua Barat dalam kaitan dengan kontak dengan dunia luar ataupun sejarah penjajahan dan perjuangan kemerdekaan berbeda dengan sejarah Indonesia, Pulau papua masuk dalam wilayah Pasifik, Papua Barat dibatasi oleh laut, terpisah dari pulau – pulau NKRI, tetapi wilayah itu diduduki dan di kuasai oleh Indonesia, maka status wilayah itu berbeda dari pada wilayah lain di Indoneisa. Maka wilayah itu diberi otonomi yang khusus.

Arti otonomi khusus menurut UU No. 21/2001 tentang otonomi khusus bagi propinsi Papua dalam bab I perihal ketentuan umum pasal 1 membatasi arti otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang akui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak – hak dasar masyarakat Papua.

Dalam bab IV tentang kewenangan daerah, pasal 4 disebutkan batas – batas kewenangan yaitu:
“Kewenangan provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,moneter, dan fiskal, agama dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Jadi otonomi khusus artinya pengakuan dan pemberian kewenangan yang mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali lima urusan yang disebutkan diatas. Jadi keseluruhan urusan pemerintah diberikan kepada pemerintah daerah, sedangkan lima hal lain yang masih ada di tangan pemerintah pusat.

Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, Hal – hal mendasar yang menjadi isi undang – undang ini adalah :

  1. Mengatur kewenangan antara pemerintah dengan pemerintah propinsi papua serta menerapkan kewenangan tersebut di propinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan
  2. Pengakuan dan penghormatan hak – hak dasar orang asliPapua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
  3. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
    • partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
    • pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
    • penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
  4. pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Jadi hal pertama yang ditekankan adalah bahwa pengaturan kewenangan itu dilakukan dengan kekhususan, yang kedua menjelaskan maksud kekhususan itu bahwa perihal kekhususan itu perlu ada pada pengakuan dan penghormatan hak – hak dasar orang asli papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.Perihal pengakuan dan penghormatan hak – hak dasar orang papua menjadi kekhususan dari otonomi khusus itu yaitu berbeda dengan sekedar pemberian otonomi seperti diberlakukan di wilayah NKRI lainnya. Pokok ini memperteguh arti politis dari otonomi khusus diatas bahwa memang politik otonomisasi itu dijalankan di dunia sebagai tanggapan terhadap tuntutan kaum minoritas yang berbeda suku bangsanya dengan suku – suku bangsa mayoritas lainnya, khususnya suku bangsa dari penguasa mayoritas lainnya, dengan tujuan untuk membungkam tuntutan dan aspirasi masyarakat minoritas itu.

Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, antara lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di Provinsi Papua.

1 Like

Kebijakan Otonomi Daerah Khusus di Papua

Saat ini di daerah provinsi papua sangat rendah melakukan kebijakan otonomi daerah dalam kebijakan pembangunan pemerintahan tersebut. Indeks Pembangunan Manusia papua masih rendah, terutama bila dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia, yang ukurannya berbeda. Kualitas pendidikan dan kesehatan masih rendah serta tingkat kemiskinan masih tinggi. Namun kondisi geografis tingkat kesuburannya dan kekayaannya alam yang terkandung di dalamnya tidak merata, berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Dengan jumlah penduduk, kualitas intelektual, termasuk sebarannya juga berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Di dalam kondisi geografis dan demografi tersebut dapat menimbulkan banyak permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Otonomi daerah yang dimaksudkan untuk memberikan kewenangan dan keleluasaan yang lebih luas kepada daerah dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan daerah termasuk kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian direspon oleh pemerintah dengan terbitnya pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antar Provinsi Papua dengan provinsi-provinsi lain dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta akan memberikan peluang bagi orang asli Papua untuk berkiprah di wilayahnya sebagai subjek sekaligus objek pembangunan.Hal ini adalah suatu kebijakan yang bernilai strategis dalam rangka peningkatan pelayanan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Papua.

Otonomi khusus Papua sebenarnya didesain sebagai langkah awal dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh demi tuntasnya masalah di Papua. UU Otonomi khusus Papua lahir karena sejak penyatuannya ke Indonesia, masih ada persoalan pemenuhan rasa keadilan bagi rakyat Papua, belum tercapainya kesejahteraan rakyat, belum tegaknya hukum di Papua, dan belum adanya penghormatan hak asasi manusia (HAM) khususnya terhadap warga Papua.


Sumber: truenorth.com.au

Kondisi Masalah dalam Kebijakan Otonomi Daerah Khusus di Papua

Masalah yang sering muncul di daerah papua adalah pada tataran ideal, adanya kewenangan yang besar dengan berlakunya UU Otonomi khusus Papua, diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini termarginalkan oleh pembangunan. namun pada tataran kenyataannya berbagai persoalan pembangunan mengemuka seakan menjadi problem yang tak terselesaikan melalui pelaksanaan UU Otonomi khusus. Pemberlakuan kebijakan ini oleh sebagian kalangan dianggap belum memberikan perubahan yang signifikan terhadap pelaksanaan fungsi pemerintahan dalam hal melayani (service), membangun (development), dan pemberdayaan (empowerment) masyarakat. Dalam pelaksanaannya,Otsus Papua mengandung beberapa masalah krusial, yang muara dari masalah-masalah tersebut adalah kesejahteraan yang terdiri dari dua masalah, yaitu:

  1. Ketidaksamaan pemahaman dan kesatuan persepsi; ada respon positif dan negatif, respon negatif seperti permintaan referendum.

  2. Masalah ketidaksiapan pemerintah daerah, hal ini terlihat dari kualitas sumber daya manusia yang ada.

Pada sisi yang lain, Pemerintah masih menilai pelaksanaan otonomi khusus Papua masih jauh panggang dari asap. dari sisi pengaturan misalnya, peraturan turunan UU Otonomi khusus No 35/2008 yang harusnya dibuat ternyata tidak direalisasikan. Sehingga implikasinya menyebabkan ada ketidakjelasan urusan pengelolaan dan tumpang tindih pengelolaan kewenangan. Di tingkat daerah ternyata Pemprov Papua, Pemprov Papua Barat, DPRP, DPRPB, MRP, MRPB belum menyelesaikan beberapa Perdasus dan Perdasi sebagai implementasi UU Otonomi khusus. Akibatnya, pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab serta pola dan mekanisme kerja sama belum dibangun, sehingga kinerja yang dihasilkan belum optimal. Dalam pengelolaan keuangan pun, masih terdapat masalah mendasar. Hingga kini pembagian dan pengelolaan penerimaan dana Otonomi khusus hanya diatur Peraturan Gubernur. Sementara kabupaten dan kota tidak memiliki acuan dan petunjuk teknis dalam pengelolaan dana otsus. Dan ini membuka peluang dana otsus diselewengkan. Sejalan dengan perihal ini, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional merekomendasikan agar pemda Papua dan Papua Barat segera menyusun perda yang mengatur tentang koridor pengalokasian dana otonomi khusus (Otsus) yang nilainya mencapai Rp.40 triliun per tahun.


Sumber: koran.tempo.co

Analisis Otonomi Khusus di Papua.

  1. Pembagian Kewenangan Pemerintahan Provinsi Papua

Pemerintahan yang ada di Papua masih belum terealisasi dengan maksimal karena ketidakseriusan pengurusan dari perdasi dan perdasus, dan lembaga tersebut merupakan pencerminan karakteristik masyarakat papua, sehingga cita-cita untuk mencapai Otonomi Khusus tidak akan pernah tercapai.

  1. Pembagian Dana Keuangan Provinsi Papua

Dari pemerintah terus adanya Penambahan Dana Otonomi khusus tetapi kemiskinan di Provinsi Papua tak kunjung berkurang, hal ini perlu di pertanyakan. Pada saat ini pembagian dana untuk kabupaten atau kota sudah mencapai 60% dan untuk provinsi 40% sesuai yang dianggarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebelumnya.

Untuk tahun 2014 gubernur mempunyai rencana untuk pengalokasian dana untuk kabupaten atau kota 80% sedangkan untuk provinsi 20%, harapannya agar kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat papua lebih baik.

Untuk saat ini Perdasus belum mempunyai badan lembaga yang mengatur tentang pengalokasian dana otsus, yang ada sampai saat ini hanya Peraturan Gubernur. Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran APBD dan telah mengalokasikan dana tambahan sesuai yang diusulkan oleh provinsi yang tujuannya untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

  1. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Papua

Masih banyak terjadinya pelanggaran yang terjadi di Papua, masih adanya pemerkosaan, masih kurangnya penegakan hukum, masih terjadinya kasus penyiksaan serta serangkaian kasus kekerasan yang masih kerap terjadi tapi actor dan pelakunya tidak pernah terungkap, dan seringkali terjadi penembakan terhadap warga sipil namun polisi tidak pernah bisa menangkap para pelakunya.

Faktor-Faktor Ketidakberhasilan Otonomi Khusus Provinsi Papua

Ketidakberhasilan Otonomi Khusus setidaknya bersumber pada lima hal. Pertama, pelaksanaan otonomi khusus tidak diimbangi dengan upaya penyelesaian konflik politik secara damai. Hal ini mengakibatkan “politisasi” pelaksanaan otonomi khusus baik oleh pemerintah pusat maupun kelompok-kelompok dalam masyarakat Papua. Otonomi khusus bergeser menjadi isu-isu politik, bukan program nyata untuk meningkatkan taraf hidup dan penghargaan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan latar belakang kebijakan otonomi khusus itu sendiri. Pemerintah pusat masih menggunakan pendekatan keamanan yang bertolak belakang dengan tujuan otonomi khusus untuk meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kedua, pendekatan keamanan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan otonomi khusus sudah tercerabut dari nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan, yaitu perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara. Masih maraknya kekerasan dan pelanggaran HAM, tidak adanya proses hukum, belum terbentuknya pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, serta belum terbentuknya pengadilan adat menunjukkan bahwa Otonomi Khusus hanya dilaksanakan secara parsial. Untuk hal-hal tertentu masih terdapat ketidakpercayaan pemerintah terhadap masyarakat Papua untuk melaksanakan otonomi khusus.

Ketiga, terdapat kecenderungan menggerogoti otonomi khusus yang diberikan dengan memperkuat kembali pola pemerintahan yang sentralistik. Hal ini dapat dilihat dari keluarnya Inpres Nomor 21 Tahun 2003 tentang pelaksanaan UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Papua, yang sejatinya secara substantif bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2001. Penggerogotan kekhususan otonomi Papua juga terjadi dalam bentuk berbagai kebijakan desentralisasi yang tidak mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2001 yang meletakkan titik berat otonomi di provinsi, tetapi menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menitikberatkan otonomi di tingkat kabupaten dan kota sehingga menimbulkan konflik antar satuan pemerintahan daerah.

Keempat, masih kurangnya kapasitas kelembagaan yang diperlukan untuk menjalankan otonomi khusus baik karena status legal formal maupun karena kondisi politik yang bersifat khusus. Sebagai contoh adalah keberadaan MRP yang merupakan representasi kultural belum mampu mewarnai kebijakan dan mengontrol pelaksanaan pemerintahan. Selain itu, untuk mewadahi aspirasi masyarakat Papua diperlukan infra struktur partai politik lokal yang dimungkinkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001. Namun hingga saat ini ketentuan tersebut belum terlihat akan segera dilaksanakan.

Kelima, ada kecenderungan melambatkan implementasi otonomi khusus dengan cara menunda pembentukan peraturan pelaksana yang diperlukan. Menurut Penelitian Kemitraan, hingga tahun 2006 masih terdapat sekurang-kurangnya 2 PP, 2 Keppres, 13 Perdasus, dan 21 Perdasi yang belum terbentuk. Padahal aturan-aturan tersebutlah yang akan menjadi dasar pencapaian Otonomi Khusus, yaitu penghargaan hak masyarakat papua dalam pengelolaan SDA, perlindungan HAM, serta partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Sumber: flickr.com

Strategi Penyelesaian Masalah-Masalah di Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua

Banyak temuan mengindikasikan bahwa kebijakan Otonomi khusus, dalam kerangka penerapan sistem desentralisasi asimetris tersebut, yang diiringi dengan mengalirkan sejumlah besar uang melalui dana Otonomi khusus, ternyata tak berkorelasi dengan perbaikan kesejahteraan mayoritas masyarakat Papua. Bahkan terdapat indikasi kuat aliran dana Otonomi khusus tersebut lebih banyak memperkaya pundi-pundi para elite penguasa lokal di Papua. Hal itu akibat besarnya dana Otonomi khusus yang membuat iri banyak daerah lain tersebut selama ini tak diimbangi dengan penerapan sistem responsibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatannya. Pada 2012, pemerintah akan mengucurkan dana Otonomi khusus sebesar Rp 3,83 triliun untuk Papua dan Rp 1,64 triliun untuk Papua Barat. Alokasi dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012 naik 23 persen dibanding pada 2011.

Namun sejumlah data memperlihatkan bahwa salah urus penggunaan dana Otonomi khusus Papua tersebut telah terjadi cukup lama. Menurut temuan BPK, selama 2002-2010, untuk dana Otonomi khusus, Papua dan Papua Barat mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 28,8 triliun. Tetapi BPK hanya mengaudit 66, 27% dari dana sebesar Rp 19,1 triliun itu dan menemukan ada indikasi penyelewengan sebesar Rp 319 miliar. Hal itulah yang kemudian memunculkan desakan dari berbagai elemen agar KPK RI segera melakukan pengusutan indikasi penyimpangan dana Otonomi khusus Papua yang disinyalir hanya dinikmati segelintir elite politik.

Suatu hal yang kontradiktif, di saat segelintir elite yang berkuasa menikmati kucuran dana Otsus, mayoritas masyarakat di Papua tetap berkubang dalam kemiskinan. Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 319 miliar harus menjadi pijakan awal pemerintah untuk menjawab persoalan ketidaksinkronan besaran kucuran dana kepada Papua dan Papua Barat. Otonomi daerah seharusnya mampu membuat masyarakat setempat menjadi semakin berdaya, bukan terpedaya. Realitas yang ada saat ini, mayoritas masyarakat Papua masih tetap mengalami kesulitan untuk mengakses pendidikan/kesehatan, tingkat kesejahteraannya masih jauh dari kelayakan, sarana dan prasarana kehidupan sosialnya masih sangat memprihatinkan, terutama di daerah pedalaman Papua.

Kebijakan pencairan dana Otonomi khusus ke depan harus dipantau secara ketat untuk menjamin efektivitasnya terhadap perbaikan kesejahteraan masyarakat Papua; penanggulangan kemiskinan; pembangunan sekolah-sekolah termasuk pengadaan guru-guru, sarana, dan prasarana pendidikan yang layak; pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat; serta pembangunan infrastruktur sosial yang layak dan merata di seluruh daerah. Di samping itu, indikasi penyelewengan dana Otonomi khusus Papua yang sudah terjadi harus diusut secara komprehensif, untuk menemukan aktor-aktornya yang harus bertanggung jawab, modus operandinya, dan langkah preventif untuk perbaikan pengelolaan dana Otonomi khusus ke depan. Di samping langkah tersebut, pemerintah perlu mengevaluasi dampak penerapan Otonomi khusus yang selama ini masih belum memberikan manfaat bagi mayoritas masyarakat Papua, karena berbagai indikasi terjadinya praktek penyimpangan penggunaan dana Otonomi khusus untuk kepentingan segelintir elite penguasa di Papua. Kebijakan Otonomi khusus akan memiliki arti bagi masyarakat jika mereka dapat merasakan keadilan, terutama untuk menikmati hasil-hasil sumber daya alamnya sendiri.

Membangun dan mempertahankan integrasi nasional adalah unfinished agenda yang dilaksanakan dengan membangun dan menghidupkan komitmen untuk bersatu, membangun jiwa musyawarah dalam kerangka demokrasi, membangun kelembagaan yang menyuburkan persatuan dan kesatuan, merumuskan regulasi dan undang-undang yang konkrit, serta membutuhkan kepemimpinan yang arif dan efektif. Untuk melakukannya diperlukan konsistensi yang arif dan efektif, kesungguhan dan sekaligus kesabaran. Agar upaya pembinaan (yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah) ini efektif dan berhasil, diperlukan pula tatanan, perangkat dan kebijakan yang tepat, kerangka yang sebaiknya dibangun dalam upaya memperkukuh integrasi nasional.

Kesimpulan

Selain otonomi daerah yang secara umum berlaku bagi Pemerintah Daerah di Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, juga terdapat beberapa paket Undang-undang Otonomi Daerah Khusus (Otsus) bagi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi khusus merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.Istilah otonomi ini dapat diartikan sebagai kebebasan rakyat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi.Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah :

  1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  2. Provinsi Aceh;

  3. Provinsi Papua; dan

  4. Provinsi Papua Barat

Negara juga mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Daerah Istimewa tersebut adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perbedaan diantara kedua daerah istimewa ini adalah Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki Undang-Undang yang mengatur ketentuan khusus seperti Pengakuan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh. Dari studi kasus kebijakan otonomi khusus di Papua, hasil analisa yang didapat sebagai berikut:

  • Pemerintahan yang ada di Papua masih belum terealisasi dengan maksimal karena ketidakseriusan pengurusan dari perdasi dan perdasus, dan lembaga tersebut merupakan pencerminan karakteristik masyarakat papua, sehingga cita-cita untuk mencapai Otonomi Khusus tidak akan pernah tercapai.

  • Pembagian dana keuangan Provinsi Papua yang terus mengalami penambahan tetapi hal ini tidak membuat kemiskinan di Papua berkurang.

  • Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua masih sangat kurang.

DAFTAR PUSTAKA
  1. Francisco, Andika. 2015. OTONOMI DAERAH PAPUA. Makalah Otonomi Khusus Papua | Kumpulan Tugas Kuliah

  2. Rusmandi, widyaningtyas. 2014. OTONOMI KHUSUS PAPUA. http://widyalofa.blogspot.co.id/2014/01/tugas-pkn-otonomi-khusus-papua.html.

  3. Safaat, Muhammad Ali. 2014. PROBLEM OTONOMI KHUSUS PAPUA. http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2014/03/PROBLEM-OTONOMI-KHUSUS-PAPUA.

  4. Sejarah dunia, dunia sejarah. 2017. OTONOMI KHUSUS PAPUA. Otonomi Khusus Papua - Dinamika dan Solusi Pemecahannya | Sejarah Dunia, Dunia Sejarah.